Sumpah Janji Satlinmas

Sumpah Janji Linmas - Berikut ini sumpah janji anggota Satlinmas:
  1. Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berazaskan Pancasila dengan penuh kesadaran mengemban hak dan kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pembelaan Negara.
  2. Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang siap membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam meminimalkan dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan yang mengancam keamanan, ketenteraman, serta ketertiban masyarakat.
  3. Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugas selalu mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan dengan memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada hukum yang berlaku.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEcPjITPhq1sY6cRaUp3QbJJrvqsZ_iXJ7x6-awKlOdD7m41Ij24SQcId1vsFPtO6sR_mPs4tsFjZmnZ17AKc52Z5YgcoSn4U5qdKYQRYKwjT6OemKcjiDbpy8pV4MMOuruXRFwQBrpLU/s320/sumpah-janji-anggota-linmas.png" alt="Sumpah Janji Anggota Linmas Desa/Kelurahan"/>

Artikel ini ditujukan untuk Anda yang mencari info tentang sumpah janji satlinmas atau sumpah dan janji linmas Desa/Kelurahan.

Penjelasan diatas diolah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat.

Cek juga: 
Untuk contoh sumpah janji Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan organisasi lembaga kemasyarakatan desa lainnya akan dijabarkan nanti pada artikel berikutnya.

Demikian ulasan mengenai Sumpah Janji Satlinmas. Semoga bermanfaat untuk Anda semua, khususnya bagi para anggota satlinmas yang baru.
Topik:
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Sumpah Janji Satlinmas. Konten tersebut mengulas tentang Berikut ini sumpah janji anggota Satlinmas/Linmas: Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berazaskan Pancasila dengan penuh kesadaran mengemban hak dan kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pembelaan Negara. Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang siap membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam meminimalkan dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan yang mengancam keamanan, ketenteraman, serta ketertiban masyarakat. Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugas selalu mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan dengan memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada hukum yang berlaku..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget