DAFTAR ISI:
Apa itu Karang Taruna?
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. (Pengertian ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna).
#Apa itu Karang Taruna Desa/Kelurahan? - Gambar Infografis |
Selain itu, Karang Taruna adalah salah satu bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. (Dulu diatur dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan).
Seperti halnya dengan LKD lainnya, pembentukan organisasi Karang Taruna diatur melalui Peraturan Desa (Perdes).
Cek juga:
- Apa itu Linmas?
- Apa itu Peraturan Desa?
- Pilkades Adalah
- Apa itu SPJ?
- Contoh Visi dan Misi Kepala Desa
Logo Karang Taruna
Bagaimana ketentuan logo Karang Taruna Desa/Kelurahan?#Logo Karang Taruna - Gambar Desain PNG, JPG, dan Vector |
Bagaimana cara membuat logo Karang Taruna?
Untuk Anda yang membutuhkan contoh logo Karang Taruna Desa maupun Kelurahan dalam bentuk format PNG, JPG, atau Vector. Silahkan Anda download file ZIP (Winrar) nya pada link download berikut ini:
Download Logo Karang Taruna PNG - Download Logo Karang Taruna JPG
(Keterangan: File Desain logo Karang Taruna tersebut akan Kami update nanti)
Silahkan download (unduh) contoh format logo Karang Taruna diatas.
Cek juga:
- Logo BPD Terbaru
- Logo BUMDes (Multi Format)
- Logo Pemilihan Kepala Desa (Lengkap)
Struktur Karang Taruna
Keorganisasian
Secara keorganisasian, organisasi Karang Taruna Desa berada di Desa. Sedangkan Karang Taruna Kelurahan berada di Kelurahan.Cek juga: Struktur Organisasi Linmas
Penjelasan ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) Permensos no. 77/HUK Tahun 2010, yang berbunyi:
(1) Keorganisasian Karang Taruna berada di Desa/Kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.
(2) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing-masing. (3) Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha dan akademisi yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksana Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.Cek juga: Struktur Pemerintah Desa Terbaru
Keanggotaan
Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di Desa/Kelurahan.Keanggotaan Karang Taruna Desa/Kelurahan menganut sistem Stelsel Pasif.
Apa itu Stelsel Pasif?
Stelsel Pasif dalam konteks keanggotaan Karang Taruna adalah seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan Desa/Kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.
Lebih lanjut, Warga Karang Taruna yang dimaksud tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama. (Selengkapnya Lihat: Pasal 9 ayat 1 dan 2, Permensos no. 77/HUK Tahun 2010).
Kepengurusan
Bagaimana mekanisme pembentukan pengurus Karang Taruna?Secara umum, kepengurusan atau pembentukan pengurus Karang Taruna dilakukan melalui wadah/forum musyawarah.
Cek juga: Struktur BUMDes Terbaru
Baik pada tingkat Desa maupun Kelurahan, mereka yang ingin menjadi pengurus Karang Taruna wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut ini syarat-syarat calon pengurus Karang Taruna, diantaranya:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
- memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
- berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
Cek selengkapnya: Contoh SK Karang Taruna
Program Kerja/Kegiatan Karang Taruna
Apa saja program Karang Taruna Desa/Kelurahan?Apa saja rencana kerja atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh organisasi Karang taruna ini?
#Program Kerja/Kegiatan Karang Taruna Desa/Kelurahan |
Pertanyaan itu akan Kami coba jawab melalui file contoh program kerja/kegiatan Karang Taruna berikut ini.
Jika Anda tertarik untuk memiliki file Doc (Word) atau PDF nya. Silahkan Anda download contoh formatnya pada link dibawah ini:
Contoh Program Karang Taruna Doc (Word)
atau:
Program Kerja Karang Taruna PDF
(File dokumennya akan Kami update nanti)
(Keterangan: Silahkan Anda sesuaikan dengan keperluan Anda, baik di Kelurahan maupun Desa)
Cek juga: Contoh RAB Peralatan Olahraga Karang Taruna/Pemuda
Tupoksi Karang Taruna
#Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna Desa/Kelurahan terbaru |
Apa Tugas Karang Taruna?
Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial. (Demikian disebutkan dalam Pasal 5 Permensos No 77 / HUK / 2010).Lalu apa tugas dari Karang Taruna Desa/Kelurahan menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018?
(3) Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
Cek juga:
- Tugas Kepala Desa
- Tugas Perangkat Desa
- Tugas BPD
- Tugas Badan Amil Zakat
- Tugas Kader Teknik
- Tugas dan Fungsi Linmas
Apa Fungsi Karang Taruna?
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Karang Taruna mempunyai fungsi:- mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
- memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada dasarnya dari semua tugas dan fungsi organisasi Karang Taruna tersebut, baik diatur dalam Permensos maupun Permendagri, lebih concern dan diarahkan kepada bidang generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
Cek juga: AD ART BUMDes (Terbaru)
Proposal Karang Taruna
Apakah Anda sedang mencari contoh “Proposal Karang Taruna”?Bagaimana cara membuat proposal kegiatan Karang Taruna di Desa maupun Kelurahan?
#Contoh Proposal Kegiatan Karang Taruna Desa/Kelurahan - Format PDF dan Doc |
Berikut ini contoh bentuk dan susunan proposal Karang Taruna dalam bentuk format Word (Doc) dan PDF terbaru.
Jika Anda membutuhkan file download-nya. Silahkan download melalui link dibawah ini:
Download Contoh Proposal Karang Taruna Doc (Word)
atau
Proposal Karang Taruna PDF
Sekedar info: File doc dan PDF nya akan Kami update nanti
Keterangan: Beritahu Kami jika ada kendala atau hambatan ketika Anda mendownload file tersebut.
Cek juga: Contoh Proposal 17 Agustus
Kami akan membantu Anda sesegera mungkin. Silahkan sampaikan lewat kolom komentar atau hubungi Kami melalui layanan konsultasi Blog/Web www.formatadministrasidesa.com ini.
Surat Undangan Karang Taruna
Apakah Anda mencari contoh “surat undangan Karang Taruna” terbaru?#Contoh Surat Undangan Karang Taruna Kelurahan/Desa terbaru |
Bagaimana cara membuat undangan Karang Taruna Desa/Kelurahan?
Berikut ini Kami sajikan beberapa file contoh format undangan kegiatan Karang Taruna yang dapat Anda jadikan contoh.
Jika Anda berminat, silahkan download file PDF atau Doc (Word) pada link dibawah ini:
Undangan Karang Taruna Doc (Word)
atau:
Surat Undangan Karang Taruna PDF
Untuk contoh file nya akan Kami update nanti.
Keterangan: Seperti biasa, apabila ada kendala pada saat download. Beritahu Kami ya.
Cek juga:
- Surat Undangan Penyertaan Modal Desa
- Kumpulan Contoh Surat Lamaran Kerja
- Contoh Surat Izin Sekolah Karena Sakit
- Contoh Surat Pengunduran Diri
Dasar Hukum Karang Taruna
Gambar Infografis: Dasar Hukum Karang Taruna terbaru |
Apa dasar hukum Karang Taruna Desa/Kelurahan? Berikut ini dasar hukum yang berkaitan dengan Karang Taruna, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Permensos Nomor : 11/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
- Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
- Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
- Peraturan Gubernur tentang Karang Taruna (jika ada)
- Peraturan Daerah tentang Karang Taruna (jika ada)
- Peraturan Bupati/Walikota tentang Karang Taruna (jika ada)
- Peraturan Desa tentang Karang Taruna (atau secara umum dengan Perdes tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa)
Itulah beberapa dasar hukum terkait Karang Taruna, baik tingkat Desa maupun Kelurahan.
Demikian ulasan seputar Karang Taruna Desa/Kelurahan. Semoga penjelasan dan contoh format yang Kami berikan, mulai dari pengertian, logo, struktur organisasi, proposal, surat undangan, program kerja, hingga tupoksi Karang Taruna tersebut dapat bermanfaat untuk Anda semua.