SOP Pembinaan dan Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Bagaimana tata cara pembinaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di Desa? Bagaimana standar operasional prosedur (SOP) pembinaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa di Desa?Berikut ini penjelasannya dengan dasar hukum (legal) nya Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019.
DAFTAR ISI:
Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Berikut ini ketentuan pembinaan pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:- Pembinaan Pengadaan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan pembinaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melibatkan UKPBJ di kabupaten/kota setempat.
- Apabila diperlukan organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat berkonsultasi kepada LKPP.
Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Berikut ini ketentuan mengenai pengawasan pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:- Pengawasan pengelolaan Pengadaan dilaksanakan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan tindak lanjut, dilaksanakan oleh Bupati/Walikota melalui APIP.
Penjelasan-penjelasan atas pembinaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa tersebut diolah dari Pasal 15 dan 16 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Cek juga:
- Syarat Penyedia Barang dan Jasa di Desa
- Perbup Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Etika Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- 9 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Kumpulan Perka LKPP tentang Desa Terbaru
- Bagaimana Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Penulis: MULIATI