Berikut ini penjelasannya...
DAFTAR ISI:
- Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Swakelola
- Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia
Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Swakelola
Apa itu persiapan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola?
Persiapan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola adalah kegiatan-kegiatan persiapan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa melalui swakelola. Persiapan pengadaan melalui swakelola juga dapat didefinisikan sebagai kegiatan persiapan dengan cara memperoleh barang/jasa dengan dikerjakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan/atau masyarakat setempat.Dokumen Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Swakelola
Siapa saja pihak yang menyusun dan menetapkan dokumen persiapan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola?
Kasi (Kepala Seksi)/Kaur (Kepala Urusan)Cek juga: Siapa saja Para Pihak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa?
Kapan dokumen persiapan pengadaan barang/jasa, khususnya RAB Pengadaan melalui Swakelola mulai disusun?
RAB Pengadaan disusun oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan Swakelola
Dokumen persiapan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola disusun berdasarkan apa?
Dokumen persiapan Pengadaan melalui Swakelola disusun dan ditetapkan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Apa saja yang termasuk dokumen persiapan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola?
Dokumen persiapan untuk pekerjaan non konstruksi:- jadwal pelaksanaan kegiatan;
- rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan;
- gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
- spesifikasi teknis (apabila diperlukan); dan
- RAB Pengadaan yaitu RAB yang disusun oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan Swakelola.
- gambar rencana kerja;
- jadwal pelaksanaan kegiatan;
- spesifikasi teknis;
- RAB Pengadaan dan Analisa Harga Satuan (AHS); dan
- rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan.
Bagaimana cara menghitung/perhitungan RAB Pengadaan melalui Swakelola berdasarkan DPA?
Perhitungan rencana anggaran belanja (RAB) Pengadaan Barang/Jasa disusun dan ditetapkan oleh Kasi/Kaur dengan menggunakan data/informasi, meliputi:- Harga pasar di Desa setempat; atau
- Harga di desa terdekat dari desa setempat.
Bagaimana jika terjadi perbedaan antara RAB Pengadaan Melalui Swakelola dengan RAB pada DPA?
Ada 2 asumsi yang dapat dijelaskan menurut Perka LKPP 12/2019 sebagai berikut:- Dalam hal terdapat perbedaan RAB Pengadaan dengan RAB pada DPA, sepanjang tidak melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan revisi RAB (Perubahan RAB) pada DPA.
- Dalam hal terdapat perbedaan RAB Pengadaan dengan RAB pada DPA yang melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan tidak dapat dilanjutkan dan Kasi/Kaur melapor kepada Kepala Desa.
Bagaimana hasil akhir jika dokumen persiapan Pengadaan barang/jasa melalui Swakelola telah selesai disusun dan ditetapkan?
Apabila dokumen persiapan pengadaan barang/jasa di Desa tersebut telah selesai disusun dan ditetapkan, maka Kasi/Kaur sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) kemudian menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan tersebut kepada TPK (Tim Pengelola Kegiatan) untuk dilakukan Pengadaan melalui Swakelola.Keterangan: Penjelasan mengenai persiapan pengadaan barang/jasa di Desa melalui Swakelola dan dokumen-dokumen-nya tersebut diolah dari BAB II Persiapan Pengadaan, Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia
Apa itu Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia?
Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia adalah kegiatan-kegiatan persiapan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa melalui Penyedia Barang/Jasa. Persiapan pengadaan melalui Penyedia juga dapat didefinisikan sebagai kegiatan persiapan melalui badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan barang/jasa.Dokumen Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa
Siapa saja pihak yang menyusun dan menetapkan dokumen persiapan pengadaan barang/jasa melalui Penyedia?
Kasi (Kepala Seksi)/Kaur (Kepala Urusan)
Kapan dokumen persiapan pengadaan barang/jasa, khususnya HPS Pengadaan melalui Penyedia mulai disusun dan ditetapkan?
Harga Perkiraan Sementara atau disingkat "HPS" ditetapkan oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa.
Dokumen persiapan pengadaan barang/jasa melalui Penyedia disusun berdasarkan apa?
Dokumen persiapan Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa disusun dan ditetapkan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Apa saja yang termasuk dokumen persiapan pengadaan barang/jasa melalui Penyedia?
- waktu pelaksanaan pekerjaan;
- gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)/spesifikasi teknis (apabila diperlukan)/daftar kuantitas dan harga (apabila diperlukan);
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
- rancangan surat perjanjian.
Apa Dasar Perhitungan Harga Perkiraan Sementara (HPS)?
Perhitungan Harga Perkiraan Sementara (HPS) Pengadaan Barang/Jasa di Desa disusun dan ditetapkan oleh Kasi/Kaur menggunakan data/informasi berdasarkan harga pasar. Harga pasar tersebut diperoleh dengan cara mencari informasi tentang harga barang/jasa di Desa setempat dan/atau desa sekitar lainnya, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia.Cek juga: Apa saja Syarat Menjadi Penyedia Barang/Jasa di Desa?
Kepala Seksi (Kasi)/Kepala Urusan (Kaur) dapat menggunakan harga pasar di desa sekitar, apabila barang/jasa yang dibutuhkan tidak ada di desa setempat.
Selain itu, Kasi/Kaur menentukan harga pasar dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut:
- Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, maka harga pasar adalah harga yang ditawarkan Penyedia tersebut.
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Penyedia, maka harga pasar adalah:
- harga yang paling banyak ditemukan; atau
- harga yang paling rendah, jika tidak ada harga yang paling banyak ditemukan.
Bagaimana cara menghitung/perhitungan Harga Perkiraan Sementara (HPS) melalui Penyedia?
Kepala Seksi (Kasi)/Kepala Urusan (Kaur) menyusun dan menetapkan HPS yang dihitung dengan cara:- Menggunakan data/informasi antara lain:
- Harga pasar di Desa setempat; atau
- Harga di desa terdekat dari desa setempat, dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak ada di desa setempat.
- Memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Memperhitungkan biaya angkut (jika barang yang diadakan tersebut harus diangkut ke suatu tempat yang memerlukan biaya angkut/mobilisasi).
Bagaimana jika terjadi perbedaan antara HPS dengan RAB pada DPA?
Ada 2 asumsi yang dapat dijelaskan menurut Perka LKPP Nomor 12/2019 sebagai berikut:- Dalam hal terdapat perbedaan HPS dengan RAB pada DPA, sepanjang tidak melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan revisi RAB pada DPA.
- Dalam hal terdapat perbedaan HPS dengan RAB pada DPA yang melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan tidak dapat dilanjutkan dan Kasi/Kaur melapor kepada Kepala Desa.
Dalam hal pelaksanaan Pengadaan dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), maka Kepala Seksi (Kasi)/Kepala Urusan (Kaur) menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK untuk dilakukan Pengadaan.
Keterangan: Penjelasan mengenai persiapan pengadaan barang/jasa di Desa melalui Penyedia dan dokumen-dokumen-nya tersebut diolah dari BAB II Persiapan Pengadaan, Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Cek juga: Kumpulan Perka LKPP tentang Desa Terbaru
Demikian ulasan tentang Persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga berguna dan membantu Anda semua yang membutuhkan.