Pasar Desa adalah? Begini Contoh Perdes tentang Pengelolaan Pasar Desa 2021

#Pasar Desa➽✅➽Dalam ulasan ini Anda akan menemukan penjelasan tentang apa itu Pasar Desa? Dan bagaimana contoh Perdes tentang Pengelolaan Pasar Desa?

DAFTAR ISI:

Pengertian Pasar Desa

Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di Desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Lebih lanjut, Pasar Desa adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat Desa.

Sedangkan, Pasar Antar Desa adalah pasar desa yang dibentuk dan dikelola oleh dua desa atau lebih melalui mekanisme kerjasama antar Desa.

Itulah definisi/pengertian Pasar Desa dan Pasar Antar Desa.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqPklNPT33iZz-N4vZs-gQLJv2_LCApuPIq10DzS6SrefrEuVz2UT5NCR0xZeRbzvErVeZbhvknmWwz7OuGVrRFhqH3HisRvdngkGyG0gWGOsE55J_oCfz0S28S3_8Wc81_ajkoIp2FLA/s320/pasar-desa-adalah.jpg" alt="Apa Pengertian Pasar Desa adalah"/>
Apa itu Pasar Desa?



Apa perbedaan Pasar Desa dengan Pasar Antar Desa?

Berikut ini perbedaan antara Pasar Desa dan Pasar Antar Desa, diantaranya:
  • Pasar Desa dikelola oleh Desa, sedangkan Pasar Antar Desa dikelola oleh dua Desa atau lebih;
  • Pasar Desa dibentuk dan ditetapkan melalui Peraturan Desa, sedangkan Pasar Antar Desa dibentuk dan ditetapkan melalui Peraturan Bersama Kepala Desa;
  • Pasar Desa dapat dibuka setiap hari, sedangkan Pasar Antar Desa dibuka sesuai kesepakatan Antar Desa.
Itulah bedanya antara Pasar Desa dengan Pasar Antar Desa.

Apa tujuan Pembentukan Pasar Desa?

Berikut ini tujuan pembentukan Pasar Desa, antara lain:
  • untuk memasarkan hasil produksi perdesaan;
  • untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perdesaan;
  • untuk melakukan interaksi sosial dan pengembangan ekonomi masyarakat;
  • untuk menciptakan lapangan kerja masyarakat;
  • untuk mengembangkan pendapatan Pemerintah Desa;
  • untuk memberikan perlindungan terhadap pedagang kecil; dan
  • untuk mendudukkan masyarakat desa sebagai pelaku ekonomi di pasar desa.

Pembangunan dan Pengembangan Pasar Desa

Berbicara tentang pembangunan dan pengembangan Pasar Desa tidak dapat terlepas dari pembiayaan.

Lantas dari mana sumber biaya untuk pembangunan dan pengembangan Pasar Desa.


Sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa, disebutkan bahwa:


Pembangunan dan pengembangan pasar desa dibiayai dari:

  1. swadaya dan partisipasi masyarakat;
  2. anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes);
  3. pinjaman desa;
  4. bantuan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota; dan
  5. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (1) Permendagri 42/2007 disebutkan bahwa:
Pasar Desa yang sudah dibangun dari dana Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, diserahkan kepada Pemerintah Desa.
Terkait pengelolaan Pasar Desa juga disinggung dalam Pasal 8 Permendagri 42/2007 yang berbunyi:
  1. Pengelolaan pasar desa dilaksanakan oleh pemerintah desa.
  2. Pengelolaan pasar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpisah dengan manajemen pemerintahan desa.
  3. Pemerintah desa dapat menunjuk pengelola dari masyarakat setempat untuk mengelola pasar desa.
Logikanya, apapun aset Desa atau Kekayaan Asli Desa itu dikelola oleh Pemerintah Desa.

Karena Pasar Desa adalah salah satu aset Desa atau Kekayaan Asli Desa, maka tentu saja bisa dikelola oleh Pemerintah Desa.


Hal ini sebagaimana diperkuat dengan terbitnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.


