Isi Surat Mendagri Nomor 410/324/SJ Perihal Review Produk Hukum, Tugas Fungsi dan Kewenangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terkait PermenDesa Nomor 17 Tahun 2019
Apa saja isi dari surat pemberitahuan mendagri ini?Berikut ini sebagian isi yang Kami sadur dari surat mendagri nomor 410/324/SJ kepada mendesa PDTT:
Dengan hormat disampaikan, dalam rangka menindaklanjuti implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Selanjutnya berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya pada Pasal 115 mengamanatkan bahwa Perencanaan pembangunan Desa, menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, dan daftar usulan RKPDesa, maka perlu menjadi perhatian hal-hal sebagai berikut:
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Kementerian Dalam Negeri Pasal 21 mengamanatkan bahwa Ditjen Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan, maka Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk penyusunan RPJM Desa, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, dan daftar usulan RKP Desa oleh Pemerintah Desa.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pada Pasal 131 berbunyi "Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan masyarakat Desa menetapkan pedoman umum pembangunan pemberdayaan pelaksanaan pembangunan Desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pendampingan masyarakat Desa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional".
- Berdasarkan angka 2 di atas maka terdapat keterbatasan pengaturan PermenDesa PDTT hanya mengatur pelaksanaan pembangunan Desa saja, maka ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan pembangunan Desa tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014. Hal ini sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 bahwa RPJMDesa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa dan disahkan oleh Pemerintah Desa dan BPD serta sesuai dengan amanat Perpres Nomor 11 Tahun 2015.
- Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan PermenDesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Substansi dalam Permendesa PDTT dimaksud mengatur antara lain perencanaan pembangunan Desa, Penyusunan RPJMDesa, Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, Tugas Pj Kepala Desa dalam Penyusunan RKP Desa, Tugas BPD dalam penetapan Peraturan Desa, Sosialisasi dan Publikasi APBDesa, Kewenangan Desa, Penataan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Hal ini tentu saja bertentangan dengan amanat PP 47 Tahun 2015 Pada Pasal 39 terkait pengaturan Kewenangan Desa, Pasal 70 terkait pengaturan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pasal 79 terkait pengaturan BPD, Pasal 106 terkait pengaturan APBDesa, dan Pasal 113 terkait pengaturan aset Desa. Ketentuan beberapa pasal tersebut menyatakan bahwa pengaturan terkait kewenangan desa, pengaturan Kepala Desa dan Perangkat Desa, pengaturan BPD, pengaturan APBDesa, dan pengaturan aset Desa diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Yang disebutkan pada angka 5 di atas Pengaturan hal-hal tersebut telah diatur terlebih dahulu dengan Permendagri antara lain Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (APBDesa), sehingga substansi pada PermenDesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tentu saja menimbulkan overlapping pengaturan regulasi dan tumpang tindih kewenangan.
- Maka menindaklanjuti PP Nomor 47 Tahun 2015 dimaksud serta untuk meminimalisasi tumpang tindih tugas dan fungsi antar Kementerian maka diminta bantuan saudara untuk merevisi substansi PermenDesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dimaksud dengan pembatasan pengaturan hanya pada pedoman umum pelaksanaan pembangunan Desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pendampingan masyarakat Desa, sesuai dengan amanat Pasal 131 PP Nomor 47 Tahun 2015.
Mengenai info surat edaran mendagri akan Kami ulas pada postingan selanjutnya.
Itulah Surat Mendagri dengan nomor surat 410/324/SJ perihal Review Produk Hukum, Tugas Fungsi dan Kewenangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terkait PermenDesa Nomor 17 Tahun 2019 kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.