Keppres Nomor 11 Tahun 2020 PDF

Daftar Isi:

Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19


Keppres 11 Tahun 2020 | Dengan pertimbangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, Presiden Republik Indonesia mengambil kebijakan dengan menetapkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara resmi ditetapkan oleh Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMLFt2OM7rd-L-imWygh_CB_WfES8Hf7ZnCEFlJyLHKXcjGb7wWRNrC01WwNnkYJQrEftTKU1laWEd-LeHfgtnTr4AaeBZ7ukDXZM4FTArth6SNcqljLofgfqZ_nOGs9OTmEgVeXgyEpo/s320/keppres-nomor-11-tahun-2020-pdf.jpg" alt="Keppres Nomor 11 Tahun 2020 PDF"/>
Gambar Keppres 11 Tahun 2020

Berikut ini gambaran singkatan dalam bentuk tabel sederhana untuk lebih memahami apa isi Keppres 11 tahun 2020:
Uraian Deskripsi Peraturan
Judul PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Kategori Keputusan Presiden
Bahasa Indonesia
Singkatan Bentuk KEPPRES
Nomor Peraturan 11
Tahun Terbit 2020
Bidang Hukum
Tanggal Penetapan 30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
Sumber JDIH Sekretariat Negara Republik Indonesia
T.E.U Pengarang
Keterangan Status Berlaku
Uji Materiil
Tipe File PDF

Bagaimana isi Keppress Nomor 11 Tahun 2020 ini?

Secara lengkap berikut ini redaksi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXAdi7CBVAGCME7hW5lRwLKqwirsD7cEwIevLT4KDTbCS0wmhow7hOcDsze_8GcDHVpH9OHXxWa_4DTCVpn6P3WP2zVXcp89EdejoaCBmsVVULZcspx7tOsrIxhQP-3tIvPGRNY7uiBBc/s1600/logo-keputusan-presiden.png" alt="Logo Keputusan Presiden"/>

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  • a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

KESATU : Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

KEDUA : Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Bagaimana cara mendownload salinan PDF terkait Keppres 11 tahun 2020 ini?

Jika Anda memerlukannya, silahkan bebas Anda lihat preview dan download gratis pada link download dibawah ini:

atau link download alternatif : Keppres No 11 Tahun 2020 PDF

Download juga:

Apa itu Kedaruratan Kesehatan Masyarakat?

Dalam Pasal 1 poin 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang dimaksud dengan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Demikian review format-administrasi-desa.blogspot.com tentang Keppres Nomor 11 Tahun 2020 PDF dan pengertian kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Semoga apa yang Kami jelaskan dan file dokumen peraturan atau keputusan presiden yang Kami lampirkan tersebut dapat membantu Anda yang membutuhkan.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Keppres Nomor 11 Tahun 2020 PDF. Konten tersebut mengulas tentang Keppres 11 Tahun 2020 | Dengan pertimbangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, Presiden Republik Indonesia mengambil kebijakan dengan menetapkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara resmi ditetapkan oleh Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget