Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Permendes PDTT 11 Tahun 2019

#Prioritas Dana Desa 2020 - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 telah ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri Desa PDTT (Eko Putro Sandjojo) pada tanggal 2 September 2019 di Jakarta. Permendes PDTT No. 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012 pada tanggal 5 September 2019 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Widodo Ekatjahjana) di Jakarta.

PERMENDES 11 TAHUN 2019 - Prioritas Dana Desa 2020


Dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang berbunyi:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  • semua ketentuan mengenai program dan kegiatan bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bersumber dari Dana Desa berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
  • tata kelola keuangan pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Desa.

Kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 26 Permendes ini bahwa: 
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Itu artinya Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah pedoman umum pelaksanaan penetapan penggunaan dana desa tahun 2020 di seluruh Desa di Indonesia. Baik itu prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa maupun prioritas penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjF2JC_He0c0MF6-R7gaHbLVPA8KOE_bPCCT8T1U9IcWCb2IRaeQfBIlSJ8c7S7Ncz7C0bvypMzNsdnyTRgmFdLihZnoQ9hO0IJyGcgKcQ2lmMkgvk3CHM0eOMRWJQPghnPhNQ1MrrbhKE/s320/Prioritas-Dana-Desa-2020.jpg" alt="Prioritas Dana Desa Tahun 2020 pdf"/>

Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 1-2 Permendes 11 Tahun 2019, bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan  Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa yang dimaksud tersebut harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
  1. peningkatan kualitas hidup;
  2. peningkatan kesejahteraan;
  3. penanggulangan kemiskinan; dan
  4. peningkatan pelayanan publik.
Dana  Desa  yang  bersumber  dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa secara langsung kepada Desa adalah  agar  Desa  berdaya  dalam  menjalankan  dan  mengelola untuk  mengatur  dan  mengurus  Prioritas Dana Desa, bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana prioritas penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.

Pedoman   Umum   pelaksanaan   Penggunaan   Dana   Desa Tahun 2020 ini dipedomani oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Desa dalam mengelola prioritas Dana Desa tahun 2020 dengan berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.

Apa itu Prioritas Penggunaan Dana Desa?

Yang dimaksud dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa. (Pengertian ini diuraikan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 16 Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020). 

Maka dapat dikatakan pula, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa tahun anggaran 2020.

Tujuan Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Apa tujuan prioritas penggunaan dana desa (DD) diatur? Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Permendes PDTT nomor 11 Tahun 2019, bahwa pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:
  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
  3. Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
Dalam upaya mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, penanggulangan kemiskinan, peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa, dan peningkatan pendapatan asli Desa (PADes), maka tujuan pedoman umum prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 yaitu:
  1. menjelaskan pentingnya prioritas penggunaan Dana Desa pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. memberikan gambaran tentang pilihan program/kegiatan prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2020; dan
  3. menjelaskan tata kelola penggunaan Dana Desa sesuai prosedur perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjabaran tujuan penyusunan pedum tersebut berdasarkan Bab I Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Lampiran I Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. 

Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa

Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:
  1. Kebutuhan Prioritas, yaitu mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
  2. Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kewenangan Desa, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  4. Fokus, yaitu mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan prioritas nasional dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.
  5. Partisipatif, yaitu dengan mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa;
  6. Swakelola, yaitu dengan mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.
  7. Berbasis Sumber Daya Desa, yaitu dengan mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
Prinsip-prinsip tersebut diolah dari Pasal 3 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Selain itu, mengenai penjelasan rincinya dapat dilihat pada Bab I Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Lampiran I Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Kewenangan Desa

Dana Desa (DD) sebagai salah satu sumber pendapatan Desa, pemanfaatannya atau penggunaannya wajib berdasarkan daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Tata cara penetapan kewenangan Desa yang dimaksud tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya dalam Pasal 37. Tata cara penetapan kewenangan Desa adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa;
  2. Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Peraturan Bupati/Wali Kota dimaksud ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
Cek juga: Download PP 11 Tahun 2019
Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa ini menjadikan Desa berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusannya, termasuk penggunaan Dana Desa. Karenanya, kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa harus menjadi bagian dari kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Idealnya, setiap Desa sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, kenyataannya di lapangan masih banyak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan peraturan tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sehingga Desa kesulitan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan Desa.



Oleh sebab itu, untuk membantu Desa memprioritaskan penggunaan Dana Desa (DD) sesuai kewenangan Desa, dalam Pedoman Umum ini secara khusus dijabarkan contoh-contoh daftar kewenangan Desa di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai anggaran Dana Desa.

Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa

  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman
Berikut ini list/daftar kegiatan prioritas pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:
  1. pembangunan dan/atau perbaikan rumah untuk warga miskin;
  2. penerangan lingkungan pemukiman;
  3. pedestrian;
  4. drainase;
  5. tandon air bersih atau penampung air hujan bersama;
  6. pipanisasi  untuk  mendukung  distribusi  air  bersih  ke rumah penduduk;
  7. alat pemadam kebakaran hutan dan lahan;
  8. sumur resapan;
  9. selokan;
  10. tempat pembuangan sampah;
  11. gerobak sampah;
  12. kendaraan pengangkut sampah;
  13. mesin pengolah sampah;
  14. pembangunan ruang terbuka hijau;
  15. pembangunan bank sampah Desa; dan
  16. sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi
Berikut ini penetapan daftar kegiatan prioritas pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, diantaranya:
  1. perahu/ketinting bagi Desa-desa di kepulauan dan kawasan DAS;
  2. tambatan perahu;
  3. dermaga apung;
  4. tambat apung (buoy);
  5. jalan pemukiman;
  6. jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian;
  7. jalan poros Desa;
  8. jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata;
  9. jembatan Desa:
  10. gorong-gorong;
  11. terminal Desa; dan
  12. sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan, sarana dan prasarana energi 
Berikut ini penetapan daftar kegiatan prioritas pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan, sarana dan prasarana energi, antara lain:
  1. pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
  2. pembangkit listrik tenaga diesel;
  3. pembangkit listrik tenaga matahari;
  4. pembangkit listrik tenaga angin;
  5. instalasi biogas;
  6. jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari PLN); dan
  7. sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi
Inilah daftar prioritas kegiatan Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi (Infokom), antara lain:
  1. jaringan internet untuk warga Desa;
  2. website Desa;
  3. peralatan pengeras suara (loudspeaker);
  4. radio Single Side Band (SSB); dan
  5. sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan
Berikut ini daftar kegiatan prioritas pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:
  1. air bersih berskala Desa;
  2. jambanisasi;
  3. mandi, cuci, kakus (MCK);
  4. mobil/kapal motor untuk ambulance Desa;
  5. balai pengobatan;
  6. posyandu;
  7. poskesdes/polindes;
  8. posbindu;
  9. tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting;
  10. kampanye Desa bebas BAB Sembarangan (BABS); dan
  11. sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan 

Berikut ini daftar kegiatan prioritas Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan, diantaranya:
  1. taman bacaan masyarakat (TBM);
  2. bangunan PAUD bagi Desa yang belum ada gedung PAUD;
  3. pengembangan bangunan/rehabilitasi gedung PAUD untuk PAUD HI;
  4. buku dan peralatan belajar PAUD lainnya;
  5. wahana permainan anak di PAUD;
  6. taman belajar keagamaan;
  7. sarana dan prasarana bermain dan kreativitas anak;
  8. Pembangunan atau renovasi sarana olahraga Desa;
  9. bangunan perpustakaan Desa;
  10. buku/bahan bacaan;
  11. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
  12. gedung sanggar seni/ruang ekonomi kreatif;
  13. film dokumenter;
  14. peralatan kesenian dan kebudayaan;
  15. pembuatan galeri atau museum Desa;
  16. pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak serta isu anak lain, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di Desa;
  17. sarana  dan  prasarana  perjalanan  anak  ke  dan  dari sekolah yang aman bagi anak; dan
  18. sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa

  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi  dan  pengolahan  hasil  usaha pertanian dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. bendungan berskala kecil;
  2. pembangunan atau perbaikan embung;
  3. irigasi Desa;
  4. pencetakan lahan pertanian;
  5. kolam ikan;
  6. kapal penangkap ikan;
  7. tempat pendaratan kapal penangkap ikan;
  8. tambak garam;
  9. kandang ternak;
  10. mesin pakan ternak;
  11. mesin penetas telur;
  12. gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan);
  13. pengeringan hasil pertanian (lantai jemur gabah, jagung, kopi, coklat, dan kopra,);
  14. embung Desa;
  15. gudang pendingin (cold storage);
  16. sarana budidaya ikan (benih, pakan, obat, kincir dan pompa air);
  17. alat penangkap ikan ramah lingkungan (bagan, jaring, pancing, dan perangkap);
  18. alat bantu penangkapan ikan (rumpon dan lampu);
  19. keramba jaring apung;
  20. keranjang ikan;
  21. alat timbang dan ukur hasil tangkapan;
  22. alat produksi es;
  23. gudang Desa (penyimpanan komoditas perkebunan dan perikanan);
  24. tempat penjemuran ikan; dan
  25. sarana dan prasarana produksi dan pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. mesin jahit;
  2. peralatan bengkel kendaraan bermotor;
  3. mesin penepung ikan;
  4. mesin penepung ketela pohon;
  5. mesin bubut untuk mebeler;
  6. mesin packaging kemasan;
  7. roaster kopi;
  8. mesin percetakan;
  9. bioskop mini;
  10. alat pengolahan hasil perikanan;
  11. docking kapal (perbengkelan perahu dan mesin); dan
  12. sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. pasar Desa;
  2. pasar sayur;
  3. pasar hewan;
  4. tempat pelelangan ikan;
  5. toko online;
  6. gudang barang;
  7. tempat pemasaran ikan; dan
  8. sarana dan prasarana pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain:
  1. ruang ganti dan/atau toilet;
  2. pergola;
  3. gazebo;
  4. lampu taman;
  5. pagar pembatas;
  6. pondok wisata (homestay);
  7. panggung kesenian/pertunjukan;
  8. kios cenderamata;
  9. pusat jajanan kuliner;
  10. tempat ibadah;
  11. menara pandang (viewing deck);
  12. gapura identitas;
  13. wahana permainan anak;
  14. wahana permainan outbound;
  15. taman rekreasi;
  16. tempat penjualan tiket;
  17. angkutan wisata;
  18. tracking wisata mangrove;
  19. peralatan wisata snorkeling dan diving;
  20. papan interpretasi;
  21. sarana dan prasarana kebersihan;
  22. pembuatan media promosi (brosur, leaflet, audio visual);
  23. internet corner; dan
  24. sarana dan prasarana Desa Wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. penggilingan padi;
  2. parut kelapa;
  3. penepung biji-bijian;
  4. pencacah pakan ternak;
  5. mesin sangrai kopi;
  6. pemotong/pengiris buah dan sayuran;
  7. pompa air;
  8. traktor mini;
  9. desalinasi air laut;
  10. pengolahan limbah sampah;
  11. kolam budidaya;
  12. mesin pembuat es dari air laut (slurry ice); dan
  13. sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup, antara lain:
  1. pembuatan terasering;
  2. kolam untuk mata air;
  3. plesengan sungai;
  4. pencegahan kebakaran hutan;
  5. pencegahan abrasi pantai;
  6. pembangunan talud;
  7. papan informasi lingkungan hidup;
  8. pemulihan stock ikan (restocking) lokal;
  9. rehabilitasi kawasan mangrove;
  10. penanaman bakau; dan
  11. sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya, yang terdiri dari:
  1. kegiatan tanggap darurat bencana alam;
  2. pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi;
  3. pembangunan gedung pengungsian;
  4. pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
  5. rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
  6. pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa;
  7. P3K untuk bencana;
  8. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa; dan
  9. sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peningkatan  Kualitas  dan  Akses  terhadap  Pelayanan  Sosial Dasar

  • pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat
Berikut ini daftar kegiatan prioritas pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
  1. pelatihan pengelolaan air minum;
  2. pelayanan kesehatan lingkungan;
  3. bantuan insentif untuk kader PAUD, kader posyandu dan kader pembangunan manusia (KPM);
  4. alat bantu penyandang disabilitas;
  5. Sosialisasi dan advokasi sarana dan prasarana yang ramah terhadap anak penyandang disabilitas;
  6. pemantauan  pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
  7. kampanye dan promosi hak-hak anak, keterampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak serta pencegahan perkawinan anak;
  8. kampanye dan promosi gerakan makan ikan;
  9. sosialisasi gerakan aman pangan;
  10. praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak (PMBA), stimulasi tumbuh kemban, PHBS, dan lain lain di layanan kesehatan dan sosial dasar Desa Posyandu, BKB, PKK, dll);
  11. pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
  12. pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hortikultura;
  13. perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui, keluarganya dalam merawat anak dan lansia;
  14. penguatan Pos penyuluhan Desa (Posluhdes);
  15. pendampingan pasca persalinan,  kunjungan  nifas, dan kunjungan neonatal;
  16. pendampingan untuk pemberian imunisasi, stimulasi perkembangan anak, peran ayah dalam pengasuhan, dll;
  17. sosialisasi dan kampanye imunisasi;
  18. kampanye dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), gizi seimbang, pencegahan penyakit seperti diare, penyakit menular, penyakit 53 ksu41, HIV/AIDS tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus, dan gangguan jiwa;
  19. sosialisasi dan promosi keluarga berencana serta kesehatan reproduksi di tingkat Desa;
  20. kampanye kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
  21. pelatihan pengelolaan kapasitas kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS);
  22. peningkatan peran mitra Desa dalam pengelolaan pengembangan keterampilan kelompok UPPKS berbasis era Digitalisasi;
  23. pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
  24. pelatihan kader kesehatan masyarakat untuk gizi, kesehatan, air bersih, sanitasi, pengasuhan anak, stimulasi, pola konsumsi dan lainnya;
  25. pelatihan kader untuk melakukan pendampingan dalam memberi ASI, pembuatan makanan pendamping ASI, stimulasi anak, cara menggosok gigi, dan cuci tangan pakai sabun untuk 1000 hari pertama kehidupan;
  26. pelatihan kader kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
  27. pelatihan hak-hak anak, keterampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
  28. pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa;
  29. sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan;
  30. penyuluhan kesehatan dampak penggunaan kompresor dalam penangkapan ikan dan
  31. kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.


  • Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan, antara lain:


  1. bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/guru taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM);
  2. penyelenggaraan pengembangan anak usia dini secara holistik integratif (PAUD HI);
  3. penyelenggaraan kelas pengasuhan/parenting bagi orangtua anak usia 0-2 tahun;
  4. pembiayaan pelatihan guru PAUD tentang konvergensi pencegahan stunting di Desa;
  5. pelatihan untuk kader pembangunan manusia (KPM);
  6. penyuluhan manfaat data kependudukan bagi kader pembangunan Desa;
  7. pelatihan keterampilan perlindungan anak dan keterampilan kerja bagi remaja yang akan memasuki dunia kerja;
  8. pelatihan dan penyelenggaraan kursus seni budaya;
  9. bantuan pemberdayaan bidang seni, budaya, agama, olahraga, dan pendidikan non formal lainnya;
  10. pelatihan pembuatan film dokumenter, jurnalis, pembuatan dan penggunaan media, blog, dan internet (film, foto, tulisan, vlog, dan media lainnya) 
  11. pelatihan dan KIE tentang pencegahan perkawinan anak;
  12. pelatihan dan KIE tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang;
  13. bantuan pendampingan kepada anak tidak sekolah (ATS) bagi warga miskin;
  14. pemberian bantuan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan bagi warga miskin;
  15. pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak dari keluarga tidak mampu, minimal jenjang pendidikan menengah;
  16. pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus;
  17. penyelenggaraan pendidikan keluarga dan penguatan parenting bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah;
  18. pelatihan menenun/membatik dengan menggunakan warna alam, motif-motif yang sudah ada dan/atau diciptakan sendiri dan/atau sesuai tren;
  19. pelatihan Pembuatan produk/karya kreatif yang merupakan keunikan/kekhasan Desa tersebut sesuai kebutuhan pasar;
  20. pelatihan alat musik khas daerah setempat atau modern.
  21. pelatihan  penggunaan  perangkat  produksi  barang/jasa kreatif, seperti mesin jahit, alat ukir, kamera, komputer, mesin percetakan;
  22. pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk berpromosi baik di media online atau offline;
  23. pelatihan pelaku ekonomi kreatif pemula bagi masyarakat Desa;
  24. pelatihan cara konservasi produk/karya kreatif bagi para pelaku kreatif, misalnya cara pendokumentasian melalui tulisan dan visual;
  25. pelatihan  pengelolaan keuangan sederhana dalam mengakses permodalan baik di bank dan non-bank;
  26. pendidikan keterampilan non-formal berbasis potensi Desa;
  27. pendidikan/pelatihan konservasi sumberdaya pesisir; dan
  28. kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia

  • pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain:
  1. pengelolaan sampah berskala rumah tangga;
  2. pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan
  3. pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • pengelolaan transportasi Desa, antara lain:
  1. pengelolaan terminal Desa;
  2. pengelolaan tambatan perahu; dan
  3. pengelolaan transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • pengembangan energi terbarukan, antara lain:
  1. pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas;
  2. pembuatan bioetanol dari ubi kayu;
  3. pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;
  4. pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin;
  5. pengelolaan energi tenaga matahari;
  6. pelatihan pemanfaatan energi tenaga matahari; dan
  7. pengembangan energi terbarukan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • pengelolaan informasi dan komunikasi (Infokom), antara lain:
  1. sistem informasi Desa (SID);
  2. website Desa;
  3. radio komunitas;
  4. pengelolaan sistem informasi pencatatan hasil tangkapan ikan; dan
  5. pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi

  • pengelolaan produksi dan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. perbenihan tanaman pangan;
  2. pembibitan tanaman keras;
  3. pengadaan pupuk;
  4. pembenihan ikan air tawar;
  5. pengelolaan usaha hutan Desa;
  6. pengelolaan usaha hutan sosial;
  7. pengadaan bibit/induk ternak;
  8. inseminasi buatan;
  9. pengadaan pakan ternak;
  10. tepung tapioka;
  11. kerupuk;
  12. keripik jamur;
  13. keripik jagung;
  14. ikan asin;
  15. abon sapi
  16. susu sapi;
  17. kopi;
  18. coklat;
  19. karet;
  20. olahan ikan (nugget, bakso, kerupuk, terasi, ikan asap, ikan asin, ikan rebus dam ikan abon);
  21. olahan rumput laut (agar-agar, dodol, nori, permen, kosmetik, karagenan dan lain-lain);
  22. olahan mangrove (bolu, tinta batik, keripik, permen, dll);
  23. pelatihan pembibitan mangrove dan vegetasi pantai;
  24. pelatihan pembenihan ikan air tawar, payau dan laut;
  25. pengelolaan hutan mangrove dan vegetasi pantai (hutan cemara laut); dan
  26. pengolahan produksi dan hasil produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. meubelair kayu dan rotan,
  2. alat-alat rumah tangga;
  3. pakaian jadi/konveksi kerajinan tangan;
  4. kain tenun;
  5. kain batik;
  6. bengkel kendaraan bermotor;
  7. pedagang di pasar;
  8. pedagang pengepul;
  9. pelatihan pengelolaan docking kapal;
  10. pelatihan pengelolaan kemitraan usaha perikanan tangkap;
  11. pelatihan pemasaran perikanan; dan
  12. pengelolaan jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pendirian dan pengembangan BUMDes dan/atau BUMDes Bersama, antara lain:
  1. pendirian BUMDes dan/atau BUMDes Bersama;
  2. penyertaan modal BUMDes dan/atau BUMDes Bersama;
  3. penguatan permodalan BUMDes dan/atau BUMDes Bersama; dan
  4. kegiatan pengembangan BUMDes dan/atau BUMDes Bersama lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
Cek juga: Struktur BUMDes sesuai Permendes tentang BUMDes
  • Pengembangan usaha BUMDes dan/atau BUMDes Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. pengelolaan hutan Desa;
  2. pengelolaan hutan adat;
  3. pengelolaan air minum;
  4. pengelolaan pariwisata Desa;
  5. pengolahan ikan (pengasapan,  penggaraman, dan perebusan);
  6. pengelolaan  wisata  hutan  mangrove  (tracking,  jelajah mangrove dan wisata edukasi);
  7. pelatihan sentra pembenihan mangrove dan vegetasi pantai;
  8. pelatihan pembenihan ikan;
  9. pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan; dan
  10. produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. hutan kemasyarakatan;
  2. hutan tanaman rakyat;
  3. kemitraan kehutanan;
  4. pembentukan usaha ekonomi masyarakat;
  5. pembentukan dan  pengembangan usaha  industri kecil dan/atau industri rumahan;
  6. bantuan sarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat; dan
  7. pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. sosialisasi TTG;
  2. pos pelayanan teknologi Desa (Posyantek Desa);
  3. percontohan TTG untuk:
    • produksi pertanian;
    • pengembangan sumber energi perdesaan;
    • pengembangan sarana transportasi;
    • pengembangan sarana komunikasi; dan 
    • pengembangan jasa dan industri kecil;
     4. sosialisasi sistem informasi pencatatan hasil tangkapan ikan;
     5. sosialisasi sistem informasi cuaca dan iklim; dan
    6. pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa   dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUMDes, dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. penyediaan informasi harga/pasar;
  2. pameran hasil usaha BUMDes, usaha ekonomi masyarakat;
  3. kerjasama perdagangan antar Desa;
  4. kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
  5. pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana serta kejadian luar biasa lainnya 

Berikut ini daftar prioritas kegiatan Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana serta kejadian luar biasa lainnya, yang meliputi:
  1. penyediaan layanan informasi tentang bencana;
  2. pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana;
  3. pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana;
  4. pelatihan pengenalan potensi bencana dan mitigasi; dan
  5. penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pelestarian lingkungan hidup 

Daftar kegiatan prioritas pelestarian lingkungan hidup, antara lain:
  1. pembibitan pohon langka;
  2. reboisasi;
  3. rehabilitasi lahan gambut;
  4. pembersihan daerah aliran sungai;
  5. pembersihan daerah sekitar pantai (bersih pantai)
  6. pemeliharaan hutan bakau;
  7. pelatihan rehabilitasi mangrove (bakau);
  8. pelatihan rehabilitasi terumbu karang;
  9. pelatihan pengolahan limbah; dan
  10. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa, antara lain:
  1. pengembangan sistem informasi Desa (SID);
  2. pengembangan pusat  kemasyarakatan Desa,  rumah Desa sehat dan/atau balai rakyat;
  3. pengembangan  pusat  kemasyarakatan  Desa  dan/atau balai rakyat; dan
  4. kegiatan lainnya yang sesuai dengan  kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa, antara lain:
  1. penyusunan arah pengembangan Desa;
  2. penyusunan rancangan program/kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan;
  3. penyusunan rencana pengelolaan sumber daya  ikan di Desa;
  4. pengelolaan sistem informasi pencatatan hasil perikanan;
  5. peningkatan kapasitas kelompok nelayan dalam pengelolaan perikanan; dan
  6. kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain:
  1. pendataan potensi dan aset Desa;
  2. penyusunan profil Desa/data Desa;
  3. penyusunan peta aset Desa;
  4. penyusunan data untuk pengisian aplikasi sistem perencanaan, penganggaran, analisis, dan evaluasi kemiskinan terpadu;
  5. dukungan penetapan IDM;
  6. penyusunan peta Desa rawan bencana; dan
  7. kegiatan lainnya yang sesuai  kewenangan  Desa  yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, antara lain:
  1. sosialisasi penggunaan dana Desa;
  2. penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
  3. pembentukan dan pengembangan Forum Anak Desa sebagai pusat kemasyarakatan dan wadah partisipasi bagi anak-anak di Desa;
  4. rembug stunting di Desa;
  5. rembug anak Desa khusus sebagai bagian dari musrenbangdes;
  6. pelatihan kepemimpinan perempuan sebagai bagian dari musrenbangdes;
  7. penyusunan usulan kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; dan
  8. sosialisasi tentang kependudukan bagi kelompok masyarakat dan keluarga;
  9. pelatihan bagi kader Desa tentang gender;
  10. pendataan penduduk rentan (misalnya anak dengan kebutuhan khusus, kepala rumah tangga perempuan, dan sebagainya) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang bersifat afirmasi;
  11. pelatihan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender bagi fasilitator Desa;
  12. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain:
  1. pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desa berbasis data digital;
  2. pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik;
  3. pengembangan sistem informasi Desa (SID) yang berbasis masyarakat; dan
  4. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, antara lain:
  1. penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal-hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
  2. penyelenggaraan musyawarah Desa; dan
  3. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Melakukan pendampingan masyarakat Desa melalui pembentukan dan pelatihan kader pemberdayaan masyarakat Desa yang diselenggarakan di Desa, antara lain:
  1. pelatihan kader/pendamping forum anak (atau kelompok anak lainnya) terkait hak anak, keterampilan memfasilitasi anak, dan pengorganisasian.
  2. pelatihan anggota forum anak terkait hak anak, data dasar Desa, aset Desa, pengorganisasian, jurnalis warga, dan isu anak lainnya;
  3. advokasi pemenuhan hak anak, perempuan, difabel warga miskin dan  masyarakat marginal terhadap akses administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  4. peningkatan kapasitas kelompok nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan; dan
  5. kegiatan pendampingan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa untuk pengembangan Kesejahteraan Ekonomi Desa yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;
  2. pelatihan industri rumahan;
  3. pelatihan teknologi tepat guna (TTG);
  4. pelatihan kerja dan keterampilan bagi masyarakat Desa sesuai kondisi Desa;
  5. Pelatihan pemandu Wisata;
  6. Interpretasi wisata;
  7. Pelatihan Bahasa Asing;
  8. Pelatihan Digitalisasi;
  9. Pelatihan pengelolaan Desa Wisata;
  10. Pelatihan sadar wisata dan pembentukan kelompok sadar wisata/Pokdarwis;
  11. Pelatihan penangkapan ikan diatas kapal;
  12. Pelatihan penanganan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan;
  13. Pelatihan pengemasan ikan/produk ikan;
  14. Pelatihan teknik pemasaran online;
  15. Pelatihan pembuatan rencana usaha perikanan; dan
  16. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya untuk mendukung pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa, antara lain:
  1. pemantauan berbasis komunitas;
  2. audit berbasis komunitas;
  3. pengembangan unit pengaduan di Desa;
  4. pengembangan bantuan hukum dan paralegal Desa untuk penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa;
  5. pengembangan kapasitas paralegal Desa;
  6. penyelenggaraan musyawarah Desa untuk pertanggungjawaban dan serah terima hasil pembangunan Desa; dan
  7. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa

Desa mengembangkan jenis-jenis kegiatan lainnya di luar daftar kegiatan yang tercantum dalam pedoman umum prioritas penggunaan dana desa ini sesuai dengan daftar kewenangan Desa. Namun demikian, dikarenakan banyak Kabupaten/Kota belum menetapkan daftar kewenangan Desa maka pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa dibagi menjadi dua pola sebagai berikut:
  • Dalam hal sudah ada Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa dalam mengembangkan kegiatan yang  diprioritaskan melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul; dan
  2. menyusun daftar kegiatan yang diprioritaskan dalam lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa sesuai dengan daftar kewenangan Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  • Dalam hal belum ada Peraturan Bupati/Wali Kota tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa dapat mengembangkan jenis kegiatan lainnya untuk dibiayai Dana Desa dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  2. menuangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  3. menyusun daftar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa sesuai dengan daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa;
  4. memastikan prioritas penggunaan Dana Desa yang akan dibiayai Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Wali Kota yang diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APBDes.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Tipologi Desa dan Tingkat Perkembangan Kemajuan Desa

Bidang Pembangunan Desa:

  • Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
  1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar; dan
  2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya pembentukan usaha ekonomi pertanian dan atau/perikanan berskala produktif, usaha ekonomi pertanian dan atau/perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
  • Desa berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
  1. pembangunan, pengembangan, pemeliharaan infrastruktur ekonomi; dan
  2. pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran.
  • Pengadaan sarana dan prasarana digunakan untuk mendukung:
  1. penguatan usaha ekonomi pertanian dan atau/perikanan berskala produktif;
  2. usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya;
  3. pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan
  4. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
  • Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada:
  1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian dan atau/perikanan berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sosial dasar serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial  dasar dan lingkungan; dan
  3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

  • Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa, yang meliputi:
  1. pembentukan BUMDes dan/atau BUMDes Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa  dan/atau  produk  unggulan  kawasan perdesaan.
  2. pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDes dan/atau BUMDes, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  3. pembentukan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna; dan
  4. pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa secara berkelanjutan.
  • Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa, yang meliputi:
  1. penguatan BUMDes dan/atau BUMDes Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  2. penguatan usaha ekonomi warga/kelompok, dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDes dan/atau BUMDes, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  3. penguatan dan pengembangan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
  4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa; dan
  5. pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.
  • Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa, yang meliputi:
  1. perluasan usaha BUMDes dan/atau BUMDes Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau  produk unggulan kawasan perdesaan;
  2. perluasan usaha ekonomi warga/kelompok, dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDes dan/atau BUMDes, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  3. perluasan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi  tepat guna;
  4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ahli di Desa; dan
  5. perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.
  • Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk  meningkatkan  kapasitas  dan  kapabilitas masyarakat Desa, yang meliputi:
  1. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin,  pemberdayaan perempuan dan anak; dan
  2. pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;

Alokasi Afirmasi

Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.

Kegiatan penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari alokasi afirmasi antara lain:

pelatihan  keahlian  dan  keterampilan  kewirausahaan,  yaitu:
  1. pembekalan  keahlian untuk mengembangkan usaha secara mandiri bagi warga miskin;
  2. pendampingan kelompok usaha mulai pembentukan, pelatihan organisasi, analisis potensi, pengusulan kegiatan usaha produktif, pelaksanaan kegiatan, akses keuangan dan permodalan, hingga pengelolaan/pemasaran hasil bagi warga miskin;
  3. membangun prasarana pelatihan usaha dan keahlian kerja bagi warga miskin;
  4. membangun prasarana produksi bersama untuk produk dan komoditas unggulan Desa;
  5. mengembangkan sentra produksi dan pemasaran hasil warga miskin;
  6. mengembangkan bursa tenaga kerja terampil Desa yang berasal dari warga miskin;
  7. memfasilitasi akses keuangan, permodalan dan pasar bagi bursa komoditas, produksi dan tenaga kerja terampil Desa yang berasal dari warga miskin;
  8. mendorong pemerintah Desa menyediakan infrastruktur ekonomi pendukung seperti: balai latihan kerja untuk peningkatan kapasitas masyarakat miskin, sentra produksi dan pemasaran produk serta komoditas sebagai hasil pengembangan oleh warga miskin; dan
  9. kegiatan penanggulangan kemiskinan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Prosedur Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Prosedur penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan dan penganggaran Desa. Dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJMDesa, RKP Desa, dan APBDes disusun berdasarkan hasil pembahasan dan penyepakatan dalam musyawarah Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari penyusunan RKP Desa dan APBDes.

Cek juga: Contoh RKP Desa Tahun 2020

Berikut ini gambaran singkat mengenai tahapan/mekanisme/prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, yaitu:

  1. Tahap Ke-1 : Musyawarah Desa – RPJM Desa
  2. Tahap Ke-2 : Persiapan Penyusunan Rancangan RKP Desa
  3. Tahap Penyusunan Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Penyusunan Rancangan RKP Desa
  4. Tahap Penetapan Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa
  5. Tahap Penyusunan Rancangan APBDes
  6. Tahap Review Rancangan APBDes
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjklTsoS2x2z4h79IvcdaycQ6yBCZg7k_EdpT5_07LQJtW4X2X7dkNVSqyVSjOsWl8E-RkCDqM-7P_1fst5nE_i-5sFVxaHJP8RAyAzFgDUtrp6lLcboaopUPx0ylrqb4IhhgnvbEXKMFM/s320/Permendes-Nomor-11-Tahun-2019-tentang-Prioritas-Penggunaan-Dana-Desa-Tahun-2020-pdf.jpg" alt="Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 pdf"/>
Gambar: Salinan Permendes no. 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020
Penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur penetapan prioritas penggunaan dana desa akan dapat dilihat pada BAB II Lampiran I Permendes PDTT no. 11 Tahun 2019.

Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Desa

Poin tentang petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana desa tahun 2020 diatur dalam Pasal 13 Permendesa 11 Tahun 2019 yang menyatakan:
Bupati/Wali Kota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek juga: Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan dan Contoh RKAS-Nya

Pembuatan atau penyusunan juknis dana desa tahun 2020 ini tidak lain merupakan bagian dari fungsi pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penetapan prioritas Dana Desa tahun anggaran 2020 oleh Bupati/Walikota melalui Perangkat Daerah-Nya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam BAB V Pembinaan, Pemantau dan Evaluasi pada Lampiran I Pedoman Umum Pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa:

Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, meliputi:

  1. menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan Dana Desa;
  2. membuat pedoman teknis kegiatan yang dapat didanai dari Dana Desa;
  3. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa; dan
  4. memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.


Sistematika Contoh-Contoh Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Adapun panduan/sistematika contoh-contoh prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan pembangunan desa dengan pola Padat Karya Tunai (PKT)
  2. Pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting)
  3. Pengembangan anak usia dini holistik integratif (PAUD HI)
  4. Pelaksanaan keamanan pangan di Desa
  5. Pelayanan pendidikan bagi anak
  6. Pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga
  7. Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
  8. Pembelajaran dan pelatihan kerja
  9. Pengembangan desa inklusi
  10. Pengembangan produk unggulan desa/ kawasan perdesaan
  11. Pembentukan dan pengembangan BUMDes/BUMDes bersama
  12. Pembangunan dan pengelolaan pasar desa
  13. Pembangunan embung desa terpadu
  14. Pengembangan desa wisata
  15. Pendayagunaan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna
  16. Pengendalian perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi
  17. Pencegahan dan penanganan bencana alam
  18. Kegiatan tanggap darurat bencana alam
  19. Sistem Informasi Desa (SID)
  20. Pengembangan keterbukaan informasi pembangunan desa
  21. Pemberdayaan hukum di desa
Lebih lanjut tentang contoh prioritas penggunaan dana desa tersebut, dapat Anda cek pada Lampiran II Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019.

Cek juga: Kumpulan Permendes tentang Desa

Dan mengenai pelaporan/contoh format laporan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, laporan dari Bupati/Walikota kepada Gubernur, dan laporan dari Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat Anda lihat pada Lampiran III Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. 


Demikian ulasan publikasi terkait Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. 


Untuk Anda yang membutuhkan salinan/petikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Lampiran-Nya, Anda dapat download file PDF-nya. 

Selengkapnya dapat didownload pada link download berikut ini:





Prioritas Dana Desa 2020

"LIKE" DAN "SHARE" ARTIKEL INI KE SOBAT DESA LAINNYA!!!
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Permendes PDTT 11 Tahun 2019. Konten tersebut mengulas tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 telah ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri Desa PDTT (Eko Putro Sandjojo) pada tanggal 2 September 2019 di Jakarta. Permendes PDTT No. 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012 pada tanggal 5 September 2019.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget