#Persyaratan Pendaftaran CPNS Tahun 2019 - #Syarat CPNS 2019 |
Persyaratan Berkas CPNS 2019
Apa saja persyaratan-persyaratan berkas CPNS 2019 ini? Berikut ini beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar pada rekrutmen CPNS tahun 2019, diantaranya:- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Kartu Keluarga (KK)
- Foto Diri
- Ijazah
- Transkrip Nilai.
Disamping berkas penting itu, setiap calon pelamar sebaiknya juga mengetahui syarat dasar. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.
Masih menurut PP no 11 Tahun 2017 ini, dikatakan untuk poin syarat "usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun" diatas dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Cek juga: Contoh Surat Pernyataan CPNS 2019
Atas dasar itulah kemudian pada tanggal 3 Juli 2019 lalu, Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, Dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun.
Demikian ulasan tentang Persyaratan Pendaftaran CPNS 2019. Kami berharap para calon pelamar CPNS dapat mengurus syarat-syarat administrasi ini lebih awal, agar tidak ada kendala dalam seleksi administrasi tes CPNS 2019 ini. #Syarat CPNS 2019 #Persyaratan CPNS 2019