Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19
Uraian | Deskripsi Peraturan |
---|---|
Judul | Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 |
Kategori | Surat Edaran Menteri |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | SE |
Nomor Peraturan | 285.1 Tahun 2020 |
Tahun Terbit | 2020 |
Bidang Hukum | |
Tanggal Penetapan | 14 Maret 2020 |
Tanggal Pengundangan | |
Sumber | Kemenag RI |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Berlaku |
Uji Materiil |
Yth.
- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
- Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota
- Kepala Madrasah
- Pimpinan Pondok Pesantren
- Kepala RA
- Pimpinan Madrasah Diniyah
Dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren,dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dan Kegiatan Ujian di Madrasah dan Pondok Pesantren agar menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
- Dalam mengantisipasi kebutuhan belajar siswa madrasah di daerah yg diliburkan oleh Pemerintah daerahnya, agar disiapkan bahan belajar selama masa liburan.
- Untuk memenuhi kebutuhan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) berbasis Komputer bagi siswa madrasah yg berada di daerah yg diliburkan, akan dilayani ujian secara khusus setelah masa liburan berakhir.
- Pelaksanaan UN akan mengikuti kebijakan Kemendikbud dalam menyikapi siswa yg kemungkinan saat penyelenggaraan UN, sesuai jadwal, bertepatan dengan kebijakan daerah meliburkan aktivitas belajar.
- Bagi Madrasah dan Pondok Pesantren yang berbasis asrama/ma'had/pondok pesantren dihimbau agar siswa/santri tidak keluar asrama atau dijenguk orang tua/wali terlebih dahulu.
- Bagi Madrasah berbasis asrama agar mengambil langkah-langkah untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19 dengan melakukan edukasi kepada siswa/santri agar melakukan cuci tangan pakai sabun, membersihkan lingkungan asrama, menggulung karpet masjid/musholla,dan mengikuti Protokol yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Madrasah berasrama agar menyiapkan hand sanitizer dan memastikan orang yg keluar masuk asrama/komplek terbebas dari corona dengan melakukan pemeriksaan temperatur.
- Agar selalu berkoordinasi dengan Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan lainnya dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan madrasah dan pondok pesantren.
- Apabila terdapat siswa/santri/guru/lainnya yang mengalami gejala virus COVID-19, agar segera berkoordinasi dengan Puskesmas/Fasilitas Kesehatan lainnya terdekat.
- Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama
- Surat Edaran Menteri Agama No SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah
- Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan
- SE Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020
Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren
Apabila Anda memerlukan file download dalam bentuk PDF. Silahkan Anda download file nya dibawah ini:
Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19
Cek juga:
Demikianlah ulasan mengenai Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19. Semoga apa yang Kami sampaikan dan file dokumen PDF yang Kami berikan dapat berguna untuk Anda.