Pemerintah Desa harus memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Kepala Desa selaku penanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintah desa harus lebih terbuka saat mendapatkan masukan dari masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib:
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan (AMJ) secara tertulis dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) kepada bupati/walikota. (Dasar laporannya Perdes RKP Desa dan Perdes APBDes).
- Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan. (Dasar laporannya Perdes RKPDes dan Perkades Penjabaran APBDes).
- Menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa (IPPD) secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan. (Dasar laporannya Perdes RKPDes dan Perkades Penjabaran APBDes).
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran paling sedikit memuat:
- Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
- Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan;
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan paling sedikit memuat:
- Ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
- Rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
- Hasil yang dicapai dan yang belum dicapai;
- Hal yang dianggap perlu perbaikan.
- Contoh LPPD Desa dan LKPPD tahun 2020 (terbaru)
- Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan
- Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa dari BPD
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan desa.
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala desa.
Kepala desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Masyarakat juga bisa melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan desa.
Masyarakat desa dapat melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Cek juga:
- Contoh Program Kerja BPD Desa Tahun 2020
- Syarat Menjadi Anggota BPD 2020
- Berapa Gaji BPD 2020?
Demikian ulasan tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Semoga bermanfaat.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin....
tag terkait:
- evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa
- monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa
- anjab pengelola monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa
- pelaksanaan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
- uraian tugas pengelola monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa
- pengelola monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa