Secara rinci dan lengkap, berikut ini penjelasan dan contoh desain kalender kegiatan atau kalender kerja BPD:
DAFTAR ISI:
- Kalender Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa
- Jadwal Kegiatan BPD Bulan Januari
- Jadwal Kegiatan BPD Bulan Februari
- Jadwal Kegiatan BPD Bulan Maret
- Jadwal Kegiatan BPD Bulan April
- Jadwal Kegiatan BPD Bulan Mei
- Jadwal Kegiatan BPD Bulan Juni
- Jadwal Kegiatan BPD Bulan Juli
- Jadwal Kegiatan BPD Bulan Agustus
- Jadwal Kegiatan BPD Bulan September
- Jadwal Kegiatan BPD Bulan Oktober
- Jadwal Kegiatan BPD Bulan November
- Jadwal Kegiatan BPD Bulan Desember
Kalender Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa
Apa yang dilakukan BPD pada bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember? Semuanya ada di Kalender Kegiatan BPD ini.
Jadwal Kegiatan BPD Bulan Januari
Apa saja kegiatan BPD pada bulan Januari? Berikut ini jadwalnya:- 1-31 Januari, BPD melaksanakan kegiatan:
- Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47, dan 52).
- Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 32 sampai dengan pasal 36).
- Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa/LKD, Lembaga Adat Desa/LAD, Forum Koordinasi Antar Kelembagaan Desa/FKAKD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasall 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).
- Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing setelah diundangkan oleh Sekretaris Desa. (Permendagri 111/2014, pasal 13).
- Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, pasal 54).
- Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes/LKPRP-APBDes Semester-2. (Permendagri 20/2018, pasal 70, ayat (2)).
- Musyawarah Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-APBDes) bila sudah siap. (Permendagri 46/2016, pasal 8 dan Permendagri 20/2018, pasal 70 sampai dengan pasal 73).
- 1-15 Januari, BPD melaksanakan kegiatan: Menyelenggarakan Musyawarah Dusun/Musdus atau Musyawarah Wilayah/Muswil RT, RW, Kampung atau dengan nama lain sebagai penyerapan bahan Musrenbangdes. (Permendagri 114/2014, pasal 29).
- 15-31 Januari, BPD melaksanakan kegiatan: Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Musrenbangdes menyusun bahan usulan ke Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya. (Permendagri 114/2014, pasal 29, 31, dan 32).
Jadwal Kegiatan BPD Bulan Februari
Apa saja kegiatan BPD pada bulan Februari? Berikut ini jadwalnya:- 1-31 Februari, BPD melaksanakan kegiatan:
- Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47, dan 52).
- Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, pasal 32 sampai dengan pasal 36).
- Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas rancangan Peraturan Desa/Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).
- Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, pasal 13).
- Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, pasal 54).
- Musyawarah Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-APBDes) apabila sudah siap. (Permendagri 46/2016, pasal 8 dan Permendagri 20/2018, pasal 70 sampai pasal 73).
Jadwal Kegiatan BPD Bulan Maret
Apa saja kegiatan BPD pada bulan Maret? Berikut ini jadwalnya:- 1-31 Maret, BPD melaksanakan kegiatan:
- Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47, dan 52).
- Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, pasal 32 sampai dengan 36).
- Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).
- Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, pasal 13).
- Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri nomor 110 tahun 2016, pasal 54).
- Musyawarah Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-APBDes) batas akhir. (Permendagri 46/2016, pasal 8 dan Permendagri 20/2018, pasal 70 sampai dengan pasal 73).
Jadwal Kegiatan BPD Bulan April
Apa saja kegiatan BPD pada bulan April? Berikut ini jadwalnya:- 1-31 April, BPD melaksanakan kegiatan:
- Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47, dan 52).
- Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, pasal 32 sampai dengan 36).
- Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).
- Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, pasal 13).
- Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, pasal 54).
- Musyawarah Pertanggung jawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-APBDes) Surat Peringatan kesatu apabila Kepala Desa belum menyampaikan Pertanggungjawaban tahun anggaran sebelumnya. (Permendagri 46/2016, pasal 8 dan Permendagri 20/2018, pasal 70 s.d. 73).
- LPBPD (Laporan Pertanggungjawaban BPD) yang berisi LEBPD (Laporan Evaluasi BPD), LEKPPD (Laporan Evaluasi Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa), dan LEKPRP-APBDes (Laporan Evaluasi Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes (Permendagri 110/2016, pasal 48 dan 49)
Jadwal Kegiatan BPD Bulan Mei
Apa saja kegiatan BPD pada bulan Mei? Berikut ini jadwalnya:- 1-31 Mei, BPD melaksanakan kegiatan:
- Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47, dan 52).
- Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, pasal 32 s.d. 36).
- Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).
- Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, pasal 13).
- Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, pasal 54).
- Musyawarah Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-APBDes) Surat Peringatan kedua apabila Kades belum menyampaikan Pertanggungjawaban tahun anggaran sebelumnya. (Permendagri nomor 46 tahun 2016, pasal 8 dan Permendagri 20/2018, pasal 70 s.d. 73).
Jadwal Kegiatan BPD Bulan Juni
Apa saja kegiatan BPD pada bulan Juni? Berikut ini jadwalnya:- 1-31 Juni, BPD melaksanakan kegiatan:
- Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47, dan 52).
- Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 32 s.d. 36).
- Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).
- Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, pasal 13).
- Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, pasal 54).
- Musyawarah Desa (MUSDES) Evaluasi Program dan Kinerja Pemerintah Desa Semester Pertama. (Permendagri 114/2014, pasal 81 dan 82).
- Musyawarah Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-APBDes) Usulan pemberhentian Kepala Desa apabila Kepala Desa belum menyampaikan Pertanggungjawaban tahun anggaran sebelumnya. (Permendagri 46/2016, pasal 8. Permendagri 20/2018, pasal 70 s.d. 73. Permendagri 66/2017, pasal 8, ayat (2), huruf f).
Jadwal Kegiatan BPD Bulan Juli
Apa saja kegiatan BPD pada bulan Juli? Berikut ini jadwalnya:- 1-31 Juli, BPD melaksanakan kegiatan:
- Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47, dan 52).
- Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, pasal 32 sampai dengan pasal 36).
- Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).
- Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, pasal 13).
- Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, pasal 54).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Perubahan RKPDes tahun anggaran berjalan (bila rubah). (Permendagri 114/2014, pasal 49 dan 50).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Perubahan APBDes tahun anggaran berjalan (bila rubah). (Permendagri 20/2018, pasal 40 dan 42).
- 1-10 Juli, BPD melaksanakan kegiatan:
- Menyelenggarakan MUSDUS atau MUSWIL RT, RW, Kampung atau dengan nama lain sebagai penyerapan bahan Musrenbangdes. (Permendagri 114/2014, pasal 29).
- 11-20 Juli, BPD melaksanakan kegiatan:
- MUSRENBANGDES menyusun bahan penyusunan RKPDes untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya. (Permendagri 114/2014, pasal 29, 31, dan 32).
- 21-31 Juli, BPD melaksanakan kegiatan:
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas RKPDes untuk tahun anggaran berikutnya. (Permendagri 114/2014, pasal 31, dan 32).
Jadwal Kegiatan BPD Bulan Agustus
Apa saja kegiatan BPD pada bulan Agustus? Berikut ini jadwalnya:- 1-31 Agustus, BPD melaksanakan kegiatan:
- Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47, dan 52).
- Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, pasal 32 s.d. 36).
- Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).
- Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, psl 13).
- Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, pasal 54).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas RKPDes untuk tahun anggaran berikutnya (bila bulan Juli belum diputuskan). (Permendagri 114/2014, pasal 31, dan 32).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Perubahan APBDes tahun anggaran berjalan, bila ada perubahan (bila bulan Juli belum diputuskan). (Permendagri 20/2018, pasal 40 dan 42).
Jadwal Kegiatan BPD Bulan September
Apa saja kegiatan BPD pada bulan September? Berikut ini jadwalnya:- 1-31 September, BPD melaksanakan kegiatan:
- Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47, dan 52).
- Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, pasal 32 s.d. 36).
- Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).
- Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, pasal 13).
- Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, pasal 54).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas RKP Desa untuk tahun anggaran berikutnya (batas akhir pengambilan keputusan). (Permendagri 114/2014, pasal 29).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Perubahan APBDes tahun anggaran berjalan, bila ada perubahan (batas akhir pengambilan keputusan). (Permendagri 20/2018, pasal 40 dan 42).
Jadwal Kegiatan BPD Bulan Oktober
Apa saja kegiatan BPD pada bulan Oktober? Berikut ini jadwalnya:- 1-31 Oktober, BPD melaksanakan kegiatan:
- Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47, dan 52).
- Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, pasal 32 s.d. 36).
- Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).
- Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, pasal 13).
- Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, pasal 54).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas APBDes tahun anggaran berikutnya. (Permendagri 20/2018, pasal 32 s.d. 38).
Jadwal Kegiatan BPD Bulan November
Apa saja kegiatan BPD pada bulan November? Berikut ini jadwalnya:- 1-31 November, BPD melaksanakan kegiatan:
- Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47, dan 52).
- Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, pasal 32 s.d. 36).
- Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).
- Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, pasal 13).
- Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, pasal 54).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas APBDes tahun anggaran berikutnya (bila belum diputuskan pada bulan sebelumnya). (Permendagri 20/2018, pasal 32 s.d. 38).
Jadwal Kegiatan BPD Bulan Desember
Apa saja kegiatan BPD pada bulan Desember? Berikut ini jadwalnya:- 1-31 Desember, BPD melaksanakan kegiatan:
- Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, pasal 46, 47, dan 52).
- Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, pasal 32 s.d. 36).
- Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, pasal 37 dan 50).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, pasal 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 6).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, pasal 7).
- Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, pasal 13).
- Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, pasal 54).
- Musyawarah Desa (Musdes) Evaluasi Program dan Kinerja Pemerintah Desa Semester kedua. (Permendagri 114/2014, pasal 81 dan 82).
- Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas APBDes tahun anggaran berikutnya (batas akhir pengambilan keputusan). (Permendagri 20/2018, pasal 32 sampai dengan pasal 38).
Dapat Anda download melalui link download dibawah ini:
Cek juga:
- Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Contoh Laporan Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa
- Contoh Surat Undangan Pembentukan Panitia Pilkades
- Syarat Menjadi Anggota BPD, Apa saja?
- Berapa Besaran Gaji BPD 2020?
Sekedar informasi: isi dan gambar materi kalender BPD versi revisi tersebut Kami olah dari dokumen yang diterbitkan oleh Nur Rozuqi (Ketua Umum Sekretaris Desa Indonesia). Terakhir diakses pada tanggal 5 Januari 2020.
Demikian ulasan tentang Kalender Kegiatan BPD. Semoga bermanfaat untuk Anda semua. Spesial untuk para pengurus BPD di Desa.