DAFTAR ISI (TABLE OF CONTENTS):
DPS
Apa itu DPS? Apa kepanjangan dari singkatan DPS?
DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Dalam konteks Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali kebenarannya, serta ditambah dengan pemilih baru.
Apa arti pemilih dalam DPS?
Pemilih dalam DPS artinya Pemilih Sementara. Karena itu maksimal jumlah pemilih dalam DPS sangat mungkin untuk bertambah atau berkurang.
Penyusunan DPS ini adalah salah satu tahap pelaksanaan pendaftaran pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa (selain DPTB maupun DPT).
Atas dasar apa DPS disusun/dibuat?
DPS disusun berdasarkan pemutakhiran dan validasi data kependudukan atau data pemilih pada saat pelaksanaan pemilu terakhir dengan cara:
Siapa dan Kapan DPS mulai disusun?
DPS mulai disusun oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (baca: Panitia Pilkades) setelah proses pemutakhiran dan validasi data pemilih yang mengacu pada data pemilih pemilu terakhir dilakukan.
Biasanya, proses pencatatan atau penyusunan DPS Pilkades dilakukan dalam jangka waktu* tertentu menggunakan format atau formulir DPS. Berikut ini contohnya...
Formulir DPS atau Format DPS Pilkades (seperti halnya DPS Pemilu) biasanya memuat kolom:
- Nomor urut;
- Nama lengkap;
- Tempat dan tanggal lahir/umur;
- Jenis kelamin;
- Status perkawinan;
- Alamat; dan
- Keterangan.
Untuk Anda yang mencari atau memerlukan contoh DPS Pilkades, Anda bisa cek dan download melalui link berikut ini:
Catatan*: penyusunan form DPS dalam Pilkades dilakukan Panitia Pemilihan dalam batasan waktu tertentu (sesuai yang diatur dalam Peraturan tentang Pilkades)
Jika Panitia Pemilihan (baca: KPU-nya Desa) sudah menyusun DPS tersebut, maka selanjutnya DPS tersebut ditetapkan dengan Keputusan...
SK DPS
Panitia Pemilihan Pilkades menetapkan DPS melalui Keputusan atau Surat Keputusan (SK). Dan selanjutnya dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis.
Bagaimana contoh format SK penetapan DPS dalam Pemilihan Kepala Desa?
Untuk Anda yang membutuhkan contohnya, Anda bisa cek dan download filenya melalui link download berikut ini:
Keterangan*: file SK DPS tersebut hanyalah contoh saja.
DPS yang telah di-SK-kan atau ditetapkan tersebut wajib diumumkan oleh Panitia Pilkades kepada masyarakat melalui tempat-tempat yang strategis dan mudah diketahui dalam jangka waktu tertentu* sebagai uji publik.
Dalam jangka waktu ini Pemilih atau anggota keluarga dapat melaporkan atau mengajukan usul perbaikan dan/atau perubahan DPS kepada Panitia Pemilihan dengan alasan tertentu. Contohnya:
- terdapat kesalahan penulisan nama atau identitas lainnya; atau
- terdapat pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili ke desa lain atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi masih tercantum dalam DPS.
Jika ada usul perbaikan dan/atau perubahan DPS tersebut diterima, maka Panitia Pemilihan kemudian segera mengadakan perbaikan DPS. Akan tetapi, jika usul perbaikan dan/atau perubahan DPS tersebut melebihi atau melampaui jangka waktu pengumuman DPS, maka tidak diterima.
Keterangan*: ketentuan lebih lanjut mengenai waktu pengumuman penetapan DPS diatur dalam Peraturan tentang Pemilihan Kepala Desa.
Lalu bagaimana jika tidak terdaftar di DPS? Atau belum terdaftar di DPS sementara ia memenuhi syarat sebagai pemilih/pencoblos?
DPTb
Apa itu DPTb? Apa kepanjangan dari singkatan DPTb?
DPTB adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan. Dalam konteks pemilihan Kepala Desa, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Penyusunan DPTb adalah salah satu tahap pelaksanaan pendaftaran pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa (selain DPS maupun DPT).
Apa arti pemilih dalam DPTb?
Pemilih dalam DPTb artinya Pemilih Tambahan. Berapa jumlah pemilih dalam DPTb itu bergantung pada laporan/usulan masyarakat (yang sebenarnya memenuhi syarat pemilih DPTb) , namun belum terdaftar di DPS.
Ini sangat relevan dengan pertanyaan yang diajukan sebelumnya:
Lalu bagaimana jika tidak terdaftar di DPS? Atau belum terdaftar di DPS sementara ia memenuhi syarat sebagai pemilih?
Sesuai aturan, warga/penduduk yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar di DPS, maka secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan atau melalui pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menunjukan bukti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK); atau
- Surat Nikah atau Akta Perkawinan bagi yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tapi sudah menikah.
Jika telah memenuhi syarat masuk DPTb, maka penduduk tersebut didaftar sebagai Pemilih Tambahan.