Berikut ini cuplikan bunyi Pasal dalam Permendagri 1/2016 terkait Pasar:


Kekayaan Asli Desa terdiri atas:

  • tanah kas desa;
  • pasar desa;
  • pasar hewan;
  • tambatan perahu;
  • bangunan desa;
  • pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  • pelelangan hasil pertanian;
  • hutan milik desa;
  • mata air milik desa;
  • pemandian umum; dan
  • lain-lain kekayaan asli desa.
(Diolah dari Pasal 2 ayat 2 Permendagri nomor 1 Tahun 2016)


Cek juga: Kumpulan Permendagri tentang Desa terbaru

Susunan Organisasi Pengelola Pasar Desa

Berikut ini adalah Susunan organisasi pengelola pasar desa yang benar terdiri atas:
  • kepala pasar;
  • kepala urusan pemeliharaan dan ketertiban; dan
  • kepala urusan administrasi dan keuangan.
Mengenai Struktur Pengurus Pasar Desa atau Susunan organisasi pengelola pasar desa tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing Desa.

Selanjutnya pembentukan/pengangkatan pengelola Pasar Desa ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa (SK Kades).

Keterangan: Selain itu, pengelolaan Pasar Desa dapat juga dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Cek juga:
Lalu apa saja persyaratan untuk menjadi pengelola Pasar Desa?

Pengelola pasar desa harus mempunyai pengalaman dan pengetahuan di bidang ekonomi (Lihat Pasal 8, Permendagri 42/2007).

Pengelolaan Keuangan Pasar Desa

Terkait bagaimana sistem manajemen pengelolaan keuangan Pasar Desa diatur dalam Pasal 12 Permendagri 42/2007. Berikut ini poin-poin pentingnya:
  1. Penerimaan dan pengeluaran pasar desa diadministrasikan dalam buku keuangan pengelola pasar desa.
  2. Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi biaya operasional pasar desa disetor ke kas desa.
  3. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk kepentingan dan operasional Pasar Desa.

Perizinan Pasar Desa

Bagaimana mekanisme atau tata cara perizinan Pasar Desa? Berikut ini penjelasannya:
  1. Bupati/Walikota memperhatikan kelangsungan pasar desa dalam memberikan izin usaha pasar modern.
  2. Pemberian izin usaha pasar modern yang berlokasi di desa dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Desa dan BPD.
  3. Pasar Modern/retail yang mendapat ijin usaha di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengadakan kemitraan dengan pelaku usaha kecil di desa.

Kerjasama Pasar Desa

Mengenai aturan kerjasama Pasar Desa diatur dalam Pasal 14, Permendagri 42 Tahun 2007 yang berbunyi:
  1. Pemerintah Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan dan pengembangan pasar desa.
  2. Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk kepentingan pemerintah desa dan peningkatan pasar desa.
Lebih lanjut mengenai Kerjasama Desa yang diatur dalam Permendagri nomor 96 tahun 2017, Kami sudah membahasnya secara terpisah dan lengkap dalam artikel. Anda bisa cek di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.

Cek selengkapnya:

Pembinaan Pasar Desa

Pembinaan Pasar Desa dilakukan dalam 4 jenjang/tingkatan, yakni oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Camat.

Berikut ini penjelasan masing-masing jenis pembinaan berdasarkan tingkatannya:

  • Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan berupa:
    • memberikan pedoman pengembangan pasar desa; dan
    • melakukan fasilitasi dan pelatihan pengelolaan pasar desa.
  • Gubernur melakukan pembinaan berupa:
    • mengupayakan langkah-langkah pengembangan pasar desa;
    • melakukan fasilitasi dan pelatihan bagi pengelola pasar desa lintas kabupaten/kota; dan
    • mendorong bupati/walikota untuk menyerahkan pasar desa kepada pemerintah desa.
  • Bupati/Walikota melakukan pembinaan berupa:
    • memberikan pedoman pengelolaan pasar desa;
    • melakukan langkah-langkah operasional upaya pengembangan pasar desa;
    • melakukan pelatihan bagi pengelola pasar desa; dan
    • melakukan fasilitasi pasar desa dalam kerjasama dengan pihak ketiga.
  • Camat melakukan pembinaan berupa:
    • melakukan fasilitasi pembentukan pasar antar desa; dan
    • mendorong terselenggaranya pengelolaan Pasar Desa.
Pengawasan Pasar Desa

Lalu bagaimana dengan Pengawasan Pasar Desa?

Pengawasan dalam pembentukan dan pengembangan Pasar Desa dilakukan secara berjenjang antar susunan pemerintahan.

Perdes Pasar Desa

#Perdes Pasar Desa ➽✅Perdes Pasar Desa adalah Peraturan Desa yang mengatur Penataan dan Pengelolaan Pasar milik Desa.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgX2cODNSYcP7SFkgIgKPstK99D59KQqA1XQSanD6O3brjIT1sl-l3KdVW03dMR7FHVT4kqIk1j0PgUpT_bb2fXigDvTLYlIO3LG5CWksUNpzEaYf71Pw6JMvEhU3jCeMQ4XKn-hj2FOUY/s320/perdes-pasar-desa.png" alt="Contoh Perdes Pasar Desa terbaru"/>
Gambar : Contoh Perdes Pengelolaan Pasar Desa 2021 terbaru

Sebagaimana sudah Kami jelaskan sebelumnya, bahwa manajemen pengelolaan Pasar Desa oleh Pemerintah Desa maupun oleh BUMDes (secara terpisah), memiliki mekanisme yang harus dilalui terlebih dahulu oleh pihak-pihak terkait. Ini menyangkut legalitas/regulasi desa mengenai Pasar Desa.

Peraturan Desa tentang Pengelolaan Pasar Desa yang akan diberlakukan atau ditetapkan, terlebih dahulu dibahas bersama antara kedua belah pihak, yakni Pemerintah Desa (dalam hal ini Kepala Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Jika draft rancangan Perdes Pasar Desa telah disepakati dan disetujui bersama antara kedua belah pihak, maka secara bersama-sama pula ditetapkan menjadi Peraturan Desa.


Namun sebelum diundang dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa (Sekdes), maka wajib bagi Pemerintah Desa untuk kemudian mengirimkan Perdes Pasar Desa tersebut kepada Pemerintah Daerah (Bupati) atau Tim Evaluasi Peraturan Desa yang dibentuk oleh Bupati untuk dievaluasi/diverifikasi/diteliti (asistensi).


Mengapa begitu?


Karena Perdes Pasar Desa termasuk jenis Perdes yang wajib dievaluasi menurut Permendagri 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.


Apa yang dievaluasi dari Perdes ini?


Secara umum, sebagaimana produk hukum lainnya, ada 2, yakni:

  1. Apakah Perdes tersebut bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi diatasnya (Lex superior derogat legi inferior)?
  2. Apakah Perdes tersebut merugikan kepentingan umum?
Jika sudah dievaluasi, maka biasanya akan keluar rekomendasi dari Bupati atau Tim Evaluasi Raperdes.

Ada 2 jenis rekomendasi mengenai Raperdes ini. Yaitu:

  1. rekomendasi berisi penolakan atau;
  2. rekomendasi berisi persetujuan;
Katakan Perdes tentang pengelolaan Pasar Desa (village market management) tersebut disetujui. Maka berdasarkan hasil evaluasi tersebut kemudian, Sekretaris Desa segera melakukan pengundangan atas Perdes tersebut pada Lembaran Desa.

Dan sejak tanggal diundangkannya Perdes Pasar Desa ini, maka sejak itulah tanggal berlakunya Perdes yang mengatur penataan/manajemen pengelolaan Pasar Desa.


Jika Pemerintah Desa ingin menarik pungutan atau retribusi Pasar Desa, maka Perdes ini harus terlebih dahulu ditetapkan.


Jika dalam Perdes ini belum mengatur rincian berapa retribusi yang harus dipungut untuk masing-masing objek retribusi Pasar Desa, maka perlu ditindaklanjuti melalui Peraturan Kepala Desa (Perkades) dan/atau Keputusan Kepala Desa/SK Kades.


Barulah, kemudian Pemerintah Desa dianggap sah secara konstitusional untuk melakukan kebijakan pungutan/retribusi. Jika tidak, tindakan pemungutan pada pasar Desa ini dapat dikategori tindak pidana. Lebih tepatnya, "Pungutan Liar" atau Pungli.


Cek juga: Contoh Perdes Pungutan Desa 2021/2022

Contoh Peraturan Desa tentang Pengelolaan Pasar Desa

Apakah Anda berencana ingin membuat rancangan Perdes Pasar Desa?

Apakah Anda memerlukan link download contoh Peraturan Desa tentang Pengelolaan Pasar Desa terbaru (2021), baik itu format Doc (Word) maupun PDF?



<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrDciKu4Rz7vyLfrTpyk67Gwr22E3PR1f6xQPxqoHqrQnaxNNdGFEyuhZLtvCBQBr7VGJR63Tjt88KvunQLhJhv74C1JwcabDIdPRbI0J5rSI8oTn-MrgV_FaOGRuuiNSmkpLN0D86PAU/s320/contoh-peraturan-desa-tentang-pengelolaan-pasar-desa.jpg" alt="Download Contoh Format Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Pasar Desa Doc dan PDF"/>
Gambar : Contoh Format Perdes tentang Pengelolaan Pasar Desa 2021 (Doc dan PDF)

Kebetulan Kami punya contoh format yang akan Kami bagikan kepada Anda semua.


Anda dapat mendownload file dokumen PDF dan Doc (Word) pada link download dibawah ini:




Silahkan download contoh Perdes tentang Pengelolaan Pasar Desa 2021 di atas. Beritahu Kami jika ada masalah dalam proses download (unduh).


Bisa lewat kolom komentar atau via layanan konsultasi gratis yang sudah Kami sediakan.


Jika Anda menyukai artikel ini, Silahkan BEBAS Anda BAGIKAN. Dengan catatan: Anda wajib menyertakan link aktif artikel ini.


Untuk Anda yang memerlukan contoh Perdes, Perkades, Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades/Permakades), SK Kepala Desa, dan administrasi Desa lainnya dapat Anda telusuri lebih lanjut di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com.


Sedangkan untuk contoh Proposal Pembangunan Pasar Desa, SK Pengelola Pasar, Gambar Desain Pasar Desa, dan Perkades tentang Pasar Desa terbaru akan Kami uraikan pada postingan berikutnya.


Karena itu, supaya tidak ketinggalan info-info terbaru dari Kami. Anda bisa SUBSCRIBE/LANGGANAN GRATIS.


Bagaimana caranya?


Cek pada tutorial ini "Cara Berlangganan Paket Artikel Terbaru dari Web Format Administrasi Desa".


Jadi ingat-ingat:

Jika Pemerintah Desa ingin memungut dana/uang retribusi dari Pasar Desa, WAJIB ada Perdes yang mengatur mengenai Pasar Desa sebagai legal standing-nya.

Dasar Hukum Pasar Desa

Apa sih dasar hukum Pasar Desa?

Berikut ini kumpulan dasar hukum Pasar Desa, diantaranya:
Cek juga: Dasar Hukum Linmas

Demikian ulasan artikel yang berjudul Pasar Desa adalah? Begini Contoh Perdes tentang Pengelolaan Pasar Desa. Semoga format PDF dan Doc (Word) yang Kami berikan tersebut dapat bermanfaat untuk Anda. Khususnya bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan penyusunan draft Perdes Pasar ini.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Pasar Desa adalah? Begini Contoh Perdes tentang Pengelolaan Pasar Desa 2021. Konten tersebut mengulas tentang ➽➽✅➽➽Apa itu Pasar Desa? Bagaimana Contoh Perdes Pasar Desa? Apa saja dasar hukum Pasar Desa? ➽✅➽ Berikut ini Perdes tentang Pengelolaan Pasar Desa.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget