Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah
Uraian | Deskripsi Peraturan |
---|---|
Judul | Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah |
Kategori | Surat Edaran Menteri |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | SE |
Nomor Peraturan | SE. 1 Tahun 2020 |
Tahun Terbit | 2020 |
Bidang Hukum | |
Tanggal Penetapan | 13 Maret 2020 |
Tanggal Pengundangan | |
Sumber | Kemenag RI |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Berlaku |
Uji Materiil |
Yang terhormat
- Inspektur Jenderal
- Para Direktur Jenderal
- Para Kepala Badan
- Para Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
- Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
Dalam rangka mencegah penyebaran Novel Coronavirus (Covid-19), terutama di rumah-rumah ibadah, maka seluruh jajaran instansi di bawah Kementerian Agama agar melakukan sosialisasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan di daerah jajarannya untuk melakukan himbauan sebagai berikut:
1. Pastikan seluruh area rumah ibadah bersih
Melakukan pembersihan area rumah ibadah dengan menggunakan desinfektan, terutama pada menjelang aktivitas padat (pagi, siang, dan sore hari) di setiap media dan lokasi representatif (ruang utama peribadahan, pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dan lain-lain).2. Gulung dan sisihkan karpet
Gunakan sajadah / alas milik sendiri untuk beribadah.3. Siapkan alat deteksi suhu tubuh di pintu masuk
Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 380 C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.4. Sampaikan Pesan Menjaga Kesehatan
- Pastikan ada pesan terkait pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran penyakit, khususnya Covid-19.
- Hindari kebiasaan bersalaman atau bercium pipi.
5. Biasakan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh
- Pajang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar
- Pastikan rumah ibadah memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer
- Tempatkan media pembersih tangan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dijangkau oleh jemaah dan pastikan dapat diisi ulang secara teratur
6. Mensosialisasikan etika batuk/bersin
- Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata caranya yang benar di rumah ibadah
- Pengelola rumah ibadah dihimbau menyediakan masker/tisu yang untuk para Jemaah, atau menghimbau untuk membawa sendiri dari kediaman masing-masing.
7. Memperbaharui informasi tentang Covid-19 secara reguler
Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lokasi yang mudah dijangkau.8. Mengajak kepada seluruh umat beragama untuk terus waspada dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari berbagai musibah dan marabahaya, terutama dari ancaman Covid-19
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.Atas dukungan dan kerjasama saudara, kami haturkan terima kasih. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi kita semua.
- Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Mendikbud
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020
- Surat Edaran Menpan Nomor 19 Tahun 2020
- Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2020
- Surat Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020
- Surat Edaran Tubel Kemenkes 2020
Berikut ini file PDF SE Menag Nomor SE.1 Tahun 2020 dapat Anda download pada link download dibawah ini:
Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah
Cek juga:
- Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama
- Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19
- Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan
- SE Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020