Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Uraian | Deskripsi Peraturan |
---|---|
Judul | Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam |
Kategori | Surat Edaran Dirjen |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | SE |
Nomor Peraturan | P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 |
Tahun Terbit | 2020 |
Bidang Hukum | |
Tanggal Penetapan | 19 Maret 2020 |
Tanggal Pengundangan | |
Sumber | Kemenag RI |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Berlaku |
Uji Materiil |
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up.
- Kabid Bimas Islam/Kabid Haji dan Bimas Islam;
- Kabid Urais dan Binsyar;
- Kabid Penais, Zakat dan Wakaf;
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab /Kota;
- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan;
- Penyuluh Agama Islam Fungsional (PNS), dan Penyuluh Agama Islam Non PNS.
- Se Indonesia
A. Umum
Sehubungan dengan antisipasi dan pencegahan infeksi virus Corona (Covid-19) pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, maka dengan ini karni mengimbau untuk melaksanakan protokol penanganan Covid-19.B. Maksud dan Tujuan
- Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat di lingkungan Ditjen Bimas Islam dari risiko Covid-19; dan
- Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Ditjen Bimas Islam tetap berjalan secara efektif dan efisien.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam.D. Dasar
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 069-08/2020 tentang Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama.E. Ketentuan
- Memerintahkan seluruh pegawai di lingkungan Ditjen Bimas Islam untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat Islam, agar:
- Menguatkan keyakinan dengan senantiasa berdzikir dan berdoa, memperbanyak istighfar dan shalawat;
- Menjalankan ibadah di rumah untuk sementara waktu;
- Selalu menjaga kebersihan diri, sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, untuk mengurangi risiko penularan dari orang lain;
- Menunda kegiatan mengumpulkan massa seperti resepsi pernikahan dan acara keagamaan untuk menghindari kerumunan; dan
- Memperhatikan Instruksi Pemerintah Daerah setempat terkait Pencegahan Covid-19.
- Seluruh Pegawai, Penyuluh Agama Islam PNS, dan Penyuluh Agama Islam Non PNS, agar:
- Menyediakan pencuci tangan (sabun/Hand Sanitizer) di tempat wudhu dan toilet, serta di pintu ruang kerja/masjid/mushala untuk pegawai maupun masyarakat;
- Membersihkan karpet masjid/mushala untuk disimpan, dan tidak digunakan untuk sementara waktu;
- Melakukan pembersihan masjid/musala, tempat-tempat pengajian , dan ruangan forum keagamaan secara rutin, detail, terjadwal, dan teratur;
- Membawa dan menjaga perlengkapan pribadi seperti alat shalat (sajadah, surban, mukena), dan sebagainya agar tidak digunakan orang lain;
- Menjaga kebersihan tempat dan peralatan kerja (lantai, meubelair, komputer, dll) dan bilamana perlu melakukan disinfeksi ruangan;
- Pegawai menggunakan sarung tangan dan masker pada saat melakukan pelayanan; dan g. Membatasi interaksi dan menjaga jarak aman (social distancing) baik pada saat bekerja maupun pada saat memberikan pelayanan.
- Protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada Layanan Nikah di KUA:
- Pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di KUA:
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang;
- Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker; dan
- Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul;
- Pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA:
- Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat;
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang;
- Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker; dan
- Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
- Untuk sementara waktu meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti: bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya; dan
- Selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan berlangsung.
- Imbauan Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19:
- Pengurusan jenazah:
- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan;
- Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar;
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas; dan
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
- Shalat Jenazah:
- Untuk pelaksanaan shalat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, shalat Jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah;
- Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam; dan
- Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 (satu) orang.
- Penguburan Jenazah:
- Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat;
- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter; dan
- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Tembusan
Menteri Agama
Cek juga:
- Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama
- Surat Edaran Menteri Agama No SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah
- Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19
- Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan
Secara lengkap, berikut ini file PDF terkait SE Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 dapat Anda download pada link dibawah ini:
Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020
Cek juga:
Sekian penjelasan dari Kami tentang SE Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020. Semoga saja dapat membantu Anda semua, khususnya bagi Anda membutuhkan salinan dokumen SE dalam bentuk PDF.