#RAB RPJMDes & RKPDes - Salah satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang wajib disusun atau dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah Rencana Anggaran Biaya, atau disingkat RAB. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyusunan RAB tahun mengacu pada format Permendagri 20 Tahun 2018. Tapi tenang saja, artikel ini akan membantu Sobat Desa menyajikan Contoh RAB Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa berbasis aplikasi microsoft excel (xls) dan PDF yang telah disinkronkan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Siskeudes terbaru.
Apakah Anda sedang mencari contoh format RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa terbaru, baik itu:
- Dokumen RAB Penyusunan RPJMDes (Rencana Jangka Menengah Desa)?
- Dokumen RAB Penyusunan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa), dan lain-lain?
Seperti biasa, artikel "Contoh RAB Penyusunan RPJMDes dan RKPDes" ini adalah jawaban Blog format-administrasi-desa.blogspot.com kepada Sobat Desa yang sudah request. Jadi, jika Sobat memiliki usulan, saran, masukan, atau kritikan yang konstruktif lainnya terkait administrasi desa. Silahkan sampaikan kepada Kami. Tentu itu sangat Kami apresiasi.
Artikel ini mencoba memberikan highlight atau gambaran umum mengenai:
Apa itu RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa? Bagaimana Prosedur/Mekanisme Penyusunan-nya atau Pembuatan-Nya? Siapa PKA yang ditugaskan untuk menyusun RAB ini sesuai Peraturan Perundang-undangan? Apa saja contoh jenis, rincian, dan uraian rincian RAB Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa? Dan bagaimana contoh format-Nya?
|
Contoh RAB Penyusunan RPJMDes dan RAB Penyusunan RKP Desa |
Apa itu RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa? Dan Bagaimana Prosedur Penyusunan-nya?
RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa adalah rencana anggaran biaya yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa, baik Dokumen RPJMDes maupun RKPDes.
Dalam rangka perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang akan dijelaskan sebagai berikut:
Penyusunan dan Penetapan RPJMDes ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Penyusunan Rancangan RPJMDes memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa, Kepala Desa mengikutsertakan unsur masyarakat Desa dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
Secara umum, mengutip Pasal 7 ayat (3) Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Penyusunan RPJMDes dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
- pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
- penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
- pengkajian keadaan Desa;
- penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- penyusunan rancangan RPJM Desa;
- penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
- penetapan RPJM Desa.
Cek juga: Contoh RAB Musyawarah Perencanaan Desa
Penyusunan RKPDes mulai dilaksanakan oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Sedangkan penetapan dokumen RKP Desa dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. Dokumen RKP Desa ini kemudian menjadi acuan/dasar penetapan APBDes.
Secara umum, penyusunan Dokumen RKPDes dilakukan oleh Pemerintah Desa sebagai penjabaran dari Dokumen RPJMDes. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dalam menyusun RKPDes, Kepala Desa mengikutsertakan masyarakat Desa. Penyusunan Dokumen RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
- penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
- pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- penyusunan rancangan RKP Desa;
- penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
- penetapan RKP Desa;
- perubahan RKP Desa; dan
- pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Penjelasan lebih lanjut mengenai RKP Desa dapat Anda lihat pada artikel: Penyusunan RKP Desa dan DU RKP Desa.
Kegiatan ini termasuk sub bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Dalam struktur APBDes, kode rekening kegiatan ini adalah 1.4.03.
Siapa PKA Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa?
Untuk menentukan siapa PKA (baca juga: dulu disebut PK/Pelaksana Kegiatan) yang ditugaskan untuk menyusun rincian-rincian belanja pada RAB kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa, maka kita perlu sesuaikan dengan tugas dan fungsi-nya (tupoksi). Secara umum, sesuai tupoksi-nya dalam SOTK Desa terbaru yang diatur dalam Permendagri 84 Tahun 2015, PKA untuk kegiatan ini adalah Kepala Urusan Perencanaan, atau biasa disingkat Kaur Perencanaan.
Belanja Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa Menurut Jenis-nya
Belanja kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa menurut jenis-nya, adalah termasuk Belanja Barang dan Jasa.
Contoh Rincian Belanja Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
Berikut ini contoh rincian kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa, meliputi:
1. Kegiatan Penyusunan Dokumen RPJMDes
- Belanja Barang Perlengkapan Kantor
- Belanja Jasa Honorarium
- Belanja Jasa Honorarium Tim yang Melaksanakan Kegiatan
- Belanja Jasa Honorarium Pembantu Tugas Umum Desa/Operator
- Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa
- Belanja Jasa Honorarium Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber
- Belanja Jasa Honorarium Petugas
- Belanja Jasa Honorarium Lainnya
- Belanja Perjalanan Dinas
2. Kegiatan Penyusunan Dokumen RKPDes
- Belanja Barang Perlengkapan Kantor
- Belanja Jasa Honorarium
- Belanja Jasa Honorarium Tim yang Melaksanakan Kegiatan
- Belanja Jasa Honorarium Pembantu Tugas Umum Desa/Operator
- Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa
- Belanja Jasa Honorarium Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber
- Belanja Jasa Honorarium Petugas
- Belanja Jasa Honorarium Lainnya
- Belanja Perjalanan Dinas
Contoh Uraian Rincian Belanja Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
Untuk uraian kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes dan RKPDes) sebagaimana sudah Kami sebutkan tersebut, telah Kami buat dalam bentuk file format Pdf dan Excel (Xls).
Untuk Sobat Desa yang membutuhkan uraian rincian Contoh RAB (bill of quantity example/BOQ) tersebut sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan Aplikasi Siskeudes terbaru. Silahkan Anda download pada link download berikut ini:
Boq Format Excel (xls):
Silahkan Anda download (unduh) gratis (free) file BOQ tersebut. Dalam format kali ini, Sobat Desa tidak perlu memasukkan password, karena Kami tidak memasang password di contoh RAB Kegiatan tersebut.
Untuk tipe file nya Kami sengaja membuat 2 jenis file, yakni Excel dan PDF. Lebih aplikatif dan variatif. Jadi terserah Sobat Desa saja mau download yang mana. Kalau tidak mau repot, download saja dua-duanya.
Catatan: Untuk besaran satuan harga barang/jasa dan volume satuan-nya dalam RAB, silahkan merujuk pada Standar Harga atau Standarisasi harga barang dan jasa yang berlaku di Kabupaten/Kota Anda.
Secara umum, RAB adalah salah satu DPA yang sangat penting dan dijadikan sebagai pedoman/standar pelaksanaan kegiatan di Desa oleh PKA/Tim Pengelola Kegiatan (TPK)/Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ).
Meskipun begitu memang harus diakui, dokumen RAB yang mengacu pada APBDes awal tersebut, juga tidak menutup kemungkinan adanya perubahan. Sesuai sop/mekanisme pengelolaan keuangan desa, RAB Perubahan disusun oleh PKA dalam hal terjadi perubahan Peraturan Desa tentang APBDes dan/atau Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes yang menyebabkan perubahan anggaran kegiatan (PAK) dan/atau terjadinya perubahan kegiatan.
Jika Anda membutuhkan contoh kelengkapan bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa. Dan untuk contoh form RAB Konstruksi (bill of quantity for construction) lainnya. Mudah-mudahan dapat Kami review pada artikel berikutnya.
Untuk itu, Kami sangat sarankan Anda silahkan "SUBSCRIBE" (ada diatas) dan "BERLANGGANAN GRATIS" (ada dibawah artikel ini).
Untuk apa? Bukan saja gratis sih. Dengan Anda Subscribe dan Berlangganan Gratis, Anda akan mendapatkan pemberitahuan (notification) artikel-artikel terbaru dari Kami langsung melalui Handphone atau Laptop Anda maupun via Email Anda. It's simple guys!
Untuk contoh format administrasi desa dan sistem pengelolaan keuangan desa lainnya, silahkan Anda cari sesuka Anda. Ada ratusan contoh form dan file yang dapat Sobat Desa download dengan mudah. Okay?
BAGIKAN LINK ARTIKEL INI KE SOBAT DESA YANG MEMBUTUHKAN!
BERITAHU KAMI APAPUN ITU, JIKA ADA HAL-HAL YANG INGIN SOBAT DESA SAMPAIKAN!
Cek juga: RKPDes 2020 dan DU RKPDes 2021 [Terbaru]
Demikian review mengenai Contoh RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa [Aplikasi Excel+PDF] yang merupakan salah satu RAB Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Semoga bermanfaat untuk Anda semua, khususnya para Kaur Perencanaan Desa, atau Perangkat Desa ditugaskan untuk membuat RAB ini, baik secara Manual maupun menggunakan Aplikasi Siskeudes.