Struktur Organisasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa/Kelurahan

Apakah Anda mencari info tentang struktur organisasi linmas Desa/Kelurahan? Dalam ulasan kali ini Anda akan menemukan uraian dan contoh file yang berisi bagan Struktur Organisasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) terbaru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satlinmas terdiri dari:
  1. Kepala satuan;
  2. Kepala Satuan Tugas;
  3. Komandan Regu; dan
  4. Anggota.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJINqcQUGgJ0IjDN7wHbOOPUQi3PjJMWhGxikqpjL2lNVnIQN13cB9tIrLKlTJSaoomDrrea6_MCIqj2esv67xawjjpwkiRDVYInhpwFzNa71zSq8233QCTvYWsx5sEOT2_x4i4KMm1iM/s320/struktur-organisasi-linmas.jpg" alt="Struktur Organisasi Linmas Desa/Kelurahan"/>Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat disebutkan bahwa Satlinmas Desa/Kelurahan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain. 

1. Kepala Satuan

Kepala Satuan secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain.

2. Kepala Satuan Tugas

Kepala Satuan Tugas ditunjuk oleh Kepala Satuan. Kepala Satuan Tugas membawahi 5 (lima) regu yang terdiri:
  • regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini;
  • regu Pengamanan;
  • regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran;
  • regu Penyelamatan dan Evakuasi; dan
  • regu Dapur Umum.
Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini

Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini mempunyai tugas, meliputi:
  1. melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk  ancaman bencana  dan  gangguan  keamanan,  ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
  2. menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
  3. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
  4. melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi  bencana dan gangguan  keamanan,  ketenteraman,  dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman; dan
  5. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Cek juga: Struktur Organisasi BUMDes Terbaru

Regu Pengamanan

Regu Pengamanan mempunyai tugas meliputi:
  1. melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
  2. meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
  3. melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
  4. melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian  materi  akibat  bencana  dan  gangguan  keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
  5. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran

Regu  Pertolongan  Pertama  Pada  Korban  dan  kebakaran mempunyai tugas meliputi:
  1. memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
  2. memberikan pertolongan pertama pada kebakaran;
  3. melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
  4. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
Cek juga: Dasar Hukum Linmas Desa/Kelurahan

Regu Penyelamatan dan Evakuasi

Regu Penyelamatan dan Evakuasi mempunyai tugas meliputi:
  1. melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  2. memberikan  pertolongan  pertama  pada  korban  akibat  bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  3. melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana; dan
  4. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Regu Dapur Umum

Regu  Dapur  Umum  mempunyai tugas meliputi:
  1. mendirikan tenda darurat/tempat tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
  2. membuat dan/atau mendirikan dapur umum bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
  3. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Keterangan:
Jumlah Regu Satlinmas tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

3. Komandan Regu

Komandan ditunjuk oleh Kepala Satuan Tugas.

4. Anggota

Anggota Satlinmas paling sedikit terdiri dari 10 (sepuluh) orang.

Cek juga: Tugas Linmas Desa/Kelurahan

Contoh Struktur Organisasi Linmas Desa/Kelurahan

Berikut ini gambar bagan struktur organisasi atau struktur operasional anggota satuan perlindungan masyarakat terbaru menurut Permendagri 84/2014:

Gambar struktur organisasi Satlinmas

Jika Anda memerlukan contoh nya Anda bisa download file doc (word) atau PDF pada link dibawah ini:

Format Doc (Word):
Bagan Struktur Organisasi Satlinmas

Format PDF:
Bagan Struktur Organisasi Linmas

Cek juga: Sumpah Janji Linmas

Untuk info besaran gaji/insentif/honor, materi pelatihan/pembinaan/bimtek, baju/seragam terbaru, RAB Linmas, dan lain-lain terkait Sat-Linmas akan diulas pada kesempatan selanjutnya.

Demikian ulasan tentang Struktur Organisasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa/Kelurahan. Semoga penjelasan dan contoh format tersebut dapat bermanfaat untuk Anda semua yang membutuhkan.
Topik:
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Struktur Organisasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa/Kelurahan. Konten tersebut mengulas tentang contoh struktur linmas, struktur organisasi linmas desa/kelurahan terbaru, bagan struktur organisasi satlinmas.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget