Apakah perkara PBJ ini harus ditempuh lewat jalur hukum?
Bagaimana ketentuannya dalam Perka LKPP No. 12 Tahun 2019?
Berikut ini ketentuan-ketentuan penyelesaian sengketa pengadaan barang/jasa di Desa:
- Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam Pengadaan, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Desa.
- Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari penjelasan Pasal 14 di atas dapat dimaknai, bahwa penyelesaian sengketa PBJ di Desa tidak boleh langsung dibawa ke ranah hukum atau Pengadilan.
Ada mekanisme/prosedur yang terlebih dahulu dilakukan, yakni melalui musyawarah untuk mufakat (Para Pihak). Jika tidak mencapai mufakat, maka mekanisme berikutnya adalah penyelesaian sengketa PBJ melalui musyawarah yang dipimpin oleh Kades. Namun jika tidak terselesaikan juga, maka barulah kemudian dapat diselesaikan lewat layanan penyelesaian sengketa pengadaan atau Pengadilan.
Cek juga:
- Syarat Penyedia Barang dan Jasa di Desa
- Perbup Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Etika Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- 9 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Kumpulan Perka LKPP tentang Desa Terbaru
Penulis: MULIATI