Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan
Uraian | Deskripsi Peraturan |
---|---|
Judul | Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar, Perkuliahan |
Kategori | Surat Edaran Dirjen |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | SE |
Nomor Peraturan | S-141/DJ.IV/KP.OB.2/03/2020 |
Tahun Terbit | 2020 |
Bidang Hukum | |
Tanggal Penetapan | 16 Maret 2020 |
Tanggal Pengundangan | |
Sumber | Kemenag RI |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Berlaku |
Uji Materiil |
Sifat : Penting
Lampiran
Perihal : Edaran Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar mengajar, Perkuliahan
Yth.
- Seluruh Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Ditjen Bimas Kristen;
- Para Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri dan Lembaga Pendidikan Kristen;
- Kepala Sidang Simas Kristen/Pembimas pada Kanwil Kementerian Agama.
- Melaksanakan pembatasan (menunda) perjalanan dinas dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak;
- Membatasi aktivitas belajar mengajar dan aktivitas perkuliahan di lingkungan Lembaga Pendidikan Kristen;
- Menjaga kebersihan di lingkungan kerja masing-masing;
- Mengganti sementara penggunaan absensi sidik jari dengan absensi manual;
- Memerintahkan kepada seluruh Eselon II di lingkungan Ditjen Bimas Kristen untuk melakukan percepatan pengadaan aplikasi perijinan digital yang memudahkan pelayanan dan memungkinkan pekerjaan dilakukan jarak jauh (remote working).
Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian bersama. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Tembusan:
- Menteri Agama Republik Indonesia di Jakarta sebagai laporan;
- Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
- Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama
- Surat Edaran Menteri Agama No SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah
- Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19
- SE Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020
Jika Anda mau mendapatkan file nya dalam bentuk PDF. Silahkan secara lengkap dapat Anda download melalui link download dibawah ini:
Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan
Jika ada yang ingin Anda sampaikan. Silahkan tinggalkan jejak digital Anda pada kolom komentar dibawah artikel ini.
Cek juga:
Demikian penjelasan mengenai Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan. Semoga dokumen SE Dirjen Bimas Kristen dalam bentuk PDF yang Kami bagikan tersebut dapat berguna untuk Anda.