Apa itu Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan?
Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh bakal calon Kepala Desa petahana atau PJ Kepala Desa diatas materai cukup (materai 6000) dan diketahui oleh Camat yang menyatakan bahwa:
saya adalah Kepala Desa Petahana atau Penjabat Kepala Desa telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan atau Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa.Hasil diskusi Kami pada beberapa Sobat Desa di berbagai daerah terkait dengan "Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan". Ternyata sebagian daerah belum memasukannya sebagai administrasi Pilkades atau lebih tepatnya syarat tambahan bagi kades petahana (incumbent) maupun PJ Kades yang maju dalam Pilkades.
Padahal penyampaian laporan akhir masa jabatan Kepala Desa itu sifatnya wajib. Untuk mengakomodir dan sekaligus menyederhanakannya, maka menurut Kami, Pemerintah Daerah perlu mengatur format Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan yang diperuntukan khusus kepada bakal calon Kades petahana atau PJ Kades dalam Perda/Perbup tentang Pemilihan Kepala Desa.
Infografis: Kewajiban Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa |
Cek juga:
- Surat Pernyataan Bertempat Tinggal di Desa Sejak Dilantik Menjadi Kepala Desa
- Form N1-N5 (Terbaru)
- Contoh RAB Bangunan Kantor Desa (Excel-Terbaru)
- Tahapan persiapan
- Tahapan pencalonan;
- Tahapan pemungutan suara; dan
- Tahapan penetapan.
Cek juga: LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa vs LPPD Akhir Tahun
Kali ini kita fokus pada tahapan persiapan, yang mana dalam regulasi sangat jelas diatur bahwa terdapat beberapa kegiatan dalam tahap persiapan Pilkades ini. Catatan Kami, setidaknya ada 2 poin penting terkait dengan Laporan Akhir Masa Jabatan bagi Kepala Desa dalam regulasi Pilkades.
- Pertama, pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
- Kedua, laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
Selengkapnya Sobat Desa bisa cek pada artikel: KUMPULAN PERMENDAGRI TENTANG DESA
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan Pilkades. Maka sudah sepatutnya regulasi daerah menindaklanjutinya menjadi persyaratan administrasi wajib bagi Kepala Desa petahana atau PJ Kepala Desa yang ingin maju pencalonan Kepala Desa dalam Pilkades. Artinya itu adalah syarat tambahan.
Contoh Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan
#Contoh Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa |
Cek juga:
- Contoh Surat Pernyataan Ahli Waris
- Contoh Surat Pernyataan Kesanggupan
- Contoh Surat Izin Sakit Sekolah
- Kumpulan Surat Lamaran Pekerjaan (Terlengkap)
- Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja
- Contoh RAB Kegiatan (All in One)
- Surat Perjanjian Kerjasama
- Nama : LA SURAT
- Jenis Kelamin : Laki-laki
- Tempat/Tgl. Lahir : ............................
- Agama : …...........................
- Pekerjaan : Kepala Desa
- Alamat : .......................
Silahkan Sobat Desa download file-nya pada link download berikut ini:
Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan (doc)
atau:
Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan (pdf)
- Memori Serah Terima Jabatan Kepala Desa (Sertijab Kades)
- Struktur Pemerintahan Desa Terbaru
- Contoh SK (Kumpulan SK Kepala Desa Terbaru)
Silahkan sampaikan pada Kami melalui kolom komentar Blog Format Administrasi Desa ini.
Untuk informasi diklat/bimtek pemilihan kepala desa (serentak maupun antar waktu) akan kami ulas nanti. Dan untuk contoh surat pernyataan, surat perjanjian (kontrak dan addendum), surat perizinan, dan format administrasi Pilkades lainnya, silahkan Sobat Desa telusuri lebih lanjut di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.
Demikian ulasan mengenai Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan yang tidak lain merupakan syarat tambahan bagi Kepala Desa Incumbent (Petahana) maupun PJ Kades yang akan mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Desa. Semoga penjelasan dan file contoh formatnya dapat berguna dan membantu Sobat Desa yang membutuhkan.