Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 069-08/2020

Sebagai tindak lanjut dari protokol utama dalam penanganan Corona yang dikeluarkan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Agama (Kemenag) melalui Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama


Uraian Deskripsi Peraturan
Judul Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama
Kategori Surat Edaran Sekjen Menteri
Bahasa Indonesia
Singkatan Bentuk SE
Nomor Peraturan 069-08/2020
Tahun Terbit 2020
Bidang Hukum
Tanggal Penetapan 9 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
Sumber Kemenag RI
T.E.U Pengarang
Keterangan Status Berlaku
Uji Materiil

Berikut ini petikan redaksi surat edaran (SE) Sekjen Kemenag RI No 069-08/2020:

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Yang terhormat
  1. Inspektur Jenderal
  2. Para Direktur Jenderal
  3. Para Kepala Badan
  4. Para Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
  5. Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi


SURAT EDARAN
NOMOR: 069-08/2020
TENTANG PELAKSANAAN PROTOKOL PENANGANAN COVID-19 PADA AREA PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

Pemerintah melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada Jumat, 6 Maret 2020 telah mengeluarkan protokol utama dalam penanganan kasus penyebaran Novel Coronavirus (Covid-19), salah satunya Protokol di Area dan Transportasi Publik. Protokol ini merupakan pedoman utama yang dapat diimplementasikan oleh semua pihak dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut serta untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, terutama dalam pelayanan umat di bidang pendidikan agama dan keagamaan, maka Kementerian Agama meminta kepada seluruh jajaran instansi di bawah Kementerian Agama untuk melakukan tindakan sesuai protokol dimaksud, sebagai berikut:

1. Pastikan seluruh area umum bersih

Melakukan pembersihan area umum dengan menggunakan desinfektan minimal tiga kali sehari, terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang, dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dan lain-lain).

2. Deteksi suhu tubuh di setiap titik pintu masuk tempat umum

Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ⩾38° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki tempat umum.

3. Pastikan ruang isolasi tersedia di acara besar (contoh: konser, seminar, dll.)

Memastikan ada pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit dan petugas kesehatan di setiap acara besar. Jika pada saat acara, ada peserta yang sakit segera dilakukan pemeriksaan, jika kondisinya memburuk, pindahkan ke ruang transit dan segera rujuk ke RS rujukan.

4. Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh

  • Pajang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar
  • Pastikan tempat umum memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol
  • Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau masyarakat terkemuka tempat umum serta dan pastikan dispenser ini diisi ulang secara teratur

5. Mensosialisasikan etika batuk/bersin di tempat umum

  • Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di tempat umum
  • Pengelola tempat umum harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung dan penumpang yang mempunyai gejala flu atau batuk.

6. Memperbaharui informasi tentang Covid-19 secara reguler dan menempatkan di area yang mudah dilihat oleh pengunjung dan penumpang

Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lokasi strategis di setiap tempat umum.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas dukungan dan kerjasama saudara, kami haturkan terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi kita semua.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 2020

Plt Sekretaris Jenderal


Nizar

Tembusan:
Menteri Agama RI

Cek juga:
Jika Anda ingin memiliki salinan SE Sekjen Kemenag ini. Anda dapat mendownload file dokumen resminya dalam bentuk format PDF.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjK3cooG03ln-xB-ajfobx0dUk4Yw9FQWDSg-gzc4gEnmu5zfewxW4ZuWmfhPCi237MorbhzR7jeWOgcFDkluwnDEU8iO1JU1GLMGJEYqyJTPQud5HYJt_maYVVawxIERvyVTQCuBFLbIY/s1600/Surat-Edaran-Sekjen-Kemenag-Nomor-069-08-2020-tentang-Pelaksanaan-Protokol-Penanganan-Covid-19-pada-Area-Publik-di-Lingkungan-Kementerian-Agama.jpg" alt="Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama"/>

Bagaimana caranya?

Mudah saja. Silahkan Anda download secara lengkap pada link download dibawah ini:

Surat Edaran (SE) Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama

Cek juga:
Jika ada hal-hal yang ingin Anda sampaikan, silahkan salurkan atau beritahu Kami dengan cara meninggalkan jejak digital Anda pada kolom komentar di blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.

Demikian ulasan mengenai Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat dan membantu Anda yang membutuhkan. Dan semoga saja wabah pandemi Corona ini dapat segera diselesaikan.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 069-08/2020. Konten tersebut mengulas tentang Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama, Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag tentang Protokol Corona Covid Disease (Covid-19)...

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget