Siapa saja Pihak-Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa?
Merujuk pada bunyi Pasal 8 Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, disebut pihak-pihak dalam pengadaan, diantaranya:- Kepala Desa (Kades);
- Kepala Seksi (Kasi)/Kepala Urusan (Kaur);
- Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
- Masyarakat; dan
- Penyedia.
Mengenai tugas-tugas pejabat pengadaan barang dan jasa, spesifikasi teknis, dan dokumen-dokumen pendukung PBJ melalui swakelola maupun penyedia akan Kami uraikan dalam artikel selanjutnya.
Sekedar untuk diketahui bahwa sebelumnya Kami telah membahas tentang etika dan prinsip
pengadaan barang dan jasa. Untuk Sobat Desa yang tertarik dapat melihat pada artikel berikut ini:
- Etika Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
- 9 Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
- Kumpulan Perka LKPP tentang Desa