Program Inovasi Desa, Bursa Inovasi Desa, dan Desa Inovatif

format-administrasi-desa.blogspot.com ➽➽✅➽ Maksud kata "INOVASI" tidak lepas asal katanya dalam Bahasa Inggris, yakni "INNOVATE" yang berarti membuat perubahan pada sesuatu yang sudah mapan, terutama dengan memperkenalkan metode, ide, atau produk baru. Dalam konteks pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, maksud "inovasi" seringkali dikaitkan dengan 3 isu utama, yaitu:
  1. Program Inovasi Desa (PID);
  2. Bursa Inovasi Desa (BID) atau sekarang disebut juga "Bursa Pertukaran Inovasi"; dan
  3. Desa Inovatif.
Pengertian dan perbedaan dari ketiga istilah itu yang akan dibahas dalam artikel ini.

DAFTAR ISI:

  1. Program Inovasi Desa
  2. Bursa Inovasi Desa
  3. Desa Inovatif

Program Inovasi Desa

Program Inovasi Desa atau disingkat "PID" adalah program yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, juga dapat meningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan rakyat. Tahapan PID telah dilaksanakan baik oleh Satker Provinsi maupun Satker Kabupaten, serta telah dibentuk organisasi-organisasi di tingkat Kabupaten (TIK) dan di tingkat Kecamatan (TPID) dan telah pula didukung Dana Operasional Kegiatan (DOK).


Secara umum, tujuan dari Program Inovasi Desa adalah untuk mendorong penggunaan Dana Desa yang lebih berkualitas, efektif, dan efisien melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa (Lihat: Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018).

Secara khusus, tujuan Program Inovasi Desa adalah:

  1. Meningkatkan efektivitas penggunaan dana di desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis, terencana dan partisipatif; 
  2. Meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara lebih inovatif dan berkualitas;  
  3. Memfasilitasi peningkatan kapasitas desa melalui layanan jasa P2KTD untuk mewujudkan replikasi atau adopsi kegiatan inovasi desa;
  4. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam rangka pemenuhan kebutuhan layanan sosial dasar masyarakat desa.
Kegiatan PID difokuskan pada 3 bidang, yakni:
  1. pengembangan ekonomi lokal;
  2. pengembangan sumber daya manusia; dan
  3. pembangunan infrastruktur.
Komponen utama PID terdiri dari 3 komponen utama, yaitu:
  1. Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID);
  2. penyedia peningkatan Kapasitas Teknis Desa (PPKTD); dan
  3. Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM).

Bursa Inovasi Desa

Bursa Inovasi Desa atau disingkat "BID" adalah sebuah bursa atau forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten.

Penyelenggaraan Bursa Inovasi Desa dimaksudkan untuk menjembatani kebutuhan Pemerintah Desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau alternatif kegiatan pembangunan Desa dalam rangka penggunaan Dana Desa yang lebih efektif dan inovatif.


Tujuan Bursa Inovasi Desa (BID) adalah untuk:

  1. Mendiseminasikan informasi pokok terkait Program Inovasi Desa (PID) secara umum, serta Hibah Dana Desa atau Village Innovation Grant (VIG) secara khusus;
  2. Menginformasikan rencana kegiatan;
  3. Menginformasikan secara singkat pelaku-pelaku program di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa;
  4. Memperkenalkan inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa dalam menyelesaikan masalah dan menjalankan kegiatan pembangunan; dan
  5. Menjaring komitmen Pemerintah Desa untuk mengadopsi atau mereplikasi inisiatif atau inovasi yang dipelajari dalam Bursa.
Di tahun 2019 ini, istilah Bursa Inovasi Desa diganti dengan "Bursa Pertukaran Inovasi" (Sesuai Petunjuk Teknis Operasional/PTO PID Tahun 2019).  


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiegGDi3dYlnMZj9j1JYwRY8jGYFhzMkLR2GAVEBcqyeXWGSf27tPiV8cgwuvTE6Y5R5C6Y09II-uQHKyl2tYID8tpnsld_7RvGGANBjCFwe4g2AnGfUhihCknajt6fmUQR_jZ9tgxHYwo/s320/program-inovasi-desa-bursa-inovasi-desa-dan-desa-inovatif.jpg" alt="Apa itu Program Inovasi Desa, Bursa Inovasi Desa, dan Desa Inovatif"/>


Desa Inovatif

Desa Inovatif adalah suatu terobosan/konsep Desa yang bertumpu pada kekuatan inovasi untuk menciptakan cara, proses, dan produk baru yang sebelumnya ada atau bahkan belum pernah ada sama sekali.

Desa Inovatif atau juga disebut "Desa Inovasi" adalah suatu model pengembangan atau pembaharuan Desa yang mampu mendayagunakan sumber dayanya dengan cara yang baru dan berbeda.


Pengertian Desa Inovatif menurut DR Rahadi dalam Firm Journal of Management Studies yang dipublikasi dalam website President University Open Journal Systems adalah:

The village is a village resident innovative society able to recognize and address as well as the use of advanced technology or new ways to tackle the problem and improve the economy by way of using existing technology around his environment independently.
Dalam terjemahan Bahasa Indonesia:
Desa Inovatif adalah Desa yang warga masyarakatnya mampu mengenali dan mengatasi serta memanfaatkan teknologi canggih atau cara-cara baru untuk mengatasi masalah dan meningkatkan perekonomiannya dengan cara menggunakan teknologi yang ada di sekitar lingkungannya secara mandiri.
Cek juga: Produk Unggulan Desa dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan

Demikian penjelasan tentang Program Inovasi Desa, Bursa Inovasi Desa, dan Desa Inovatif. Semoga dari uraian diatas, paling kita dapat mengetahui apa pengertian dan perbedaan-nya. 

Jangan lupa, DAFTARKAN EMAIL ANDA (untuk mendapatkan program gratis berlangganan paket artikel terbaru) dari Web Format Administrasi Desa.



Salam Berinovasi! Salam Berkreasi!
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Program Inovasi Desa, Bursa Inovasi Desa, dan Desa Inovatif. Konten tersebut mengulas tentang Program Inovasi Desa atau disingkat "PID" adalah program yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, juga dapat meningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan rakyat. ➽➽✅➽➽ Bursa Inovasi Desa atau disingkat "BID" adalah sebuah bursa atau forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. ➽➽✅➽➽ Desa Inovatif adalah suatu terobosan/konsep Desa yang bertumpu pada kekuatan inovasi untuk menciptakan cara, proses, dan produk baru yang sebelumnya ada atau bahkan belum pernah ada sama sekali..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget