Download Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020

Pada tanggal 17 Maret 2020 Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Berikut ini salinan isi SE Menaker No M/3/HK.04/III/2020:


Uraian Deskripsi Peraturan
Judul Perlindungan Pekerja/Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
Kategori Surat Edaran Menteri
Bahasa Indonesia
Singkatan Bentuk SE
Nomor Peraturan M/3/HK.04/III/2020
Tahun Terbit 2020
Bidang Hukum
Tanggal Penetapan 17 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
Sumber Kemnaker
T.E.U Pengarang
Keterangan Status Berlaku
Uji Materiil

Surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA

17 Maret 2020
Yth. Para Gubernur di seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M/3/HK.04/III/2020
TENTANG
PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUH DAN KELANGSUNGAN USAHA DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID-19

Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, perlu dilakukan langkah-langkah guna melindungi pekerja/buruh serta kelangsungan usaha. Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada para Gubernur untuk:

I. Mengupayakan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Kasus terkait COVID-19 di Lingkungan Kerja

  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  2. Menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan Saudara.
  3. Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja.
  4. Memerintahkan setiap Pimpinan Perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
  5. Mendorong setiap Pimpinan Perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
  6. Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

II. Melaksanakan Perlindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait Pandemi COVID-19

  1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (OOP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
  2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
  3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, diminta kepada Saudara untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara.

Demikian surat edaran ini, untuk dipedomani.

Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia,


Ida Fauziyah

Tembusan:
  1. Presiden Republik Indonesia;
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia; dan
  3. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5wlvPCQAqdUGk6ma9bkRz4iK1rVjeM6O-C0LifTqSKn4L83IRR5AVnwCvkQREmklJg9Qz-EQsh4ch5hhWVFE3V4KVkc5xf43BmYjVWeCP5LEd_f_YI07nGdth7Q7_gYN6Vgw2ql71IWM/s1600/Surat-Edaran-Menteri-Ketenagakerjaan-Nomor-M-3-HK.04-III-2020.jpg" alt="Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020"/>
Secara lengkap Anda dapat mendownload file PDF nya dibawah ini:

SE Menaker No. M/3/HK.04/III/2020

Cek juga:
Demikian ulasan mengenai Download Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020. Semoga dokumen salinan SE Menaker dalam bentuk format PDF tersebut dapat berguna untuk Anda yang membutuhkan.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Download Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020. Konten tersebut mengulas tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020, Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget