Tupoksi Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat)

Apa sih tupoksi satlinmas Desa/Kelurahan? Artikel ini akan mengulas secara lengkap apa saja tugas, hak, dan kewajiban anggota satuan perlindungan masyarakat (sat-linmas).
Ulasan ini mencoba menjawab pertanyaan:
  1. apa saja tugas Linmas/Satlinmas?
  2. apa saja hak Linmas/Satlinmas?
  3. apa saja kewajiban Linmas/Satlinmas?

DAFTAR ISI:

Tugas Anggota Linmas/Satlinmas

Sat-linmas mempunyai tugas:
  1. membantu dalam penanggulangan bencana;
  2. membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  3. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
  5. membantu upaya pertahanan Negara.
Keterangan tambahan:
Anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugasnya mengenakan pakaian seragam. Pakaian seragam tersebut dilengkapi dengan:
  • atribut;
  • perlengkapan; dan
  • peralatan operasional
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_3ISLG8tP1PXNqzSDEj5KPvkG3jHJRGLBNHtMu2SjNzG-Hpok8j5T7tZYlO22nCMwNLvVdk2410BWQZLFXTxWGzqMemfTutpJ03AAwRwqRgq9NtzzYz-klhiAoCqCB625rzaRvSUU9r4/s320/tugas-anggota-linmas.png" alt="Tugas Anggota Linmas Desa/Kelurahan"/>

Cek juga: Tugas Panitia Pilkades terbaru

Hak Anggota Linmas/Satlinmas

Anggota Satlinmas, mempunyai hak:
  1. mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
  2. mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
  3. mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
  4. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
  5. mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
  6. mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan
  7. mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
Cek juga: Dasar Hukum Linmas Desa/Kelurahan

Kewajiban Anggota Linmas/Satlinmas

Anggota Satlinmas, mempunyai kewajiban:
  1. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  2. menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;
  3. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
  4. melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat (linmas).
Cek juga: Apa Tugas BPD Desa?

Penjelasan pokok tentang tupoksi (tugas, hak, dan kewajiban) diatas diolah dari Permendagri 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Para anggota satlinmas yang telah di-SK-kan dan telah membaca Sumpah Janji Anggota Linmas diharapkan mampu menjalankan tugas, hak, dan kewajiban sesuai dengan Struktur Organisasi Satlinmas masing-masing. 

Demikian ulasan mengenai Tupoksi Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat). Semoga berguna dan membantu Anda semua yang membutuhkan. Khususnya untuk anggota Linmas Desa/Kelurahan dimanapun Anda berada.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Tupoksi Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat). Konten tersebut mengulas tentang Apa sih tupoksi satlinmas Desa/Kelurahan? Artikel ini akan mengulas secara lengkap apa saja tugas, hak, dan kewajiban anggota satuan perlindungan masyarakat (sat-linmas)..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget