Beberapa kali Pemerintah kita mengeluarkan regulasi yang mengatur stunting, bahkan baru-baru ini juga diintegrasikan dalam kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) melalui Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Itu dari sisi prioritas perencanaan program/kegiatan pencegahan atau penanganan stunting.
Lantas bagaimana dengan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pencegahan kekurangan gizi kronis ini?
Untuk dapat memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penanganan stunting, maka Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Desa/Kelurahan diwajibkan untuk membuat laporan konvergensi pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Lalu bagaimana cara buatnya? Atau bagaimana contoh format laporannya?
Untuk format pelaporan kegiatan konvergensi pencegahan stunting yang dibiayai dengan Dana Desa (DD), secara teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Artikel ini akan membantu dan memandu Sobat Desa dengan menyediakan file download contoh laporan konvergensi pencegahan stunting pada tingkat Desa/Kelurahan maupun Kab/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Cek juga: Contoh Laporan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa (Kades, Bupati, & Gubernur)
Entah itu format Excel (Xls) maupun PDF terbaru.
Contoh Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa
Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa/Kelurahan adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa/Lurah kepada Bupati/Walikota mengenai pelaksanaan aksi konvergensi/integrasi pencegahan stunting terhadap sasaran 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) di Desa/Kelurahan.Tentu saja jika Sobat Desa ingin membuat laporan yang berkaitan dengan konvergensi pencegahan stunting yang harus dilaporkan Kepala Desa/Lurah kepada Bupati/Walikota sebaiknya mengacu pada regulasi yang ada.
Kabar baiknya adalah Kami sudah membuat contoh format yang Kami olah dari PMK Nomor 193 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk Sobat Desa semua.
Cek juga: PMK tentang Stunting (Terbaru)
Namun sebelum itu, Kami perlu sampaikan beberapa garis besar apa yang ada atau apa yang termuat dalam formulir laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa/Kelurahan ini.
Berikut ini 5 tabel dalam form laporan konvergensi stunting pada tingkat Desa, meliputi:
- tabel 1 : memuat jumlah sasaran 1.000 HPK (ibu hamil dan anak usia 0-23 bulan);
- tabel 2 : memuat hasil pengukuran tikar pertumbuhan (deteksi dini stunting);
- tabel 3 : memuat kelengkapan konvergensi paket layanan pencegahan stunting bagi 1.000 HPK;
- tabel 4 : memuat tingkat konvergensi Desa;
- tabel 5 : memuat penggunaan Dana Desa dalam pencegahan stunting.
Jika Sobat Desa ingin mengetahui lebih lanjut, Anda bisa mendownload secara lengkap file dokumen laporan stunting tingkat Desa/Kelurahan pada link download yang sudah Kami sediakan.
Berikut ini contoh file dokumen-nya, baik dalam bentuk Excel (Xls) maupun PDF. Silahkan download pada link download dibawah ini:
Download Contoh Format Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa Excel (Format Jadi)
atau:
Download Contoh Format Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa PDF
Jika Sobat Desa bertanya, apa dasar hukum atau pasal yang menjelaskan kewajiban Pemerintah Desa untuk membuat dan menyampaikan laporan ini?
Secara teknis diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Permenkeu Nomor 193 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang berbunyi:
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah Bupati/Walikota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ... dan seterusnya..
b. ... dan seterusnya...
c. Tahap III berupa:Karena pelaporan konvergensi stunting ini menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa, maka Kepala Desa/Lurah harus membuat dan melaporkannya.
- laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II; dan
- laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
Jangan sampai hanya karena tidak membuat laporan ini sehingga pencairan Dana Desa menjadi tertunda.
Sementara untuk format pelaporan diatas diolah dari Lampiran Permenkeu Nomor 193 tahun 2018.
Cek juga: Contoh Struktur Organisasi Posyandu Desa/Kelurahan yang benar
Contoh Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Kabupaten/Kota
Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Kabupaten/Kota adalah laporan yang disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mengenai pelaksanaan aksi konvergensi/integrasi pencegahan stunting terhadap sasaran 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) dalam wilayah Kabupaten/Kota.Untuk Anda yang membutuhkan file dokumen laporan konvergensi pencegahan stunting pada tingkat Kabupaten/Kota.
Silahkan Anda download format PDF berikut ini:
- tabel 1 : memuat jumlah sasaran 1.000 HPK (ibu hamil dan anak usia 0-23 bulan) dalam total Kabupaten/Kota;
- tabel 2 : memuat hasil pengukuran tikar pertumbuhan (deteksi dini stunting) dalam total Kabupaten/Kota*;
- tabel 3 : memuat kelengkapan konvergensi paket layanan pencegahan stunting bagi 1.000 HPK dalam total Kabupaten/Kota;
- tabel 4 : memuat peningkatan konvergensi Desa di Kabupaten/Kota;
- tabel 5 : memuat total penggunaan Dana Desa dalam pencegahan stunting dalam Kabupaten/Kota.
*Tikar Pertumbuhan adalah alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stuntingKeterangan Tambahan:
Tujuan atau manfaat penyusunan dan penyampaian Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Kabupaten/Kota selain sebagai bentuk akuntabilitas Bupati/Walikota terhadap penanganan ancaman stunting, juga sebagai salah satu kelengkapan dokumen persyaratan administrasi dalam pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa (DD) pada tahap III (baca juga: tahap 3).
Cek juga: Contoh Surat Keterangan Lahir
Apa dasar hukumnya (legal)?
Pasal 21 ayat (1) Permenkeu Nomor 193 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang menyebutkan bahwa:
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ... dan seterusnya..
b. ... dan seterusnya...
c. Tahap III berupa:Nantinya, dokumen laporan stunting dari Kabupaten/Kota tersebut akan menjadi bahan administrasi dalam pemantauan dan evaluasi oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau KPPN bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
- laporan realisasi Dana Desa sampai dengan tahap II;
- laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II; dan
- laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
Cek juga:
- Perbup Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
- Format Perbup Pengelolaan Keuangan Desa terbaru
- Kumpulan PMK tentang Desa
Demikian ulasan tentang Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting. Semoga review dan contoh format yang Kami berikan tersebut dapat berguna untuk Sobat Desa semua, khususnya buat Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Harapannya, semoga dengan adanya kegiatan penekanan intervensi gizi spesifik maupun sensitif melalui pemanfaatan Dana Desa untuk konvergensi stunting, maka ancaman stunting dapat dicegah sedini mungkin.
Sebab, bukankah mencegah itu lebih baik daripada mengobati?