Uraian | Deskripsi Peraturan |
---|---|
Judul | Perlindungan Pekerja/Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 |
Kategori | Surat Edaran Menteri |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | SE |
Nomor Peraturan | M/3/HK.04/III/2020 |
Tahun Terbit | 2020 |
Bidang Hukum | |
Tanggal Penetapan | 17 Maret 2020 |
Tanggal Pengundangan | |
Sumber | Kemnaker |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Berlaku |
Uji Materiil |
Surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, perlu dilakukan langkah-langkah guna melindungi pekerja/buruh serta kelangsungan usaha. Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada para Gubernur untuk:
I. Mengupayakan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Kasus terkait COVID-19 di Lingkungan Kerja
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan Saudara.
- Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja.
- Memerintahkan setiap Pimpinan Perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
- Mendorong setiap Pimpinan Perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
- Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
II. Melaksanakan Perlindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait Pandemi COVID-19
- Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (OOP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
- Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
- Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Demikian surat edaran ini, untuk dipedomani.
Tembusan:
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia; dan
- Para Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Demikian ulasan mengenai Download Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020. Semoga dokumen salinan SE Menaker dalam bentuk format PDF tersebut dapat berguna untuk Anda yang membutuhkan.