Biasanya, proses penyusunan DPTb Pilkades dilakukan dalam masa waktu* tertentu menggunakan format/form/formulir DPTb sesuai aturan. Berikut ini contohnya...
Formulir Daftar Pemilih Tambahan, atau biasa disingkat form DPTb disusun berdasarkan wilayah pemilihan yang memuat kolom:
- Nomor urut;
- Nama lengkap;
- Tempat dan tanggal lahir/umur;
- Jenis kelamin;
- Status perkawinan;
- Alamat; dan
- Keterangan.
Bagaimana contoh formulir atau format DPTb dalam Pilkades? Berikut ini contohnya:
Keterangan*: file contoh format DPTb tersebut hanyalah contoh saja.
Apabila Panitia Pilkades sudah menyusun form DPTb dalam kurun waktu yang telah ditentukan sesuai aturan, maka selanjutnya DPTb tersebut ditetapkan dengan Keputusan atau SK...
SK DPTb
Penetapan DPTb melalui SK Panitia Pilkades. Dan selanjutnya dilaporkan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bagaimana contoh format SK penetapan DPS dalam Pemilihan Kepala Desa?
Bagi Anda yang mencari contoh SK DPTB, Anda bisa cek dan download filenya melalui link download berikut ini:
Keterangan*: file SK DPTb tersebut hanyalah contoh saja.
DPTb yang sudah di-SK-kan tersebut kemudian diumumkan oleh Panitia Pilkades melalui tempat-tempat yang strategis dan mudah diketahui masyarakat desa dalam batasan waktu tertentu*.
Jangka waktu pengumuman DPTb, dilaksanakan selama jangka waktu yang ditentukan dalam aturan, terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.
Keterangan*: ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengumuman penetapan DPTb diatur dalam Peraturan tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dan terakhir....
DPT
Apa itu DPT? Apa kepanjangan dari singkatan DPT?
DPT adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Dalam konteks pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
Penetapan DPT Pemilihan Kepala Desa adalah tahapan terakhir dalam pelaksanaan pendaftaran pemilih pada kegiatan Pilkades.
Apa arti pemilih dalam DPT?
Pemilih dalam DPT artinya Pemilih Tetap. Ia berhak memilih/mencoblos/menggunakan hak pilihnya. Sebab sesuai aturan:
Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar dalam DPT.
Perubahan DPT
Apakah DPT yang sudah ditetapkan tidak bisa lagi diubah-ubah?
Data pemilih dalam DPT tidak dapat diubah kecuali terjadi:
- pemilih meninggal dunia;
- pemilih pindah domisili ke desa lain; atau
- pemilih dicabut hak pilihnya.
Apabila terdapat kejadian tersebut, maka panitia pemilihan membubuhkan catatan pada kolom keterangan "meninggal dunia/pindah/dicabut hak pilihnya" dan digunakan untuk mengurangi jumlah rekapitulasi pemilih dalam DPT.
DPT tersebut digunakan untuk :
- keperluan pemungutan suara di TPS; atau
- bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.
Berikut ini contoh form DPT...
Formulir Daftar Pemilih Tetap, atau biasa disingkat form DPT disusun berdasarkan wilayah pemilihan yang memuat kolom:
- Nomor urut;
- Nama lengkap;
- Tempat dan tanggal lahir/umur;
- Jenis kelamin;
- Status perkawinan;
- Alamat; dan
- Keterangan.
Bagaimana contoh format DPT dalam Pilkades? Berikut ini contoh form nya:
Keterangan*: file contoh DPT Pilkades tersebut hanyalah contoh saja.
Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diperbaiki dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagai DPT Pilkades yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara dalam Rapat Pleno Panitia Pemilihan...
Berita Acara Penetapan DPT Pilkades
Atas dasar hasil rapat penetapan DPT Pilkades sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat, kemudian Panitia Pilkades menetapkan DPT melalui SK/Keputusan...
SK Penetapan DPT Pilkades
Penetapan DPT melalui SK Panitia Pilkades kemudian dilaporkan secara tertulis kepada BPD, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kabupaten.
Bagaimana contoh format SK penetapan DPT dalam Pilkades?
Untuk Anda yang mencari contoh SK DPTB, Anda dapat cek dan download filenya melalui link download berikut ini:
Keterangan*: format SK DPT tersebut hanyalah contoh saja.
Jika telah resmi ditetapkan, DPT tersebut kemudian diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat-tempat yang strategis dan mudah diketahui masyarakat.
Keterangan*: ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengumuman penetapan Daftar Pemilih Tetap dan ketentuan lainnya diatur dalam Peraturan-Peraturan tentang Pemilihan Kepala Desa berikut ini....
Peraturan
Aturan DPT, DPTb, dan DPS dalam Pemilihan Kepala Desa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Untuk Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut, apa saja peraturan-peraturan Pilkades. Anda bisa cek:
- Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
- Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
- Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa
- Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa
Demikian review mengenai DPS, DPTB, dan DPT dalam Pilkades. Semoga informasi, penjelasan, dan contoh format dalam artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda. Jangan lupa tinggalkan jejak online Anda di kolom komentar.