Download PMA 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhimtTINmNeeyahgzwwrsSBgHu_849481G2lT1uMJFPSnqkbyXBavmX-fM601E_ykSXT0NpGHeWMgqvRKD_YHWc94DszvgW5RHqS0X7fKLzszeS9unseLN7A1IZeuswMIm7-BF7MyaVySQ/s320/pma-nomor-20-tahun-2019-tentang-pencatatan-pernikahan.jpg" alt="Download PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan PDF"/>
  • Jenis Peraturan : Peraturan Menteri
  • Nomor Peraturan : 20
  • Tahun Peraturan : 2019
  • Tentang : Pencatatan Nikah
  • Tanggal Ditetapkan : 30 September 2019
  • Tanggal Diundangkan : 30 September 2019
  • Nomor Berita Negara (BN) : 1118
  • Nomor Tambahan Berita Negara (TBN) : -
  • Lampiran Peraturan : -
  • Instansi : Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI)
  • Tipe File Download : PDF
Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan. Pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam Akta Nikah. Pencatatan Pernikahan dalam Akta Nikah tersebut dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN.

Lebih lanjut, Tahapan Pencatatan Pernikahan dalam Akta Nikah meliputi:

  1. pendaftaran kehendak nikah;
  2. pemeriksaan kehendak nikah;
  3. pengumuman kehendak nikah;
  4. pelaksanaan pencatatan nikah; dan
  5. penyerahan Buku Nikah.
Itulah sekilas mengenai pengertian dan penjelasan PMA Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencatatan Pernikahan. PMA yang mengatur administrasi pernikahan/perkawinan terbaru ini ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia dan selanjutnya diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta.

Cek juga: Blangko Nikah Terbaru (N1-N5)

Berikut ini poin-poin penting dari yang Kami kutip dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencatatan Pernikahan.

DAFTAR ISI PMA 20 TAHUN 2019:

Pendaftaran Kehendak Nikah

BAB II PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH



Bagian Kesatu

Permohonan



Pasal 3

(1) Pendaftaran kehendak nikah dilakukan di KUA Kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.

(2) Dalam hal pernikahan dilaksanakan di luar negeri, dicatat di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(3) Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan.
(4) Dalam hal pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atas nama Bupati/Walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat akad nikah dilaksanakan.


Bagian Kedua

Persyaratan Administratif



Pasal 4

(1) Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

a. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
b. foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
c. foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
d. foto kopi kartu keluarga;
e. surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
f. persetujuan kedua calon pengantin;
g. izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
h. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
i. izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
j. dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
k. surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;
l. penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
m. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
n. akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

(2) Dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut:

a. surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. persetujuan kedua calon pengantin;
c. izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
d. penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
e. akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan
f. akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Cek juga: Contoh Surat Pernyataan Cerai [PDF-Doc]


Bagian Ketiga

Pemeriksaan Dokumen



Pasal 5


(1) Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN melakukan pemeriksaan dokumen nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Pemeriksaan dokumen nikah dilakukan di wilayah kecamatan/kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat dilangsungkannya akad nikah
(3) Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN melakukan pemeriksaan terhadap dokumen nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali untuk memastikan ada atau tidak adanya halangan untuk menikah.
(4) Dalam hal dokumen nikah dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan dokumen nikah dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh calon suami, calon istri, wali, dan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN.
(5) Dalam hal calon suami, calon istri dan/atau wali tidak dapat membaca/menulis, penandatanganan dapat diganti dengan cap jempol.


Pasal 6


(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen nikah belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN memberitahukan secara tertulis kepada calon suami, calon istri, dan/atau wali untuk melengkapi dokumen persyaratan.

(2) Calon suami, calon istri, dan wali atau wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen nikah paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum peristiwa nikah.


Bagian Keempat

Penolakan Kehendak Nikah


Pasal 7

(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan, kehendak nikah ditolak.

(2) Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN memberitahukan penolakan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon suami, calon istri, dan/atau wali disertai alasan penolakan.

Pengumuman Kehendak Nikah

BAB III PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH



Pasal 8

(1) Dalam hal telah terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (4), Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN mengumumkan kehendak nikah.


(2) Pengumuman kehendak nikah dilakukan pada tempat tertentu di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan RI di luar negeri atau media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.


Cek juga: Surat Pernyataan Belum Menikah PDF

Pelaksanaan Pencatatan Nikah

BAB IV
PELAKSANAAN PENCATATAN NIKAH



Bagian Kesatu

Umum




Pasal 9

(1) Pencatatan nikah dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan.

(2) Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.


Bagian Kedua


Rukun Nikah



Pasal 10

(1) Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi rukun nikah.

(2) Rukun nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. calon suami;
b. calon istri;
c. wali;
d. dua orang saksi; dan
e. ijab qabul.


Paragraf 1


Calon Suami dan Calon Istri



Pasal 11

(1) Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah.

(2) Dalam hal calon suami tidak hadir pada saat akad nikah, dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membuat surat kuasa di atas materai yang diketahui oleh Kepala KUA Kecamatan atau Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setempat.
(3) Persyaratan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. laki-laki;
b. beragama Islam;
c. berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
d. berakal; dan
e. adil.


Paragraf 2


Wali Nikah




Pasal 12

(1) Wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim.

(2) Syarat wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laki-laki;
b. beragama Islam;
c. baligh;
d. berakal; dan
e. adil.
(3) Wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki urutan:
a. bapak kandung;
b. kakek (bapak dari bapak);
c. bapak dari kakek (buyut);
d. saudara laki-laki sebapak seibu;
e. saudara laki-laki sebapak;
f. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu;
g. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
h. paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu);
i. paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak);
j. anak paman sebapak seibu;
k. anak paman sebapak;
l. cucu paman sebapak seibu;
m. cucu paman sebapak;
n. paman bapak sebapak seibu;
o. paman bapak sebapak;
p. anak paman bapak sebapak seibu;
q. anak paman bapak sebapak;

(4) Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat.

(5) Dalam hal wali tidak hadir pada saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(6) Format taukil wali sebagaimana dimaksud ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 13


(1) Dalam hal tidak adanya wali nasab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim.

(2) Wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
(3) Wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak sebagai wali, jika:
a. wali nasab tidak ada;
b. walinya adhal;
c. walinya tidak diketahui keberadaannya;
d. walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
e. wali nasab tidak ada yang beragama Islam;
f. walinya dalam keadaan berihram; dan
g. wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.
(4) Wali adhal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
(5) Wali tidak diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan atas surat pernyataan bermaterai dari calon  pengantin, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
(6) Wali tidak dapat dihadirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d karena yang bersangkutan sedang berada dalam tahanan dengan bukti surat keterangan dari instansi berwenang.

Cek juga: Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana Penjara


Paragraf 3

Saksi Nikah


Pasal 14

(1) Akad nikah dihadiri oleh dua orang saksi.

(2) Syarat saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laki-laki;
b. beragama Islam;
c. baligh;
d. berakal; dan
e. adil.


Paragraf 4


Ijab Qabul






Pasal 15

(1) Ijab dalam akad nikah dilakukan oleh wali atau yang mewakili.

(2) Qabul dalam akad nikah dilakukan oleh calon suami atau yang mewakili.


Bagian Ketiga


Tempat Akad






Pasal 16

(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri pada hari dan jam kerja.

(2) Atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau di luar hari dan jam kerja.


Pasal 17

(1) Akad nikah dilaksanakan dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan.

(2) Akad nikah yang dilaksanakan di luar tempat tinggal calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala  KUA Kecamatan wilayah tempat tinggal masing-masing.


Pasal 18


(1) Dalam hal keterbatasan Penghulu, Kepala KUA dapat menugaskan PPPN.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPN ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 19


Dalam hal PPN LN tidak dapat menghadiri peristiwa nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), PPN LN dapat menugaskan PPPN.



Bagian Keempat


Pencatatan Nikah






Pasal 20

(1) Akad nikah dicatat dalam Akta Nikah oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.

(2) Akta nikah ditandatangani oleh suami, istri, wali, saksi, Penghulu, dan Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.

Penyerahan Buku Nikah

BAB V PENYERAHAN BUKU NIKAH





Pasal 21

(1) Pasangan suami istri memperoleh Buku Nikah dan Kartu Nikah.

(2) Buku Nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
(3) Dalam hal terdapat hambatan dalam penerbitan Buku Nikah, penyerahan Buku Nikah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah akad nikah.
(4) Buku Nikah ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
(5) Kartu Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak   satu kartu sebagai bukti dan dokumen tambahan.
(6) Pemberian Kartu Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diutamakan kepada pasangan nikah pada tahun berjalan.
(7) Ketentuan mengenai bentuk dan spesifikasi Kartu Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Perjanjian Perkawinan



BAB VI PERJANJIAN PERKAWINAN


Pasal 22

(1) Calon suami dan calon istri atau pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan pada waktu sebelum, saat dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan.

(2) Perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dihadapan notaris.
(3) Materi perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.


Pasal 23

(1) Pencatatan perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN pada Akta Nikah dan Buku Nikah.

(2) Persyaratan dan tata cara pencatatan perjanjian perkawinan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Cek juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Pengadministrasian Peristiwa Nikah

BAB VII PENGADMINISTRASIAN PERISTIWA NIKAH


Bagian Kesatu


Umum


Pasal 24

(1) Administrasi pencatatan nikah menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web.

(2) Dalam hal KUA Kecamatan belum terhubung dengan jaringan internet, administrasi pencatatan nikah dilakukan secara manual.


Bagian Kedua


Pengesahan Nikah



Pasal 25

(1) Pencatatan Nikah berdasarkan putusan Pengadilan Agama atau isbat nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan yang ditunjuk dalam penetapan Pengadilan Agama.

(2) Dalam hal amar putusan pengadilan agama tidak menyebutkan KUA  Kecamatan tertentu untuk mencatat isbat nikah, pencatatan dilakukan atas dasar:
a. surat permohonan pencatatan isbat; dan
b. surat pernyataan belum pernah mencatatkan isbat nikah pada KUA Kecamatan.
(3) Dalam hal isbat nikah dilakukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pencatatan dilakukan oleh PPN LN.

Pernikahan Campuran



BAB VIII PERNIKAHAN CAMPURAN





Bagian Kesatu

Pernikahan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing


Pasal 26

(1) Pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


Pasal 27

(1) Persyaratan pernikahan campuran bagi warga negara asing, meliputi:

a. izin kedutaan perwakilan dari negara yang bersangkutan;
b. dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan Negara yang bersangkutan;
c. dalam hal seorang warga negara asing tidak terdapat kedutaan Negara asal di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan;
d. izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
e. melampirkan fotokopi akta kelahiran;
f. melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;
g. melampirkan foto kopi paspor;
h. melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah; dan
i. semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
(2) Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, izin poligami dapat dilakukan pada pengadilan agama di Indonesia.


Bagian Kedua

Pencatatan Pernikahan Warga Negara Asing

Pasal 28

(1) Pernikahan antar warga negara asing yang beragama Islam dapat dicatat di KUA Kecamatan.

(2) Persyaratan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(3) Pencatatan nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan nikah di luar kantor.

Pencatatan Nikah di Luar Negeri

BAB IX
PENCATATAN NIKAH DI LUAR NEGERI





Pasal 29

(1) Pencatatan nikah antar warga Negara Indonesia dan/atau warga Negara Indonesia dengan warga negara asing yang dilangsungkan di luar negeri dilakukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(2) Pencatatan nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPN LN, setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 27.


Pasal 30


(1) Pernikahan antar warga negara Indonesia dan/atau warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang dilaksanakan di luar ketentuan Pasal 29 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara setempat dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di  bidang perkawinan.

(2) Bukti pernikahan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia luar negeri.
(3) PPN pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mendaftarkan bukti pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan surat keterangan.


Pasal 31


(1) Warga negara Indonesia dan/atau antarwarga negara Indonesia dengan warga negara asing yang melangsungkan pernikahan di kantor perwakilan Republik Indonesia atau di negara lain di luar negeri mendaftarkan bukti pernikahannya di KUA Kecamatan tempat tinggal   suami/istri paling lambat 1 (satu) tahun setelah kembali ke tanah air.

(2) Dalam hal pendaftaran pernikahan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 1 (satu) tahun, yang bersangkutan membuat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan.
(3) Pendaftaran bukti pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membawa Buku Nikah/sertifikat nikah dan bukti lapor dari kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia.


Pasal 32

Pendaftaran bukti pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada buku pendaftaran nikah di luar negeri.

Pencatatan Rujuk



BAB X PENCATATAN RUJUK


Pasal 33

(1) Suami dan istri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada Kepala KUA Kecamatan/PPN LN secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai dan surat pengantar dari kepala desa/lurah atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(2) Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeriksa dan meneliti akta cerai dan surat pengantar dari kepala desa/lurah atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(3) Suami mengucapkan ikrar rujuk dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN.
(4) Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN mencatat peristiwa rujuk dalam Akta Rujuk yang ditandatangani oleh suami, istri, saksi, dan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN.


Pasal 34



(1) Kepala KUA Kecamatan menandatangani dan memberikan Kutipan Akta Rujuk kepada suami dan istri.
(2) Suami dan istri menyerahkan Kutipan Akta Rujuk kepada pengadilan agama untuk pengambilan Buku Nikah.

Kesimpulan

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0uu_b6EMKbxTqHYWbOXr0NE-g_-Ec8l-ZLYrqr0txyIK0kUCaP5EpzMoL2M3MR4fAMJh0bfbJ-YtR40_T8uHWsvT9jxC1BCFufQEaidJk8efNqEWpTtluZn2GVI6jP3tSs4w7w_7tGao/s320/daftar-peraturan-yang-dicabut-pasca-pma-20-tahun-2019.jpg" alt="Daftar Peraturan yang dicabut Pasca PMA 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan"/>

Berikut ini daftar peraturan yang dicabut pasca berlakunya PMA 20 Tahun 2019 ini, diantaranya:
  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di Luar Negeri;
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim;
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1153); dan
  4. Keputusan Menteri Agama Nomor 99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pencatatan Rujuk dan Kutipan Buku Pencatatan Rujuk sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pendaftaran  Rujuk  dan  Kutipan Buku Pencatatan Rujuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Lihat Pasal 51 PMA No 20/2019 - Bab Ketentuan Penutup)

Catatan Admin: Penjelasan-penjelasan terkait Isi PMA 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan diatas tidak semua Kami sertakan. Dalam artian hanya sebagian saja.

Jika Anda mau memiliki salinan PDF PMA terbaru dalam bentuk lengkap. Anda dapat mengunduh (download) format file PDF berikut ini:



Untuk file dokumen KMA maupun PMA terbaru lainnya akan Kami uraikan pada postingan berikutnya.


Cek juga: 
Demikian penjelasan isi dan salinan file PDF (bukan Doc/Excel) yang Kami lampirkan dalam artikel “Download PMA 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan”.

Semoga dapat bermanfaat untuk Anda semua yang membutuhkan administrasi perkawinan/pernikahan ini.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Download PMA 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Konten tersebut mengulas tentang PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan - Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Nomor Peraturan : 20 Tahun Peraturan : 2019 Tentang : Pencatatan Nikah Tanggal Ditetapkan : 30 September 2019 Tanggal Diundangkan : 30 September 2019 Nomor Berita Negara (BN) : 1118 Nomor Tambahan Berita Negara (TBN) : - Lampiran Peraturan : - Instansi : Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Tipe File Download : PDF.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget