Berapa Persen Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 dan Padat Karya Tunai?

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Soal bisa atau tidak bisa, sudah jelas bahwa Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah Berapa Persen Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 dan Padat Karya Tunai untuk dialokasikan dalam perubahan APBDes?


Terkait berapa persentase atau proporsi Dana Desa untuk Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tersebut, begini kutipan penjelasan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ketika diwawancarai di acara Metro Pagi Prime Time, Selasa (24/03/2020)!

Cek juga: Contoh RAB COVID-19
"kalau proporsinya tentu disesuaikan dengan hasil komunikasi dengan Pemerintah Daerah. Karena begini, perubahan APBDes itu tidak hanya sekali. Boleh lebih dari satu kali, ketika misalnya Kepala Daerah (Bupati/Walikota) menyatakan KLB (Keadaan Luar Biasa, red),"
"Ketika KLB, maka APBDes bisa dirubah lagi. Makanya proporsinya masih sangat fleksibel, tetapi sudah dibayangkan misalnya kalau pencegahan dengan kondisi desa yang bagaimana dibutuhkan persentase yang seberapa itu hasil diskusi dan komunikasi dengan pemerintahan daerah termasuk dengan Badan Daerah Penanggulangan Bencana,"
"Ini penting sekali. Supaya apa. Supaya proporsinya imbang. Jadi tidak kemudian berapa persen untuk padat karya tunai, berapa persen pencegahan dan penanganan Covid-19. Tidak seperti itu. Jadi tergantung pada situasi daerahnya,"
"Ketika daerahnya masih aman-aman saja. Bisa saja kemudian dialokasikan sementara katakan 70:30. 70% padat karya tunai, 30% antisipasi itu (Covid-19, red),"
"Tetapi ketika sudah kondisinya sudah ada yang kena (Covid-19,red) misalnya. Kan karena harus menyiapkan misalnya. Desa harus menyiapkan rumah atau tempat untuk karantina. Untuk itu harus. Itu bisa menggunakan dana desa,"
"Desa juga bisa memberikan penyuluhan. Harus bukan hanya bisa, harus melakukan penyuluhan, pemahaman kepada masyarakat. Harus melakukan pengawasan terhadap mobilitas penduduk,"
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-M2o7EkKx2ckwMeHyiiX6f6deJz80kXtbRMh0mTPU_KZOgIbSTZtXwZUWaRsM10Nfx9juTFepY76WNdt1ShqMjstamw5EKMLtElgxVdJ19uSJHoXDd91amqjfY4IppNujDK34YeQ2lPI/s1600/berapa-persen-penggunaan-dana-desa-untuk-covid-19-dan-padat-karya-tunai.jpg" alt="Berapa Persen Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 dan Padat Karya Tunai"/>

Cek juga: Cara Tepat Cegah Corona di Desa, Mendes Imbau untuk Tidak Melakukan Kerumunan
"Jadi penduduk yang dari dalam desa keluar, harus dilacak kemana. Nanti pulangnya harus dilacak juga dikondisinya. Penduduk yang dari luar daerah, yang baru datang misalnya. Karena bekerja di Ibukota atau di luar negeri dan seterusnya. Ketika masuk Desa, situasi hari ini harus dikarantina dulu. Jadi SOP itu harus dibentuk sedemikian rupa di tingkat desa. Pengamanan terhadap kemungkinan terjangkitnya Covid-19,"
"Jadi semua permasalahan harus ditangani secara serius. Dan itu bisa menggunakan Dana Desa. Tentu setelah melakukan diskusi secara mendalam antara Desa dengan Kepala Daerah, dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)," Tegas Gus Menteri (panggilan akrab Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar).
Cek juga:
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Berapa Persen Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 dan Padat Karya Tunai?. Konten tersebut mengulas tentang Soal bisa atau tidak bisa, sudah jelas bahwa Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah Berapa Persen Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 dan Padat Karya Tunai untuk dialokasikan dalam perubahan APBDes?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget