Sumber Dana Anggaran Biaya Pilkades dari mana? Pertanyaan itulah yang akan kita jawab dalam artikel ini. Karena itu luangkan waktu Anda sejenak untuk membaca artikel ini sampai selesai.
Pilkades adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Desa. Pilkades adalah suatu pemilihan yang dilaksanakan secara langsung di desa oleh warga desa setempat untuk memilih Kepala Desa. (Lebih lanjut LIHAT artikel: Pilkades Adalah).
Untuk menjawab persoalan sumber anggaran biaya (budget) atau sumber dana Pilkades ini, kita perlu melihat juga apa saja jenis-jenis Pilkades, beserta dasar hukumnya (law basics).
Sebagaimana kita ketahui, Pilkades ada 2 (dua) jenis:
- Pemilihan Kepala Desa Serentak
- Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (atau biasa disebut Pilkades PAW)
Kembali ke pokok permasalahan:
"biaya pilkades darimana?"
BIAYA PILKADES SERENTAK
Jika yang dimaksud adalah Pilkades Serentak (yang bersifat reguler), maka sumber pembiayaan/pendanaan/penganggaran-Nya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBD Kab). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 ayat 1 Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Biaya Pemilihan Kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD.
Dana Pilkades Serentak yang bersumber dari APBD Kabupaten ini nantinya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai pos belanja dalam struktur APBDes.
Dan oleh karena anggaran (budget) Pilkades Serentak tersebut masuk dalam APBDes, maka tata kelola penganggaran-nya (budgeting) harus berpedoman pada Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Cek juga: Download Visi Misi Kepala Desa (Terbaru)
BIAYA PILKADES ANTAR WAKTU
Sedangkan, jika yang dimaksud adalah Pilkades Antar Waktu, maka sumber anggaran Pilkades-nya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat 2 Permendagri Nomor 65 Tahun 2017).
Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa dibebankan pada APBDes.
Tambahan Informasi
Dari penjelasan tersebut menjadi jelas apa perbedaan antara sumber pendanaan/pembiayaan Pilkades Serentak dan Antar Waktu.
Sumber dana pilkades serentak menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten. Sedangkan Pilkades Antar Waktu menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa sebagaimana sudah dijelaskan diatas.
Lalu, jika mengacu pada Lampiran Permendagri 20 tahun 2018, tepatnya pada Format A.1. Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan.
Penganggaran Kegiatan Pilkades, baik serentak maupun antar waktu dimasukkan/di-input dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan.
Sedangkan untuk uraian nama kegiatan-Nya adalah "Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa)".
Sekedar info: Penjelasan diatas diolah dari Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Cek juga: Kumpulan Permendagri tentang Desa [Terbaru]
Demikian penjelasan tentang Sumber Dana atau Anggaran Biaya Pilkades dari mana. Dan semoga ulasan diatas dapat berguna untuk Anda semua.
Untuk ulasan mengenai contoh rincian/rencana anggaran biaya (RAB) Pilkades, proposal pengajuan biaya/dana pilkades, contoh SK Panitia Pilkades, link download software aplikasi penghitungan suara pilkades, dasar pelaksanaan pilkades, dan Administrasi Pilkades lainnya akan Kami ulas pada artikel selanjutnya.
Karena itu jangan lupa LANGGANAN GRATIS dan SUBSCRIBE Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini. Agar Anda mendapatkan info-info terbaru tentang daftar artikel berikutnya langsung melalui Email maupun Browser Anda. Okay?
Seorang guru profesional. Juga memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa.
Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder & CEO dari SuratO dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat.
Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web ini dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.