Satlinmas terdiri dari:
- Kepala satuan;
- Kepala Satuan Tugas;
- Komandan Regu; dan
- Anggota.
1. Kepala Satuan
Kepala Satuan secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain.
2. Kepala Satuan Tugas
Kepala Satuan Tugas ditunjuk oleh Kepala Satuan. Kepala Satuan Tugas membawahi 5 (lima) regu yang terdiri:
- regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini;
- regu Pengamanan;
- regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran;
- regu Penyelamatan dan Evakuasi; dan
- regu Dapur Umum.
Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini mempunyai tugas, meliputi:
- melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman; dan
- melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Regu Pengamanan mempunyai tugas meliputi:
- melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
- melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan kebakaran mempunyai tugas meliputi:
- memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- memberikan pertolongan pertama pada kebakaran;
- melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
- melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
Regu Penyelamatan dan Evakuasi mempunyai tugas meliputi:
- melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
- memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
- melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana; dan
- melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Regu Dapur Umum mempunyai tugas meliputi:
- mendirikan tenda darurat/tempat tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- membuat dan/atau mendirikan dapur umum bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
- melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Jumlah Regu Satlinmas tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
3. Komandan Regu
Komandan ditunjuk oleh Kepala Satuan Tugas.
4. Anggota
Anggota Satlinmas paling sedikit terdiri dari 10 (sepuluh) orang.
Cek juga: Tugas Linmas Desa/Kelurahan
Contoh Struktur Organisasi Linmas Desa/Kelurahan
Berikut ini gambar bagan struktur organisasi atau struktur operasional anggota satuan perlindungan masyarakat terbaru menurut Permendagri 84/2014:Gambar struktur organisasi Satlinmas
Jika Anda memerlukan contoh nya Anda bisa download file doc (word) atau PDF pada link dibawah ini:
Format Doc (Word):
Bagan Struktur Organisasi Satlinmas
Format PDF:
Bagan Struktur Organisasi Linmas
Cek juga: Sumpah Janji Linmas
Untuk info besaran gaji/insentif/honor, materi pelatihan/pembinaan/bimtek, baju/seragam terbaru, RAB Linmas, dan lain-lain terkait Sat-Linmas akan diulas pada kesempatan selanjutnya.
Demikian ulasan tentang Struktur Organisasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa/Kelurahan. Semoga penjelasan dan contoh format tersebut dapat bermanfaat untuk Anda semua yang membutuhkan.