Terkait dengan dampak Covid-19 bagi Desa tersebut, Gus Menteri (sapaan Mendes PDTT) menjelaskan bahwa Presiden Jokowi mengarahkan penggunaan Dana Desa difokuskan untuk menangani 2 dampak yang ditimbulkan dari Covid-19 tersebut.
"Jadi pertama dampaknya. Dampak dari Covid-19 ini. Yang paling berat terhadap 2 hal:
pertama: sendi ekonomi, yang kedua: kesehatan masyarakat. Ini yang sudah pasti kan. Berangkat dari kondisi itu, Bapak Presiden memberikan arahan agar Dana Desa digunakan untuk 2 hal ini fokusnya,"
1. Dampak dan Penanganan Covid-19 secara Ekonomi Bagi Desa
"Yang pertama menangani sendi ekonomi, meningkatkan daya tahan ekonomi bentuknya padat karya tunai desa. Sehingga semua dana desa, baik yang sudah cair, sedang proses pencairan, maupun yang belum cair pada gilirannya nanti harus digunakan untuk padat karya tunai desa,"
"Padat karya tunai desa membawa dampak pada daya beli masyarakat, karena tenaga kerja yang harus dilibatkan sesuai dengan aturan adalah kelompok pengangguran, setengah pengangguran, dan kelompok-kelompok marjinal lainnya. Itu yang harus dilibatkan di dalam pelaksanaan padat karya tunai. Dan upahnya harus dibayarkan setiap hari, sehingga tiap hari ada peredaran uang, daya beli meningkat ini diharapkan kemudian memberikan daya tahan ekonomi," Ujar Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam acara Metro Pagi Prime Time, Selasa (24/03/2020).Cek juga: Cara Tepat Cegah Corona di Desa, Mendes Imbau untuk Tidak Melakukan Kerumunan
2. Dampak dan Penanganan Covid-19 secara Kesehatan Bagi Desa
"Yang kedua, untuk dampak kesehatan. Dana Desa digunakan untuk pencegahan dan penanganan. Jadi 2 hal. Pencegahan dan penanganan covid-19. Sehingga 2 hal ini diharapkan dengan adanya Dana Desa, paling tidak memberikan satu situasi yang aman di Desa. Nah, kalau seluruh desa di Indonesia kemudian tertangani dengan baik, maka berbagai permasalahan diharapkan tidak terlalu parah dampaknya," Tegas Mendes PDTTDi hari yang sama, berkaitan dengan itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman atau protokol di tingkat Desa dalam mencegah dan menangani Covid-19. Berdasarkan ini nantinya Desa dapat mengubah membentuk relawan gugus Covid-19 dan sebagai dasar untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Cek juga: Surat Edaran Menteri Desa No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa