Syarat Penyedia Barang dan Jasa di Desa

Apa saja syarat-syarat menjadi penyedia barang dan jasa di Desa? Artikel ini akan menjelaskan persyaratan penyedia Barang/Jasa di Desa menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

Berikut ini penjelasannya...

Persyaratan Menjadi Penyedia Barang/Jasa di Desa

Setidaknya ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penyedia barang/jasa di Desa, meliputi:
  1. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
  2. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
  3. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
  4. khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2wFM7-d0L2b5QCYr_yON2ZBV9CNY_mkT_jz3T8GDA8UnhyBWnWBb6Xldo6ESrbFG5p6efucwmTdEu1P7DE0sO0dj6AesOYCN-UL40SJpxkUUxUrL1A61cpc35fXj6r2LKTNRQT_EqvOA/s320/syarat-penyedia-barang-dan-jasa.png" alt="Syarat Menjadi Penyedia Barang dan Jasa di Desa"/>

Dasar hukum (legal) penjelasan mengenai persyaratan menjadi penyedia barang dan jasa di Desa tersebut Kami olah dari Pasal 13 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Demikian penjelasan tentang Syarat Penyedia Barang dan Jasa di Desa. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa semua.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Syarat Penyedia Barang dan Jasa di Desa. Konten tersebut mengulas tentang Apa saja syarat-syarat menjadi penyedia barang dan jasa di Desa? Artikel ini akan menjelaskan persyaratan penyedia Barang/Jasa di Desa menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019. Berikut ini penjelasannya... Persyaratan Menjadi Penyedia Barang/Jasa di Desa Setidaknya ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penyedia barang/jasa di Desa, meliputi: memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya; memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan; memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget