Siapakah TPK Desa? Siapa yang berhak melaksanakan kegiatan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan sumber dana lainnya di tahun 2021?
Bagaimana susunan keanggotaan TPK di Desa?
Berapa standar honor yang dapat diberikan kepada anggota TPK?
Apa aturan atau dasar hukum pembentukan TPK?
Pertanyaan-pertanyaan itu akan Kami jawab secara lengkap pada artikel ini.
DAFTAR ISI:
Apa itu TPK?
Sebutan lain dari TPK adalah TPBJ (kepanjangan dari Tim Pengadaan Barang/Jasa). Penyebutan-penyebutan tersebut bagi Kami sah-sah saja. Artinya secara substansi, mau pakai istilah TPK atau TPBJ sama saja karena merujuk pada pihak yang sama, yakni Tim yang membantu pelaksanaan tugas dari Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan).
Itu pengertian TPK beserta penyebutan lainnya.
Lalu...
Mana Yang Benar : TPBJ atau TPK?
Mungkin kita akan debatable soal mana yang benar TPK atau TPBJ? Ada sebagian yang menggunakan istilah TPK, namun ada pula yang menggunakan TPBJ. Arti-nya masing-masing punya alasan dan argumentasi. Namun jika Kami yang ditanya, mana yang benar antara keduanya. Jawaban Kami dua-duanya benar. Kok begitu?
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
Di Pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 20 tahun 2018 itu hanya menyebut "Tim", kemudian ditambahkan dengan kata keterangan atau predikat "yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa".
Dengan kata lain, dalam Pasal tersebut tidak menyebut secara tegas apa nama atau apa istilah untuk Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di desa?
Lalu mengapa ada sebagian mengatakan harus pakai istilah TPBJ atau harus pakai TPK ?
Kalau soal itu kan pendapat masing-masing.
Bertolak dari analisa diatas, Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada keharusan untuk menggunakan istilah TPBJ, Begitu pun dengan TPK. Kecuali jika regulasi daerah (Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota) sudah mempertegas apa nama atau apa istilah untuk Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di desa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 18/2018 tersebut.
Update: dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa menggunakan istilah "Tim Pelaksana Kegiatan".
Cek juga: Kumpulan Perka LKPP tentang Desa
Apa Tugas TPK Desa?
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari TPK/TPBJ adalah membantu melaksanakan tugas Kasi dan Kaur sesuai bidang tugas masing-masing.Berikut ini uraian tugas-tugas TPK/TPBJ di Desa adalah :
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
- Mengumumkan tender untuk kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa,
- Memilih dan menetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa;
- Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya;
- Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
- melaksanakan Swakelola;
- menyusun dokumen Lelang;
- mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
- memilih dan menetapkan Penyedia;
- memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
- mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
Susunan Anggota TPK Desa
Susunan anggota TPK Desa terdiri dari:- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota.
- unsur perangkat Desa;
- unsur lembaga kemasyarakatan desa; dan/atau
- unsur masyarakat.
Apa dasarnya?
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan/atau masyarakat yang terdiri atas : (a.) Ketua (b.) Sekretaris (c.) Anggota.
Cek juga: Struktur BUMDes dan Contoh Bagan Struktur Organisasi-Nya
Kemudian diperkuat lagi dengan terbitnya Pasal 11 ayat (4) Perka LKPP Nomor 12 tahun 2019 bahwa:
organisasi TPK terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota.Sementara untuk ketentuan mengenai berapa jumlah keanggotaan/pengurus dalam struktur TPK tidak secara tegas diatur dalam Permendagri 20/2018 tersebut. Sementara dalam Perka LKPP 12/2019, jumlah minimal personil TPK 3 orang.
Lalu berapa jumlah anggota maksimal TPK di Desa?
Ketentuan berapa batasan jumlah maksimal keanggotaan TPK nya ini menurut Kami dapat diatur melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati masing-masing sesuai kemampuan keuangan desa.
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Pelaksana Kewilayahan.
Honor TPK Desa
Berapa gaji/honor anggota TPK Desa?Besaran honorarium TPK Desa memperhatikan kemampuan keuangan Desa. (Lihat Pasal 11 ayat 7, Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019).
Selain itu standar honor TPK juga dapat diatur melalui regulasi daerah (Peraturan Daerah/Peraturan Bupati).
Itu artinya boleh jadi masing-masing daerah berbeda-beda besaran honor ketua TPK, sekretaris TPK, maupun anggota TPK.
Aturan TPK
Atau apa aturan yang mengatur tentang TPK (Tim Pelaksana Kegiatan)?
Berikut ini aturan terkait TPK, diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);
- Peraturan Bupati .................... Nomor …. Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun 2019 Nomor ….);
- Peraturan Bupati ... Nomor ... Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten ... Tahun 2020 Nomor ...);
- Peraturan Desa ................ Nomor ....... Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa ............. Tahun 2019 Nomor .....);
- Peraturan Desa ......... Nomor .... Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa ........ Tahun 2020 Nomor ....);
Apa Pertimbangan sehingga TPK ditunjuk atau dibentuk melalui SK Kepala Desa?
- bahwa demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA);
- bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur, maka Kepala Desa perlu menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukkan/Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
SK TPK
Berikut ini cuplikan redaksi teks atau konsideran SK TPK yang dikeluarkan oleh Kepala Desa:
a. Bahwa demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA);
b. bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur sebagaimana dimaksud huruf a, maka Kepala Desa perlu menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan Desa ... Kecamatan ... Tahun Anggaran 2021;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);
- Peraturan Bupati ... Nomor ... Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ... Tahun 2019 Nomor ...);
- Peraturan Bupati ... Nomor ... Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten ... Tahun 2020 Nomor ...);
- Peraturan Desa ... Nomor ... Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa ... Tahun 2020 Nomor ...);
- Peraturan Desa ... Nomor ... Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa ... Tahun 2020 Nomor ...);
KESATU : Menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan Desa ... Kecamatan ... Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini;
KEDUA : Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diatas terdiri dari Unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Masyarakat Desa sesuai peraturan perundang-undangan;
KETIGA : Tim Pelaksana Kegiatan Desa ... Kecamatan ... Kabupaten ... Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan KEDUA bertugas membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur sesuai bidang tugas masing-masing;
KEEMPAT : Dalam membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, Tim Pelaksana Kegiatan bertugas:
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
- Mengumumkan tender untuk kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa;
- Memilih dan menetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa;
- Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya;
- Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
KEENAM Hal-hal yang belum diatur berkenaan dengan teknis pengadaan barang/jasa di Desa, dapat diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan.
KETUJUH : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ... Tahun Anggaran 2021;
KEDELAPAN : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2021, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Tembusan Kepada Yth:
- Bupati ... di ...;
- Inspektur Inspektorat Kabupaten ... di ...;
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten ... di ...;
- Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten ... di ...;
- Camat ... di ...;
- Ketua Badan Permusyawaratan Desa ... di ...;
- Masing-masing yang bersangkutan.
Apakah Anda mencari contoh SK Kepala Desa tentang pengangkatan tim pelaksana kegiatan (TPK) tahun 2020 terbaru?
Anda mau format Doc (Word) atau PDF?
Jika sobat desa berminat mau dokumen lengkap draft SK TPK Desa beserta lampiran-nya dalam bentuk format Doc (microsoft word/Doc) atau pdf.
Silahkan download secara gratis melalui link berikut ini:
SK TPK 2021 Doc
atau:
Contoh SK TPK 2021 PDF
Jika Anda suka ulasan ini. Silahkan bebas Anda bagikan, sepanjang menyertakan link/url aktif menuju artikel ini.
Demikian ulasan tentang TPK: Pengertian, Tugas, Susunan Anggota, Honor, Aturan, dan Contoh SK-Nya. Semoga bermanfaat untuk Anda semua. Khusus untuk para pengurus/anggota Tim Pelaksana Kegiatan yang akan dibentuk/diangkat/ditunjuk oleh Kepala Desa.
Artikel ini merupakan perubahan terbatas dari artikel sebelumnya yang berjudul "sk tpk desa/tpbj terbaru 2021 dan tugasnya".