Jenis-Jenis Laporan Prioritas Dana Desa
Ada 3 (tiga) jenis pelaporan prioritas penggunaan Dana Desa secara berjenjang, yaitu:- Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
- Laporan Bupati/Walikota kepada Gubernur
- Laporan Gubernur kepada Menteri Desa PDTT
Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
Yang dimaksud dengan Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota adalah laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota. Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah proses penyampaian data dan/atau informasi Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap tahapan dari mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Desa berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Walikota.Baca juga : Laporan Realisasi Anggaran Desa : Pengertian dan Contoh Format nya
Pertanyaan kemudian adalah:Apa saja yang harus termuat dalam dokumen laporan penetapan prioritas Dana Desa dari Kades kepada Bupati/Walikota ini?Mari kita mulai dari dasar hukumnya (legal)…
Menurut Pasal 21 ayat (2) Permendes nomor 11 Tahun 2019 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, disebutkan bahwa:
Laporan Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. berita acara hasil kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa; dan
b. daftar prioritas usulan penggunaan Dana Desa.
Kalau diperhatikan dengan seksama 2 dokumen diatas merupakan bagian dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Cek juga: Pelaporan dan Serah Terima Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Selain itu sebenarnya ada juga dokumen-dokumen lain sebagai kelengkapan dalam laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
Apa saja itu?
Kelengkapan Administrasi Laporan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dari Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
Berikut ini dokumen-dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi pelaporan penetapan prioritas dana desa sesuai penjelasan BAB III Lampiran I Permendes nomor 11 Tahun 2019, meliputi:
- Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa.
Laporan Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota ini dapat juga disampaikan dalam format dokumen digital. Berikut ini penjelasan Pasal 21 ayat (3):
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan aplikasi daring berbasis elektronik melalui Sistem Informasi Pembangunan Desa.Cek juga: Lomba Website Desa Terbaik Perlu Ditingkatkan | TANYA KENAPA?
Bagaimana jika Kepala Desa tidak menyampaikan Laporan ini?
Kepala Desa yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 21 ayat 5, Permendes no. 11 tahun 2019)
Contoh Format Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
Untuk membuat laporan prioritas penggunaan Dana Desa yang baik, maka kita perlu merujuk pada format laporan yang sudah diatur. Format laporan prioritas penggunaan Dana Desa telah diatur dalam lampiran Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.Jika Sobat Desa membutuhkan file contoh format laporan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2019 atau 2020 (Kepala Desa kepada Bupati/Walikota), silahkan download file dokumen Excel (Xls) atau PDF berikut ini:
Contoh Format Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Excel
atau:
Download Contoh Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota PDF
Format laporan tersebut diolah dari Lampiran III Permendes Nomor 11 Tahun 2019.
Keterangan tambahan:
- Penyusunan laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.
- Penyampaian laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
- Berdasarkan Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dari Kepala Desa, Bupati/Walikota melalui Unit organisasi yang menangani bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengolah dan mengevaluasi laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
Cek juga:
- LPPD Dan LKPPD Kepala Desa 2019-2020 [Word-Excel-PDF]
- RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, ILPPD)
Laporan Bupati/Walikota kepada Gubernur
Yang dimaksud dengan Laporan Bupati/Walikota kepada Gubernur adalah laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang wajib disampaikan Bupati/Walikota kepada Gubernur. Bedanya dengan laporan Kepala Desa adalah laporan ini bersifat rekapan dari seluruh Desa dalam Kabupaten/Kota.Cek juga: Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Sebelum disampaikan kepada Gubernur, dalam mengelola laporan prioritas penggunaan Dana Desa, Bupati/Walikota u.p. organisasi pemerintah daerah yang menangani pemberdayaan masyarakat Desa wajib mendayagunakan pendamping profesional dalam mengelola laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
Contoh Format Laporan Bupati/Walikota kepada Gubernur
Bagaimana contoh format laporan penetapan prioritas Dana Desa dari Bupati/Walikota kepada Gubernur?Berikut ini contoh format laporan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2019 atau 2020 (Bupati/Walikota kepada Gubernur) sesuai Permendes nomor 11 Tahun 2019. Silahkan Anda download file dokumen Excel (Xls) atau PDF berikut ini:
Contoh Format Laporan Bupati/Walikota kepada Gubernur Excel
atau:
Download Contoh Laporan Bupati/Walikota kepada Gubernur PDF
Laporan Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Yang dimaksud dengan Laporan Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa untuk seluruh wilayah Kabupaten/Kota yang memiliki Desa dalam satu provinsi dari Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT).Laporan ini wajib disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Desa PDTT melalui Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kapan batas waktu pelaporan dari Gubernur kepada Menteri Desa PDTT?
Sesuai regulasi, Laporan Gubernur tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya seluruh laporan dari Bupati/Walikota.
Contoh Format Laporan Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bagaimana sebenarnya contoh format laporan penetapan prioritas Dana Desa dari Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi?Berikut ini contoh format laporan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2019 atau 2020 (dari Gubernur kepada Menteri Desa PDTT) sesuai Permendes nomor 11 Tahun 2019.
Silahkan Anda download/unduh file dokumen Excel (Xls) atau PDF berikut ini:
Contoh Format Laporan Gubernur kepada Menteri Desa PDTT Excel
atau:
Download Contoh Laporan Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi PDF
Jika ada kendala ketika Anda mendownload file laporan tersebut. Silahkan sampaikan atau beritahu Kami.
Atau ada hal-hal yang mungkin Kami lewatkan dalam ulasan ini, Anda bisa mengingatkan Kami. Jadi tidak perlu sungkan untuk meninggalkan jejak digital Anda pada kolom komentar yang sudah Kami sediakan. Atau opsi lainnya, Anda juga dapat menghubungi layanan konsultasi gratis yang sudah Kami sediakan di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.
Yang terakhir, sebenarnya masih ada 1 (satu) lagi jenis laporan terkait prioritas penggunaan Dana Desa ini, yakni “Pelaporan Dalam Kondisi Khusus” yang nanti akan Kami ulas pada postingan berikutnya.
Cek juga: Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa
Tidak perlu panjang-panjang, itu saja yang dapat Kami sampaikan dalam postingan ini. Jika BERMANFAAT, silahkan BEBAS Anda SHARE.
Demikian ulasan tentang Laporan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa semua, khususnya Perangkat Desa yang ditugaskan untuk menyusun atau membuat laporan ini.