Dikatakan salah satu, karena ada beberapa Perdes lain yang juga perlu segera ditetapkan sebagai kelengkapan dalam pembahasan Perdes RKP Desa 2021 dan APBDes 2021.
Apa saja itu?
Diantaranya:
- Perdes tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Perdes tentang Kedudukan Keuangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Perdes tentang Kedudukan Keuangan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
- Perdes tentang Kedudukan Keuangan Staf Perangkat Desa.
- Perdes tentang Kedudukan Keuangan Staf Badan Permusyawaratan Desa.
- Perdes tentang Kedudukan Keuangan Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD)
- Perdes tentang Kedudukan Keuangan Petugas Desa.
- Dan Perdes-Perdes lainnya
Untuk contoh Perdes lainnya sebagaimana sudah disebutkan diatas akan Kami ulas pada postingan berikutnya.
Okay... mari mulai ulasannya!
Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan tentang gaji atau penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa telah mengalami perubahan. Terakhir diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Cek juga: Perbup tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Atas dasar itu, Bupati harus segera membuat dan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Perbup tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa tersebut nantinya menjadi acuan hukum bagi Pemerintah Desa dan BPD untuk membuat rancangan Peraturan Desa yang mengatur soal besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Contoh Peraturan Desa (Perdes) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Apakah Anda mencari contoh Peraturan Desa tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa?Apakah Anda mencari Perdes tentang besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa?
Dalam artikel ini Kami akan memberikan 2 model Perdes yang dapat Sobat Desa pilih dan sesuaikan.
- Model Pertama: Perdes tentang Pencabutan Perdes tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; atau
- Model Kedua: Perdes tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Draft Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, besaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa;
- bahwa Peraturan Desa Legal Nomor 19 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pencabutan Peraturan Desa Legal Nomor 19 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor … Tahun …. tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi …. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun …Nomor …);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Daerah Kabupaten Draft Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Draft Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Draft Nomor 1212).
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DESA LEGAL NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.
Peraturan Desa Legal Nomor 19 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Desa Legal Tahun 2018 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Legal.
Diundangkan di Legal
pada tanggal 12 Desember 2021
SEKRETARIS DESA LEGAL,
ttd.
UNCLE BUS
Cek juga: Contoh Perdes Aset Desa Terbaru
I. UMUM
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Draft Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa Legal Nomor 19 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditinjau kembali.
Setelah dilakukan peninjauan terhadap Peraturan Desa Legal Nomor 19 Tahun 2018 tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek juga: Besaran Gaji BPD Desa 2021, Berapa?
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pencabutan Peraturan Desa Legal Nomor 19 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DESA LEGAL NOMOR 122
- Perdes diatas sifatnya hanya mencabut Perdes lama.
- Istilah "LEGAL" diatas hanyalah contoh NAMA DESA.
- Istilah "DRAFT" diatas hanyalah contoh NAMA KABUPATEN.
Jika ada kekeliruan atau kesalahan kata, mohon dimaklumi.