Pertanyaan tentang Belanja Desa

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Berikut ini adalah ulasan khusus yang berisi daftar pertanyaan dan jawaban terkait dengan "Belanja Desa".


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgA0jMAxrqXQdy3GElBISR2wQLnwkiz79xDQtrrgfU4uZLqjclxo_Es6HAIB0mxsXC8Z1iNOf06Li7zQze7LrZSKPOuCAKrIPMzRIgTpDgjxN29X0L0ndScSZK03YAPr-Y1TCJYYFcVHbc/s320/belanja-desa.jpg" alt="Belanja Desa"/>
Gambar Ilustrasi: Belanja Desa

Daftar Pertanyaan:

Apa yang dimaksud dengan Belanja Desa?

Belanja Desa adalah semua pengeluaran desa yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa. Belanja Desa termasuk bagian dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhY4KeIpCRSxS2c0hY0sk0tp2U1Fi_8v0-zthstQYWvEQlvdhoHLtaAwzF6onL6enbdiaf1VfLsKNkDUcTRrOBV6vbztCz_nJ9kXceRn9SK-Z-N1OHOTKhqDoVSuzSV9ivNLFmyaRCu7jY/s320/apa-yang-dimaksud-dengan-belanja-desa.jpg" alt="Apa yang dimaksud dengan Belanja Desa?"/>
Apa yang dimaksud Belanja Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Definisi/pengertian Belanja Desa tersebut secara jelas termuat dalam Pasal 1 Poin 12 (Bagian Kesatu Pengertian) Bab I Ketentuan Umum dan Pasal 15 ayat (1) Bagian Kedua dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Cek juga: Apa yang dimaksud dengan Pendapatan Desa?

Sementara Belanja Desa sebagai bagian dari APBDes diatur dalam Pasal 9 Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Belanja Desa digunakan untuk tujuan apa?

Tujuan Belanja Desa digunakan untuk membiayai semua program/kegiatan yang menjadi kewenangan Desa. Dalam Pasal 15 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa:
(2) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

Sebutkan Apa saja Klasifikasi Belanja Desa?

Disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Belanja Desa diklasifikasikan atau dikelompokan menjadi 6 (enam), yaitu:
  1. menurut bidang;
  2. menurut sub bidang;
  3. menurut kegiatan;
  4. menurut jenis belanja;
  5. menurut objek belanja; dan
  6. menurut rincian objek belanja.
Berikut ini penjelasan klasifikasi atau kelompok Belanja Desa secara lengkap:

Sebutkan dan Jelaskan Apa saja Klasifikasi Belanja Desa Berdasarkan Bidang?

Disebutkan dan dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 bahwa klasifikasi Belanja Desa berdasarkan bidangnya terdiri atas 5 (lima) bidang, yaitu:
  1. bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  2. bidang pelaksanaan pembangunan Desa;
  3. bidang pembinaan kemasyarakatan Desa;
  4. bidang pemberdayaan masyarakat Desa;
  5. bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.
Pengelompokan atau pembagian Belanja Desa bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa (kecuali bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak) dibagi atau dikelompokan dalam sub bidang dan kegiatan sesuai kebutuhan Desa yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

Khusus untuk belanja Desa bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak hanya dibagi dalam sub bidang sesuai kebutuhan Desa, khususnya untuk menanggulangi masalah kebencanaan, kedaruratan, dan kemendesakan yang terjadi di Desa.

Ketentuan mengenai Belanja Desa menurut Bidang diatur dalam Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) Permendagri 20/2018.

Sebutkan dan Jelaskan Sub Bidang Apa saja yang termasuk dalam Belanja Desa Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa?

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa digunakan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan Desa yang terdiri dari 5 (lima) sub bidang, meliputi:
  1. sub bidang penyelenggaraan penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa;
  2. sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa;
  3. sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan;
  4. sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan;
  5. sub bidang Pertanahan.

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Penyelenggaraan Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang penyelenggaraan penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa, diantaranya:
  • kegiatan penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa;
  • kegiatan penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa;
  • kegiatan penyediaan jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  • kegiatan penyediaan operasional Pemerintah Desa;
  • kegiatan penyediaan tunjangan BPD;
  • kegiatan operasional BPD;
  • kegiatan insentif/operasional RT/RW; dan
  • kegiatan lainnya.

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa, diantaranya:

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik, dan Kearsipan Desa?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan Desa, diantaranya:

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan, diantaranya:

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Pertanahan?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Pertanahan, diantaranya:
Ketentuan mengenai klasifikasi sub bidang dan kegiatan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan Lampiran A.1 Permendagri 20/2018.

Sebutkan dan Jelaskan Sub Bidang Apa saja yang termasuk dalam Belanja Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa?

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa terdiri dari 8 (delapan) sub bidang, meliputi:
  1. sub bidang pendidikan;
  2. sub bidang kesehatan;
  3. sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. sub bidang kawasan permukiman
  5. sub bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
  6. sub bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika;
  7. sub bidang energi dan sumber daya mineral; dan
  8. sub bidang pariwisata.

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Pendidikan?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Pendidikan, diantaranya:
  • kegiatan penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa;
  • kegiatan dukungan penyelenggaraan PAUD;
  • kegiatan penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat;
  • kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa;
  • kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana/alat peraga edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa;
  • kegiatan pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (pengadaan buku-buku bacaan, honor penjaga, untuk perpustakaan/taman bacaan Desa);
  • kegiatan pengembangan dan pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
  • kegiatan dukungan pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi; dan
  • kegiatan lainnya dalam sub bidang Pendidikan;

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Kesehatan?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Kesehatan, diantaranya:
  • kegiatan penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes);
  • kegiatan penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);
  • kegiatan penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan;
  • kegiatan penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan;
  • kegiatan pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat Desa;
  • kegiatan pengasuhan bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB);
  • kegiatan pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
  • kegiatan pemeliharaan sarana/prasarana Posyandu/Polindes/PKD;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana Posyandu/Polindes/PKD;
  • kegiatan lainnya dalam sub bidang Kesehatan.

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diantaranya:
  • kegiatan pemeliharaan jalan Desa;
  • kegiatan pemeliharaan jalan lingkungan Permukiman/Gang;
  • kegiatan pemeliharaan jalan usaha tani;
  • kegiatan pemeliharaan jembatan milik Desa;
  • kegiatan pemeliharaan prasarana jalan Desa;
  • kegiatan pemeliharaan gedung/prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan;
  • kegiatan pemeliharaan pemakaman milik Desa/situs bersejarah milik Desa/petilasan milik Desa;
  • kegiatan pemeliharaan embung milik Desa;
  • kegiatan pemeliharaan monumen/gapura/batas desa;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan Desa;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan/Permukiman/Gang;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik Desa;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan Desa;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik Desa/situs bersejarah milik Desa/petilasan milik Desa;
  • kegiatan pembuatan/pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa;
  • kegiatan penyusunan dokumen perencanaan tata ruang Desa;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan Embung Desa;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan monumen/gapura/batas Desa;
  • kegiatan lainnya dalam sub bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Kawasan Permukiman?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Permukiman, diantaranya:
  • kegiatan dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN;
  • kegiatan pemeliharaan sumur resapan milik Desa;
  • kegiatan pemeliharaan sumber air bersih ke rumah tangga;
  • kegiatan pemeliharaan sanitasi permukiman;
  • kegiatan pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK Umum;
  • kegiatan pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Desa/permukiman;
  • kegiatan pemeliharaan sistem pembuangan air limbah;
  • kegiatan pemeliharaan taman/taman bermain milik Desa;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik Desa;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah Desa/permukiman;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain milik Desa;
  • kegiatan lainnya dalam sub bidang Permukiman.

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, diantaranya:
  • kegiatan pengelolaan hutan milik Desa;
  • kegiatan pengelolaan lingkungan hidup Desa;
  • kegiatan pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • kegiatan lainnya dalam sub bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, diantaranya:
  • kegiatan pembuatan rambu-rambu di jalan Desa;
  • kegiatan penyelenggaraan informasi publik Desa (misalnya: Pembuatan Poster/Baliho informasi penetapan/LPJ APBDes untuk warga, dan lain-lain);
  • kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa;
  • kegiatan lainnya dalam sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika.

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang energi dan sumber daya mineral, diantaranya:
  • kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat Desa;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat Desa;
  • kegiatan lainnya dalam sub bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Pariwisata?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Pariwisata, diantaranya:
  • kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata milik Desa;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik Desa;
  • kegiatan pengembangan pariwisata tingkat Desa;
  • kegiatan lainnya sub bidang Pariwisata.
Ketentuan mengenai klasifikasi sub bidang tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan Lampiran A.1 Permendagri 20/2018.

Sebutkan dan Jelaskan Sub Bidang Apa saja yang termasuk dalam Belanja Desa Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa?

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa terdiri dari 4 (empat) sub bidang, meliputi:
  1. sub bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
  2. sub bidang kebudayaan dan keagamaan;
  3. sub bidang kepemudaan dan olahraga;
  4. sub bidang kelembagaan masyarakat.

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, diantaranya:

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan, diantaranya:

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Kepemudaan dan Olahraga, diantaranya:

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Kelembagaan Masyarakat, diantaranya:
Ketentuan mengenai klasifikasi sub bidang tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (3) dan Lampiran A.1 Permendagri 20/2018.

Sebutkan dan Jelaskan Sub Bidang Apa saja yang termasuk dalam Belanja Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa?

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa terdiri dari 7 (tujuh) sub bidang, meliputi:
  1. sub bidang kelautan dan perikanan;
  2. sub bidang pertanian dan peternakan;
  3. sub bidang peningkatan kapasitas aparatur Desa;
  4. sub bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
  5. sub bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
  6. sub bidang dukungan penanaman modal; dan
  7. sub bidang perdagangan dan perindustrian.

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Kelautan dan Perikanan?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Kelautan dan Perikanan, diantaranya:
  • kegiatan pemeliharaan karamba/kolam perikanan darat milik Desa;
  • kegiatan pemeliharaan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik Desa;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik Desa;
  • kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik Desa;
  • kegiatan bantuan perikanan (bibit/pakan, dan seterusnya);
  • kegiatan pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan;
  • kegiatan lainnya dalam sub bidang kelautan dan perikanan.

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Pertanian dan Peternakan?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Pertanian dan Peternakan, diantaranya:

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, diantaranya:
  • kegiatan peningkatan kapasitas Kepala Desa;
  • kegiatan peningkatan kapasitas Perangkat Desa;
  • kegiatan peningkatan kapasitas BPD;
  • kegiatan lainnya dalam sub bidang peningkatan kapasitas aparatur Desa.

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga, diantaranya:

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), diantaranya:

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Dukungan Penanaman Modal, diantaranya:

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Perdagangan dan Perindustrian, diantaranya:
Ketentuan mengenai klasifikasi sub bidang tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (4) dan Lampiran A.1 Permendagri 20/2018.

Sebutkan dan Jelaskan Sub Bidang Apa saja yang termasuk dalam Belanja Desa Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Keadaan Mendesak?

Klasifikasi belanja bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak dibagi dalam 3 (tiga) sub bidang berikut ini:
  1. sub bidang penanggulangan bencana;
  2. sub bidang keadaan darurat; dan
  3. sub bidang keadaan mendesak.

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Penanggulangan Bencana?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Penanggulangan Bencana, diantaranya:
  • kegiatan penanggulangan bencana.

Apa yang dimaksud dengan kegiatan Penanggulangan Bencana?

Kegiatan Penanggulangan Bencana adalah upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial.

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Keadaan Darurat?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Keadaan Darurat, diantaranya:
  • kegiatan keadaan darurat.

Apa yang dimaksud dengan kegiatan Keadaan Darurat?

Kegiatan Keadaan Darurat adalah upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat.

Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Keadaan Mendesak?

Berikut ini daftar kegiatan yang termasuk dalam sub bidang Keadaan Mendesak, diantaranya:
  • kegiatan keadaan mendesak.

Apa yang dimaksud dengan kegiatan Keadaan Mendesak?

Kegiatan Keadaan Mendesak adalah upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.

Ketentuan mengenai klasifikasi sub bidang tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan Lampiran A.1 Permendagri 20/2018.

Sebutkan Apa saja Jenis Belanja Desa?

Berdasarkan jenisnya, Belanja Desa terbagi dalam 4 (empat) jenis, yaitu:
  1. belanja pegawai;
  2. belanja barang/jasa;
  3. belanja modal; dan
  4. belanja tak terduga.

Apa itu Belanja Pegawai?

Belanja Pegawai adalah salah satu jenis belanja desa yang dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan BPD dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Digunakan Untuk Apa sajakah Belanja Pegawai?

Belanja Pegawai digunakan untuk membiayai objek belanja dan rincian objek belanja seperti:
  • Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa:
  • Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa:
  • Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa:
    • jaminan kesehatan Kepala Desa;
    • jaminan kesehatan Perangkat Desa;
    • jaminan ketenagakerjaan Kepala Desa; dan
    • jaminan ketenagakerjaan Perangkat Desa;
  • Tunjangan BPD:
    • tunjangan kedudukan BPD; dan
    • tunjangan kinerja BPD;

Bagaimana Mekanisme Pembayaran Belanja Pegawai?

Pembayaran Belanja Pegawai menggunakan mekanisme pembayaran secara bulanan. Dengan kata lain, Belanja Pegawai pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.

Apa itu Belanja Barang/Jasa?

Belanja Barang/Jasa adalah salah satu jenis belanja desa yang digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari () 12 (dua belas) bulan.

Digunakan Untuk Kegiatan Apa sajakah Belanja Barang/Jasa?

Belanja barang/jasa digunakan untuk kegiatan-kegiatan berikut ini:
  • operasional Pemerintah Desa;
  • pemeliharaan sarana prasarana Desa;
  • kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis;
  • operasional BPD;
  • insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; dan
  • pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat;

Apa saja Contoh Belanja Barang/Jasa?

Berikut ini contoh belanja barang dan jasa menurut objek belanja, diantaranya:
  • belanja barang perlengkapan;
  • belanja jasa honorarium;
  • belanja perjalanan dinas;
  • belanja jasa sewa;
  • belanja operasional perkantoran;
  • belanja pemeliharaan; dan
  • belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat.
Berikut ini contoh belanja barang/jasa menurut rincian objek belanja, antara lain:
  • belanja perlengkapan alat tulis kantor (ATK) dan Benda Pos;
  • belanja perlengkapan alat-alat listrik;
  • belanja perlengkapan alat-alat rumah tangga/peralatan dan bahan kebersihan;
  • belanja bahan bakar minyak (BBM)/Gas/Isi Ulang Tabung Pemadam Kebakaran;
  • belanja perlengkapan cetak/penggandaan - belanja barang cetak dan penggandaan;
  • belanja perlengkapan barang konsumsi (makan/minum) - belanja barang konsumsi;
  • belanja bahan/material;
  • belanja bendera/umbul-umbul/spanduk;
  • belanja pakaian dinas/seragam/atribut;
  • belanja obat-obatan;
  • belanja pakan hewan/ikan, obat-obatan hewan;
  • belanja pupuk/obat-obatan pertanian;
  • belanja barang perlengkapan lainnya;
  • belanja jasa honorarium tim yang melaksanakan kegiatan;
  • belanja jasa honorarium pembantu tugas umum desa/operator;
  • belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa;
  • belanja jasa honorarium ahli/profesi/konsultan/narasumber
  • belanja jasa honorarium petugas;
  • belanja jasa honorarium lainnya;
  • belanja perjalanan dinas dalam kabupaten/kota;
  • belanja perjalanan dinas luar kabupaten/kota;
  • belanja kursus/pelatihan;
  • belanja jasa sewa bangunan/gedung/ruang;
  • belanja jasa sewa peralatan/perlengkapan;
  • belanja jasa sewa sarana mobilitas;
  • belanja jasa sewa lainnya;
  • belanja jasa langganan listrik;
  • belanja jasa langganan air bersih;
  • belanja jasa langganan majalah/surat kabar;
  • belanja jasa langganan telepon;
  • belanja jasa langganan internet;
  • belanja jasa kurir/pos/giro;
  • belanja jasa perpanjangan ijin/pajak;
  • belanja operasional perkantoran lainnya;
  • belanja pemeliharaan mesin dan peralatan berat;
  • belanja pemeliharaan kendaraan bermotor;
  • belanja pemeliharaan peralatan;
  • belanja pemeliharaan bangunan;
  • belanja pemeliharaan jalan;
  • belanja pemeliharaan jembatan;
  • belanja pemeliharaan irigasi/saluran sungai/embung/air bersih, jaringan air limbah, sampah, dan lain-lain;
  • belanja pemeliharaan jaringan dan instalasi (listrik, telepon, internet, komunikasi, dan lain-lain);
  • belanja pemeliharaan lainnya;
  • belanja bahan perlengkapan yang diserahkan ke masyarakat;
  • belanja bantuan mesin/kendaraan bermotor/peralatan yang diserahkan ke masyarakat;
  • belanja bantuan bangunan yang diserahkan kepada masyarakat;
  • belanja beasiswa berprestasi/masyarakat miskin;
  • belanja bantuan bibit tanaman/hewan/ikan;
  • belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat lainnya;

Apa itu Belanja Modal?

Belanja Modal adalah salah satu jenis belanja desa yang digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari (≥) 12 (dua belas) bulan dan menambah aset. Pengadaan barang melalui transaksi belanja modal digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan Desa.

Apa saja Contoh Belanja Modal?

Berikut ini contoh-contoh Belanja Modal menurut objek belanja, antara lain:
  • belanja modal pengadaan tanah;
  • belanja modal pengadaan peralatan, mesin, dan alat berat;
  • belanja modal kendaraan;
  • belanja modal gedung, bangunan dan taman;
  • belanja modal jalan/prasarana jalan;
  • belanja modal jembatan;
  • belanja modal irigasi/embung/air sungai/drainase/air limbah/persampahan;
  • belanja modal jaringan/instalasi; dan
  • belanja modal lainnya.
Berikut ini contoh-contoh Belanja Modal menurut rincian objek belanja, diantaranya:
  • belanja modal pembebasan/pembelian tanah;
  • belanja modal pembayaran honorarium tim tanah;
  • belanja modal pengukuran dan pembuatan sertifikat tanah;
  • belanja modal pengerukan dan pematangan tanah;
  • belanja modal perjalanan pengadaan tanah;
  • belanja modal pengadaan tanah lainnya;
  • belanja modal honor tim yang melaksanakan kegiatan;
  • belanja modal peralatan elektronik dan alat studio;
  • belanja modal peralatan komputer;
  • belanja modal mebel dan aksesori ruangan;
  • belanja modal peralatan dapur;
  • belanja modal peralatan alat ukur;
  • belanja modal peralatan rambu-rambu/patok tanah;
  • belanja modal peralatan khusus kesehatan;
  • belanja modal peralatan khusus pertanian/perikanan/peternakan;
  • belanja modal mesin;
  • belanja modal pengadaan alat-alat berat;
  • belanja modal peralatan, mesin, dan alat berat lainnya;
  • belanja modal kendaraan darat bermotor;
  • belanja modal angkutan darat tidak bermotor;
  • belanja modal kendaraan air bermotor;
  • belanja modal angkutan air tidak bermotor;
  • belanja modal kendaraan lainnya;
  • belanja modal upah tenaga kerja;
  • belanja modal bahan baku;
  • belanja modal sewa peralatan;
  • belanja modal khusus pendidikan dan perpustakaan;
  • belanja modal khusus olahraga;
  • belanja modal khusus kesenian/kebudayaan/keagamaan;
  • belanja modal tumbuhan/tanaman;
  • belanja modal hewan;
  • belanja modal lainnya;

Apa itu Belanja Tak Terduga?

Belanja Tak Terduga adalah belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang paling sedikit memenuhi kriteria tertentu, yakni:
  • bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
  • tidak diharapkan terjadi berulang; dan
  • berada diluar kendali pemerintah Desa.
Bagaimana ketentuan mengenai kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak? Lebih lanjut diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota mengenai pengelolaan keuangan Desa yang memuat pengaturan paling sedikit mengenai:
  • apa saja kriteria bencana alam dan bencana sosial?
  • apa saja kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial?
  • apa saja kriteria keadaan darurat?
  • apa saja kriteria sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat?
  • apa saja kriteria keadaan mendesak?
  • apa saja kriteria masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan?
  • bagaimana tata cara/mekanisme penggunaan/pelaksanaan anggaran-nya?
Penjelasan-penjelasan di atas diolah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Demikian ulasan terkait pertanyaan tentang Belanja Desa beserta jawabannya.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Pertanyaan tentang Belanja Desa. Konten tersebut mengulas tentang Daftar Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Belanja Desa? Belanja Desa digunakan untuk tujuan apa? Sebutkan Apa saja Klasifikasi Belanja Desa? Sebutkan dan Jelaskan Apa saja Klasifikasi Belanja Desa Berdasarkan Bidang? Sebutkan dan Jelaskan Sub Bidang Apa saja yang termasuk dalam Belanja Desa Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa? Sebutkan dan Jelaskan Sub Bidang Apa saja yang termasuk dalam Belanja Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa? Sebutkan dan Jelaskan Sub Bidang Apa saja yang termasuk dalam Belanja Desa Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa? Sebutkan dan Jelaskan Sub Bidang Apa saja yang termasuk dalam Belanja Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa? Sebutkan dan Jelaskan Sub Bidang Apa saja yang termasuk dalam Belanja Desa Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Keadaan Mendesak? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Penyelenggaraan Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik, dan Kearsipan Desa? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Pertanahan? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Pendidikan? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Kesehatan? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Kawasan Permukiman? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Pariwisata? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Kelautan dan Perikanan? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Pertanian dan Peternakan? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Penanggulangan Bencana? Apa yang dimaksud dengan kegiatan Penanggulangan Bencana? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Keadaan Darurat? Apa yang dimaksud dengan kegiatan Keadaan Darurat? Sebutkan dan Jelaskan Kegiatan Apa saja yang termasuk dalam Sub Bidang Keadaan Mendesak? Apa yang dimaksud dengan kegiatan Keadaan Mendesak? Sebutkan Apa saja Jenis Belanja Desa? Apa itu Belanja Pegawai? Digunakan Untuk Apa sajakah Belanja Pegawai? Bagaimana Mekanisme Pembayaran Belanja Pegawai? Apa itu Belanja Barang/Jasa? Digunakan Untuk Kegiatan Apa sajakah Belanja Barang/Jasa? Apa saja Contoh Belanja Barang/Jasa? Apa itu Belanja Modal? Apa saja Contoh Belanja Modal? Apa itu Belanja Tak Terduga?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget