Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama
Uraian | Deskripsi Peraturan |
---|---|
Judul | Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama |
Kategori | Surat Edaran Sekjen Menteri |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | SE |
Nomor Peraturan | 069-08/2020 |
Tahun Terbit | 2020 |
Bidang Hukum | |
Tanggal Penetapan | 9 Maret 2020 |
Tanggal Pengundangan | |
Sumber | Kemenag RI |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Berlaku |
Uji Materiil |
Berikut ini petikan redaksi surat edaran (SE) Sekjen Kemenag RI No 069-08/2020:
Yang terhormat
- Inspektur Jenderal
- Para Direktur Jenderal
- Para Kepala Badan
- Para Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
- Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
Pemerintah melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada Jumat, 6 Maret 2020 telah mengeluarkan protokol utama dalam penanganan kasus penyebaran Novel Coronavirus (Covid-19), salah satunya Protokol di Area dan Transportasi Publik. Protokol ini merupakan pedoman utama yang dapat diimplementasikan oleh semua pihak dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Menindaklanjuti hal tersebut serta untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, terutama dalam pelayanan umat di bidang pendidikan agama dan keagamaan, maka Kementerian Agama meminta kepada seluruh jajaran instansi di bawah Kementerian Agama untuk melakukan tindakan sesuai protokol dimaksud, sebagai berikut:
1. Pastikan seluruh area umum bersih
Melakukan pembersihan area umum dengan menggunakan desinfektan minimal tiga kali sehari, terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang, dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dan lain-lain).2. Deteksi suhu tubuh di setiap titik pintu masuk tempat umum
Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ⩾38° C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk memasuki tempat umum.3. Pastikan ruang isolasi tersedia di acara besar (contoh: konser, seminar, dll.)
Memastikan ada pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit dan petugas kesehatan di setiap acara besar. Jika pada saat acara, ada peserta yang sakit segera dilakukan pemeriksaan, jika kondisinya memburuk, pindahkan ke ruang transit dan segera rujuk ke RS rujukan.4. Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh
- Pajang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar
- Pastikan tempat umum memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol
- Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau masyarakat terkemuka tempat umum serta dan pastikan dispenser ini diisi ulang secara teratur
5. Mensosialisasikan etika batuk/bersin di tempat umum
- Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di tempat umum
- Pengelola tempat umum harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung dan penumpang yang mempunyai gejala flu atau batuk.
6. Memperbaharui informasi tentang Covid-19 secara reguler dan menempatkan di area yang mudah dilihat oleh pengunjung dan penumpang
Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lokasi strategis di setiap tempat umum.Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas dukungan dan kerjasama saudara, kami haturkan terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi kita semua.
Tembusan:
Menteri Agama RI
Cek juga:
- Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Mendikbud
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020
- Surat Edaran Menpan Nomor 19 Tahun 2020
- Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2020
- Surat Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020
- Surat Edaran Tubel Kemenkes 2020
Bagaimana caranya?
Mudah saja. Silahkan Anda download secara lengkap pada link download dibawah ini:
Surat Edaran (SE) Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama
Cek juga:
- Surat Edaran Menteri Agama No SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah
- Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19
- Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan
- SE Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020
Demikian ulasan mengenai Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat dan membantu Anda yang membutuhkan. Dan semoga saja wabah pandemi Corona ini dapat segera diselesaikan.