Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona pada Satuan Pendidikan

Demi mencegah penyebaran virus corona di Satuan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) telah menyusun dan menetapkan pedoman dalam menghadapi pandemi global tersebut melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan.


SE yang ditandatangani, ditetapkan, dan diterbitkan oleh Mas Menteri (panggilan akrab Nadiem Anwar Makarim) tersebut dikeluarkan/diedarkan kepada seluruh pimpinan satuan pendidikan se-Indonesia, diantaranya:
  • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
  • Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  • Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
  • Pemimpin Perguruan Tinggi;
  • Kepala Sekolah

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan


Uraian Deskripsi Peraturan
Judul PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) PADA SATUAN PENDIDIKAN
Kategori Surat Edaran Menteri
Bahasa Indonesia
Singkatan Bentuk SE
Nomor Peraturan 3
Tahun Terbit 2020
Bidang Hukum
Tanggal Penetapan 9 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
Sumber Kemdikbud
T.E.U Pengarang
Keterangan Status Berlaku
Uji Materiil

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitre-Ih6_rMfOpSFOrMfdhlZmWvdO2quorx-6L7ji45CozYG90nJ2OzBA8X44B6w3DPMPq5C0XWtRslw7tWXrE2LspJZazP-OoxS1KW91IeSsqM0TEDzrY75fMRJebrQlqn4xTRf0fUzQ/s1600/surat-edaran-mendikbud-nomor-3-tahun-2020-tentang-pencegahan-virus-corona-pada-satuan-pendidikan.jpg" alt="Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Virus Corona pada Satuan Pendidikan"/>

Berikut ini isi Surat Edaran (SE) Mendikbud No 3 Tahun 2020:

SURAT EDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) PADA SATUAN PENDIDIKAN

Yth.
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
  4. Pemimpin Perguruan Tinggi
  5. Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.
Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan satuan pendidikan, dengan hormat kami mengimbau Saudara agar segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara untuk:
  1. mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19;
  2. berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19;
  3. memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;
  4. memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
  5. memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;
  6. memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan;
  7. memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan;
  8. tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada);
  9. melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan;
  10. mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;
  11. berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;
  12. satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid-19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19;
  13. memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang;
  14. mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup;
  15. mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);
  16. menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);
  17. membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;
  18. warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO)diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 9 Maret 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan


Nadiem Anwar Makarim

Tembusan:
  1. Presiden Republik Indonesia;
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
  3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. Menteri Dalam Negeri; dan
  5. Menteri Kesehatan.
Cek juga:
Bagaimana dengan Lampiran Surat Edaran Mendikbud 3/2020 tentang Pedoman Pencegahan Virus Covid-19 Berdasarkan Tingkat Risiko Penyebaran?
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaO4wTQks24O4FD-7Nu1uOTmzOL2xAQX7EbNYkDnY9Kgy_0D_3tC5ywuGIhKuqIS50_4mXZipERyK8QUmdZgPGdDpKX-7977dLvNtD6uAXTa2Ek53NdDH5pb4qEHyBbxsxbAhh5ycnZvs/s1600/lampiran-se-mendikbud-no-3-tahun-2020-tentang-pedoman-pencegahan-virus-covid-19-berdasarkan-tingkat-risiko-penyebaran.jpg" alt="Lampiran SE Mendikbud no 3 tahun 2020 tentang pedoman pencegahan virus covid-19 berdasarkan tingkat risiko penyebaran"/>

Secara lengkap dapat Anda download secara gratis format dokumen PDF nya pada link download berikut ini:

Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona pada Satuan Pendidikan PDF

Cek juga: Belajar di Rumah Karena Corona (Study From Home) secara Daring

Sekedar Info: Silahkan Anda download file PDF tersebut dan jangan lupa bagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Apabila ada yang ingin Anda katakan, silahkan sampaikan saja pada kolom komentar.

Demikian ulasan perihal Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona pada Satuan Pendidikan. Mudah-mudahan apa yang Kami jelaskan dan lampirkan tersebut dapat membantu Anda yang membutuhkannya. Utamanya para Rektor, Dosen, Guru, Kepala Sekolah, Kepala Dinas, dan pihak-pihak terkait dengan satuan pendidikan.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona pada Satuan Pendidikan. Konten tersebut mengulas tentang Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona pada Satuan Pendidikan adalah pedoman pencegahan wabah pandemi COVID-19 di Sekolah maupun Perguruan Tinggi, SE Mendikbud Nomor 3 tahun 2020 ini juga dijadikan dasar bagi libur sekolah, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring, dan lain-lain....

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget