- meninggalkan dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
Pertanyaan kemudian adalah:
Anggota BPD diberhentikan karena apa?
- berakhir masa keanggotaan;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
- tidak melaksanakan kewajiban BPD;
- melanggar larangan sebagai anggota BPD;
- melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
- bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
- ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
Gambar Ilustrasi ketika orang bertanya "anggota BPD berhenti karena apa?" |
Dasar Aturan
Penjelasan-penjelasan soal sebab atau alasan anggota BPD berhenti tersebut diolah dari ketentuan-ketentuan berikut ini:
- Pasal 19 ayat (1) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD; dan
- Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.