Surat Edaran Mendikbud yang ditandatangani, ditetapkan dan diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2020 di Jakarta tersebut ditujukan kepada Pemimpin Unit Utama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Uraian | Deskripsi Peraturan |
---|---|
Judul | PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Kategori | Surat Edaran Menteri |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | SE |
Nomor Peraturan | 2 |
Tahun Terbit | 2020 |
Bidang Hukum | |
Tanggal Penetapan | 9 Maret 2020 |
Tanggal Pengundangan | |
Sumber | Kemdikbud |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Berlaku |
Uji Materiil |
Berikut ini isi teks salinan SE Mendikbud no. 2 tahun 2020 beserta lampirannya:
Yth.
- Pemimpin Unit Utama
- Kepala Unit Pelaksana Teknis
- memastikan ketersediaan sarana untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tissue), dan/atau hand sanitizer di berbagai lokasi strategis di lingkungan unit kerja;
- memastikan bahwa pegawai di lingkungan unit kerja Saudara untuk menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pembersih sekali pakai (tissue) serta berperilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
- memastikan unit kerja melakukan pembersihan ruangan dan. lingkungannya secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan;
- membatasi perjalanan dinas ke luar negeri serta menangguhkan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan yang dapat ditunda terutama ke negara-negara terdampak COVID-19;
- melakukan pemeriksaan suhu badan seluruh pegawai dan pengunjung serta pelaksanaannya tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban;
- mengingatkan pegawai untuk menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan lain sebagainya;
- menyediakan papan pengumuman yang berisi informasi mengenai pencegahan COVID-19;
- mengimbau kepada seluruh pegawai dan pengunjung yang sedang batuk atau pilek untuk menggunakan masker; dan
- bagi seluruh pegawai diharapkan senantiasa melakukan klarifikasi terhadap semua informasi terkait COVID-19 yang diterima dan tidak menyebarluaskan informasi terkait COVID-19 dari sumber yang tidak kredibel/valid atau hoaks.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TTD
Nadiem Anwar Makarim
Cek juga:
- Belajar dari Rumah Karena Corona Menggunakan Aplikasi Pembelajaran Daring
- Surat Edaran Menpan Nomor 19 Tahun 2020
- Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona pada Satuan Pendidikan
Jika Anda memerlukan salinan atau petikan SE Mendikbud lengkap dengan lampirannya tersebut, silahkan Anda download secara gratis lewat link download dibawah ini:
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kemdikbud PDF
Cek juga:
- Surat Edaran Tubel Kemenkes 2020
- Contoh Surat Izin Sekolah Karena Sakit
- Contoh Surat Pernyataan UNBK 2020
- Contoh Surat Pernyataan Sekolah
Bagi Anda yang mencari contoh administrasi sekolah dan surat edaran lainnya terkait pandemi corona. Silahkan Anda telusuri selengkapnya di Blog/Website format-administrasi-desa.blogspot.com ini.
Demikian paparan tentang Surat Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kemdikbud. Semoga dapat berguna dan membantu Anda semua yang membutuhkan, khususnya bagi kalangan dunia pendidikan dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. #DiRumahAjaDulu