Daftar Informasi Publik Desa

Daftar Isi:

Apa itu Daftar Informasi Publik Desa?

Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 16 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang dimaksud dengan Daftar Informasi Publik Desa adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik Desa tidak termasuk informasi yang dikecualikan.


Daftar Informasi Publik Desa merupakan daftar informasi yang wajib disediakan oleh Pemerintah Desa kepada publik Desa selain informasi yang dikecualikan yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip.

Tidak hanya itu, Pemerintah Desa wajib menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 huruf e PERKI Nomor 1 Tahun 2018.

Pertanyaan kemudian adalah:
Apa saja daftar informasi yang dikecualikan itu?
"Informasi yang dikecualikan" adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagaimana dipertegas dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PERKI Nomor 1 Tahun 2018.

Selain itu, pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Pengecualian Informasi Publik Desa ini dibahas dalam Musyawarah Desa.

Contoh Daftar Informasi Publik Desa

Dalam ulasan kali ini, Kami tidak mengulas contoh daftar informasi publik kecamatan atau kabupaten, melainkan contoh Daftar Informasi Publik Desa.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEfjfwV2mp_fyloOfrX-eUpp1g7xDMa6KWtj11HLM00o1hK2hkgyMJFXbXqwyL2DJXhgv-_6KtTGut9sHvUiAUXE5ZmVfSDThxnlVBLmS0LRUUvphDcV-uGuFvfzxIH5SdMh-fC9aZR7g/s320/daftar-informasi-publik-desa.png" alt="Daftar Informasi Publik Desa"/>

Berikut ini cara pengisian daftar informasi publik desa berdasarkan format Perki no. 1/2018:
  • Nomor : diisi tentang nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik.
  • Tanggal : diisi tentang tanggal permohonan diterima.
  • Nama : diisi tentang nama pemohon.
  • Alamat : diisi tentang alamat lengkap dan jelas Pemohon Informasi untuk memudahkan pengiriman informasi publik yang diminta.
  • Nomor Kontak : diisi tentang nomor kontak (nomor telepon/faksimili/telepon seluler/email Pemohon Informasi Publik.
  • Pekerjaan : diisi tentang pekerjaan Pemohon Informasi Publik.
  • Informasi yang diminta : diisi tentang detail informasi yang diminta.
  • Tujuan Penggunaan Informasi : diisi tentang tujuan/alasan permohonan dan penggunaan informasi.
  • Status Informasi : diisi dengan memberikan tanda (√). Bila tidak di bawah penguasaan, tuliskan Badan Publik lain yang menguasai bila diketahui, sesuai dengan isian di formulir pemberitahuan tertulis.
  • Bentuk Informasi yang dikuasai : diisi dengan memberikan tanda (√).
  • Cara Mendapatkan Informasi : diisi dengan memberikan tanda (√).
  • Keputusan : diisi sesuai dengan isi keputusan dalam pemberitahuan tertulis.
  • Alasan Penolakan : diisi tentang alasan penolakan oleh atasan PPID.
  • Hari dan Tanggal : diisi tentang:
    • a. Hari dan tanggal penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan ini. Waktu pemberitahuan tertulis juga menandakan waktu penolakan informasi apabila permohonan ditolak. Dengan kata lain, dalam hal permohonan informasi publik ditolak, maka pemberitahuan tertulis ini sama dengan penolakan.
    • b. Hari dan tanggal pemberian informasi kepada Pemohon Informasi Publik.
  • Biaya & Cara Pembayaran : diisi tentang biaya yang dibutuhkan serta perinciannya dan cara pembayaran yang dilakukan.
  • *Format ini adalah format Register Permohonan Informasi Publik secara manual. Badan Publik dapat mengembangkan dalam format lain, misalnya secara komputerisasi dengan memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam format ini.

Jika Sobat Desa mau memiliki file dokumen nya dalam bentuk format Doc (Microsoft Word) atau PDF. Silahkan download secara gratis dan lengkap via link download dibawah ini:

Format Doc:

Format PDF:

Password: formatadministrasidesa

Cek juga:
Masukan password/sandi tersebut dengan benar, agar file dokumennya dapat Sobat gunakan.

Untuk contoh surat menyurat, SK, peraturan, dan dokumen resmi lainnya silahkan telusuri hanya di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com.

Demikian ulasan tentang Daftar Informasi Publik Desa. Semoga penjelasan mengenai pengertian dan contoh format Doc dan PDF yang Kami sajikan tersebut dapat berguna dan membantu Anda yang membutuhkan.
Topik:
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Daftar Informasi Publik Desa. Konten tersebut mengulas tentang Apa itu Daftar Informasi Publik Desa? daftar informasi publik desa contoh daftar informasi publik desa contoh daftar informasi publik contoh sk daftar informasi publik contoh format daftar informasi publik contoh daftar informasi publik kecamatan contoh daftar informasi publik yang dikecualikan.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget