Menjadi Kepala Desa adalah sebuah tanggung jawab besar yang tidak hanya melibatkan kepemimpinan, tetapi juga pengelolaan administrasi desa dan pelayanan kepada masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari warga desa. Karena pentingnya peran ini, pemerintah telah menetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon Kepala Desa. Artikel ini akan menguraikan secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa sesuai aturan terbaru yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2024.
Berikut ini adalah syarat-syarat calon Kepala Desa menurut ketentuan Pasal 33 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
- Warga Negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan
- syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.
1. Syarat Umum Calon Kepala Desa
Syarat umum ini merupakan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap calon Kepala Desa, mencakup kewarganegaraan, moralitas, dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
1.1 Warga Negara Indonesia
Calon Kepala Desa harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Ini adalah syarat utama dan tak tergantikan, karena Kepala Desa harus memiliki kesetiaan penuh kepada Indonesia dan mampu memahami serta melaksanakan kebijakan nasional yang diterapkan di tingkat desa.
1.2 Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Calon Kepala Desa diharapkan memiliki keimanan yang kuat dan menjalankan kehidupan yang sesuai dengan nilai-nilai agama. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa menjadi fondasi moral yang penting dalam memimpin dan membuat keputusan yang adil dan bijaksana.
1.3 Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila
Pancasila adalah dasar negara Indonesia, dan calon Kepala Desa harus menunjukkan pemahaman yang mendalam serta komitmen untuk mengamalkannya. Harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan berkomitmen untuk mempertahankan keutuhan NKRI serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pelajari selengkapnya tentang contoh surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai bukti komitmen Anda.
1.4 Tidak Pernah sebagai Kepala Desa Selama 2 (Dua) Kali Masa Jabatan
Calon tidak boleh mencalonkan diri jika telah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 kali masa jabatan. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada orang lain dan mendorong regenerasi kepemimpinan di desa.
2. Syarat Khusus Calon Kepala Desa
Selain syarat umum, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa. Syarat-syarat ini mencakup pendidikan, usia, kesediaan, dan kesehatan calon.
2.1 Pendidikan Minimal
Salah satu syarat utama adalah calon harus memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat. Pendidikan minimal ini diperlukan untuk memastikan bahwa calon memiliki dasar pengetahuan dan kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugas administratif dan manajerial sebagai Kepala Desa. Pendidikan yang memadai juga membantu Kepala Desa dalam memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.2 Usia Minimal 25 Tahun
Calon Kepala Desa harus berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. Usia minimal ini ditetapkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa calon memiliki tingkat kedewasaan dan pengalaman hidup yang cukup dalam menghadapi berbagai tantangan dalam mengelola desa. Usia yang lebih dewasa diharapkan memberikan stabilitas dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan.
2.3 Bersedia Dicalonkan Menjadi Kepala Desa
Tidak hanya memiliki kualifikasi yang diperlukan, calon juga harus secara sukarela dan resmi menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan menjadi Kepala Desa. Kesediaan ini menunjukkan komitmen calon dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin desa.
2.4 Berbadan Sehat
Kesehatan adalah syarat yang tidak kalah penting. Calon Kepala Desa harus dinyatakan berbadan sehat, baik secara jasmani maupun rohani. Ini biasanya dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau pusat kesehatan yang berwenang. Kondisi kesehatan yang baik diperlukan agar Kepala Desa mampu menjalankan tugasnya dengan optimal dan bertanggung jawab atas kesejahteraan warganya.
3. Syarat Hukum Calon Kepala Desa
Syarat hukum ini mencakup rekam jejak calon Kepala Desa dalam hal kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
3.1 Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana Penjara
Calon Kepala Desa tidak boleh sedang menjalani hukuman pidana penjara. Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon memiliki reputasi hukum yang baik dan tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang dapat merusak kepercayaan masyarakat. Ini biasanya dibuktikan dengan surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
3.2 Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara 5 Tahun atau Lebih
Calon Kepala Desa tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih. Namun, ada pengecualian untuk calon yang telah selesai menjalani pidana tersebut lebih dari 5 tahun dan mengumumkan secara jujur serta terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana. Syarat ini juga menetapkan bahwa calon bukanlah pelaku kejahatan berulang-ulang.
3.3 Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Calon Kepala Desa tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini memastikan bahwa calon memiliki hak-hak sebagai warga negara yang utuh dan diakui dalam sistem Pemilihan Kepala Desa.
4. Syarat Lain dalam Peraturan Daerah
4.1 Ketentuan Khusus di Daerah
Selain syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang, Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota juga dapat menetapkan syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa. Ketentuan ini biasanya disesuaikan dengan kebutuhan lokal dan karakteristik daerah masing-masing. Oleh karena itu, calon disarankan untuk mempelajari Perda dan/atau Perbup yang berlaku di daerahnya untuk memastikan bahwa semua persyaratan yang ada dapat terpenuhi.
5. Kesimpulan
Menjadi Kepala Desa adalah sebuah tanggung jawab besar yang membutuhkan persiapan dan pemenuhan syarat yang ketat. Syarat-syarat calon Kepala Desa yang diatur oleh undang-undang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar memenuhi kualifikasi yang dapat mencalonkan diri dan menjalankan tugas ini dengan baik. Bagi Anda yang berminat untuk mencalonkan diri, pastikan bahwa Anda telah memenuhi semua persyaratan ini sebelum mendaftar dan siap untuk berkontribusi dalam membangun dan memajukan desa Anda.