Berikut ini etika dalam pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.
Penjelasan etika pengadaan barang dan jasa tersebut diolah dari bunyi Pasal 3 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 yang mencabut regulasi sebelumnya, yakni Perka LKPP 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perka LKPP 22 Tahun 2015. Itulah dasar hukum (legal) Kami.
Cek juga:
- 9 Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
- Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa
- Kumpulan Perka LKPP tentang Desa Terbaru