Apa yang dimaksud dengan DPTb?
DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan. Dalam konteks pemilihan Kepala Desa, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
DPTB Pilkades -Penetapan DPTb
warga/penduduk yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar di DPS, maka secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan atau melalui pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menunjukan bukti-bukti kependudukan atau pencatatan sipil yang diatur dalam aturan Pilkades.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK); atau
- Surat Nikah atau Akta Perkawinan bagi yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tapi sudah menikah.
Cek juga: DPS Pilkades dan Contoh SK Penetapan DPS
Penetapan DPTb
- bahwa sesuai ketentuan Pasal .... ayat (....) Peraturan Bupati ......... Nomor ...... Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, disebutkan bahwa Daftar Pemilih Tambahan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa ........... tentang Penetapan Daftar Pemilih Tambahan Desa .............. Kecamatan ............. Kabupaten ..........;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor ...... Tahun ................. tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi .....................;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
- Peraturan Daerah Kabupaten ........... Nomor ..... Tahun ........ tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ...... Tahun ...... Nomor ....., Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten ...... Tahun ...... Nomor .....) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten ...... Nomor ..... Tahun ....... tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten ........ Nomor .... Tahun ........ tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ........ Tahun ..... Nomor ...., Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
- Peraturan Bupati .......... Nomor ....... Tahun ......... tentang Pemilihan Kepala Desa, (Berita Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
- Dan seterusnya......
- Bupati ........;
- Camat .............;
- Ketua BPD Desa ...............;
- Arsip.
Itu adalah cuplikan petikan konsideran SK Penetapan DPTb. Untuk Lampiran-Nya Kami tidak ikut sertakan.
Kalau Anda ingin versi lengkapnya.
Anda dapat download melalui saluran download berikut ini:
DPTB dan SK Penetapan-Nya (doc)
atau:
Formulir DPTB dan Penetapan-Nya (PDF)
Sekedar info: Format diatas hanya sekedar contoh saja.
Silahkan download gratis format-Nya.
Jika ada hambatan, masukan, pertanyaan, atau apapun itu dari Anda semua. Silahkan sampaikan pada Kami. Tinggalkan jejak online Anda di Kolom Komentar artikel ini.
Demikian review tentang DPTb dan Contoh SK Penetapan DPTb. Semoga contoh format administrasi pilkades tersebut berguna dan bermanfaat untuk Anda semua yang membutuhkan contoh format-Nya.
Jika BERMANFAAT.
Silahkan BAGIKAN artikel ini ke Social Media Anda. (***)
Penulis: Muhammad Mahdi Jogja