Kepala Desa Adalah? : Antara Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa

Kepala Desa Adalah? : Antara Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban terbaru➽✅➽ Sebagaimana kita ketahui, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki berbagai peran/tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya menurut rambu-rambu yang telah diatur secara normatif.

DAFTAR ISI:

Pengertian Kepala Desa

Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa menugaskan atau dibantu oleh Perangkat Desa sesuai SOTK Pemerintah Desa. Kepala Desa dalam memberikan penugasan kerja-kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Perangkatnya sejak diangkatnya Perangkat Desa.

Kepala Desa merupakan jabatan pemerintahan yang dipilih oleh warga Desa yang memenuhi syarat sebagai Pemilih melalui proses demokrasi atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sementara pengangkatan dan pelantikannya dilakukan oleh Bupati/Walikota berdasarkan hasil Pilkades.

Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), Kepala Desa atau dengan sebutan lain memiliki tugas, fungsi, kewajiban, hak dan kewenangan yang dapat Kami uraikan secara lengkap dalam ulasan ini.

Pertanyaan-nya adalah apa bedanya Kepala Desa, Calon Kepala Desa, Bakal Calon Kepala Desa, dan Calon Kepala Desa Terpilih?

Berikut ini penjelasannya...

Pengertian Bakal Calon Kepala Desa

Bakal Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia yang telah mendaftarkan diri dalam pemilihan Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan pada tahap penjaringan. Biasanya disingkat “Bacakades”. 

Pengertian Calon Kepala Desa

Calon Kepala Desa adalah bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih. Biasa disingkat “Cakades”.

Pengertian Calon Kepala Desa Terpilih

Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh dukungan jumlah suara terbanyak yang ditetapkan oleh Panitia Pilkades dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Sebutan Lain Kepala Desa

Ada beberapa sebutan lain dari jabatan Kepala Desa, diantaranya:
  • Geuchik atau Keuchik (di Aceh);
  • Perbekel (di Bali);
  • Wali Nagari (di Sumatera Barat);
  • Kuwu (di Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang, dan Indramayu);
  • Hukum Tua (di Sulawesi Utara);
  • Pambakal (di Kalimantan Selatan);
  • Lurah.
Sebutan atau nama lain untuk Kepala Desa tersebut diakui oleh Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Tugas Kepala Desa

Apa saja tugas dari Kepala Desa secara umum?

Secara umum, Kepala Desa bertugas
  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
  2. melaksanakan Pembangunan Desa;
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.
Kepala Desa Adalah? : Antara Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa
#Tupoksi Kepala Desa sesuai UU No 6 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan lainnya

Apa saja Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa?

Dalam pengadaan barang/jasa di Desa, Kepala Desa bertugas:
  1. menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes);
  2. mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
  3. menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
Keterangan: Secara khusus, untuk tugas Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dikuasakan atau dilimpahkan kepada Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai Permendagri 20/2018.

Fungsi Kepala Desa

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Lihat Juga : 

Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa dalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat.
  3. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  4. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  5. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa
  6. menetapkan Peraturan Desa;
  7. menetapkan  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa;
  8. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes
  9. menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
  10. menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)
  11. menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  12. menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  13. membina kehidupan masyarakat Desa;
  14. membina ketenteraman  dan ketertiban masyarakat Desa;
  15. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  16. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  17. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan  negara  guna   meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  18. mengembangkan  kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  19. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  20. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  21. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  22. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berhak:
  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan  rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan  lainnya  yang  sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
  6. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Cek juga:

Kewajiban Kepala Desa

Dalam melaksanakan  tugasnya, Kepala Desa berkewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. menaati dan menegakkan  peraturan  perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. membina dan melestarikan  nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Peraturan perundang-undangan mengharuskan atau mewajibkan Kepala Desa untuk merealisasikan ke-16 kewajiban tersebut.

Cek juga: Visi Misi Kepala Desa terbaru

Selain itu, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut, Kepala Desa diwajibkan untuk:
  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun  anggaran kepada Bupati/Walikota;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.


Kepala Desa bertanggungjawab kepada Siapa?

Kepala Desa bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.
Tambahan

Selain berdasarkan UU, PP dan Permendagri tersebut, tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Desa dapat ditambahkan atau disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda)/Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Desa (Perdes) sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah tugas Kepala Desa beserta hak, kewajiban, dan kewenangannya berbeda dengan PJ Kepala Desa? Silahkan lihat pada artikel: TUGAS PJ Kepala Desa.

Peraturan-Peraturan Terkait Kepala Desa

Penjabaran pengertian dan tupoksi Kepala Desa tersebut diolah dari referensi hukum atau peraturan perundang-undangan berikut ini:
Untuk persyaratan calon Kepala Desa, sambutan, program kerja, surat menyurat, pidato, masa jabatan Kades, dan administrasi Kepala Desa, silahkan cek di Blog ini. Jika belum ada, nanti bakal kami posting pada postingan berikutnya.

Demikian review mengenai Kepala Desa Adalah? : Antara Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.

Secara tupoksi, Kepala Desa yang sukses memimpin pemerintahan Desa adalah Kepala Desa yang mampu mengfungsikan tupoksi perangkat desanya, bukannya bersikap sewenang-wenang. Bukankah dengan difungsikan-Nya jabatan perangkat Desa itu mempermudah tugas dan fungsi Kepala Desa. Bukankah kesewenang-wenangan melahirkan penyalahgunaan kewenangan?
Untuk tugas, hak dan kewajiban, serta kewenangan BPD Desa dapat Sobat Desa lihat pada artikel tersebut. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa.

Penulis: MULIATI, S.Pd
Editor: LAODE MUHAMAD FIIL MUDAWAT
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Kepala Desa Adalah? : Antara Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa. Konten tersebut mengulas tentang Kepala Desa Adalah? : Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban ➽➽✅➽➽ Pengertian Kepala Desa Sebutan Lain Kepala Desa Tugas Kepala Desa Fungsi Kepala Desa Wewenang Kepala Desa Hak Kepala Desa Kewajiban Kepala Desa Dasar Hukum, Kepala Desa bertanggungjawab kepada Siapa?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget