SPJ dan LPJ: Mau Tahu Apa Pengertian dan Perbedaan-Nya?

Apa itu SPJ?

SPJ adalah singkatan dari Surat Pertanggungjawaban. Apa yang dimaksud dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)?

SPJ adalah bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan/atau hasil realisasi kegiatan yang bersifat teknis dan khusus. SPJ adalah salah satu dokumen yang sangat penting dan kerap digunakan oleh instansi pemerintahan, perusahaan, atau bidang lainnya yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Dalam klasifikasi kata, SPJ termasuk kata benda (noun, dengan simbol n) sebagaimana dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Hal itu seperti yang formatadministrasidesa.com lansir pada laman kbbi.kemendikbud.go.id bahwa SPJ artinya:
n sing surat pertanggungjawaban
Dalam prakteknya, kita mengenal frasa-frasa seperti SPJ Bos, SPJ Perjalanan Dinas, SPJ Dana Desa Padat Karya Tunai (swakelola), SPJ Proyek, SPJ Pengadaan Barang dan Jasa, dan lain-lain. Itu adalah contoh yang menunjukan bahwa SPJ itu dapat dikatakan juga kelengkapan bukti atas transaksi belanja atau transaksi pendapatan. 

Sebagian contoh: SPJ pembelian ATK, biasanya yang dimaksud adalah surat pesanan, faktur, berita acara, dan lain-lain. Artinya, SPJ itu dokumen pertanggungjawaban yang lebih bersifat teknis dan parsial.

spj dan lpj, pengertian dan perbedaan


Itulah definisi atau pengertian dari SPJ secara umum dan sederhana.

Apa itu LPJ?

LPJ adalah singkatan dari Laporan Pertanggungjawaban. Apa yang dimaksud dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)?

LPJ adalah suatu laporan yang dibuat dalam rangka pertanggungjawaban realisasi penyerapan anggaran dan/atau hasil pelaksanaan program/kegiatan secara menyeluruh. LPJ disusun dengan berdasarkan pada dokumen SPJ yang telah ditatausahakan dan dokumen perencanaan anggaran. 

Berbeda dengan SPJ yang sudah Kami jelaskan sebelumnya. Sampai dengan artikel ini Kami buat dan terbitkan, istilah “LPJ” tidak ditemukan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Apakah LPJ adalah bahasa gaul sebagaimana yang dikatakan beberapa orang? Entahlah.

Meskipun belum termuat dalam KBBI, namun harus diakui bahwa istilah “LPJ” lebih familiar diterapkan di dinas/pemerintahan, sekolah, perusahaan, dan lain-lain. 

Karena itu, definisi LPJ diatas, secara sederhana Penulis rumuskan dengan menggunakan pendekatan definisi fungsional, bukan definisi leksikal (berdasarkan kamus). 

Itu penjelasan tentang pengertian LPJ secara umum.

Apa Perbedaan SPJ dan LPJ?

Berikut ini tabel daftar perbedaan antara SPJ dan LPJ secara umum:

SPJ
LPJ
  • Pertanggungjawaban kegiatan/teknis pekerjaan
  • Pertanggungjawaban program
  • Lebih bersifatnya teknis
  • Lebih bersifatnya manajerial
  • Lebih khusus (parsial)
  • Lebih umum (keseluruhan)
  • Dibuat berdasarkan realisasi pendapatan atau belanja yang terjadi
  • Dibuat berdasarkan beberapa SPJ (gabungan)
  • Dibuat lebih awal
  • Dibuat di-akhir (setelah SPJ rampung)


Terlepas dari perbedaan SPJ dan LPJ. Keduanya memiliki peran kunci yang sangat vital dalam dunia kedinasan 

Lihat juga

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa lihat juga pada artikel terkait contoh SPJ dan LPJ berikut ini.

Contoh-Contoh SPJ

Contoh-Contoh LPJ

Demikian artikel SPJ dan LPJ: Mau Tahu Apa Pengertian dan Perbedaan-Nya?. Semoga penjelasan Kami dapat bermanfaat. Dan jika ada beberapa hal yang ingin Anda tambahkan, silahkan sampaikan melalui kolom komentar. Kami sangat menghargai itu. (***)

(Artikel ini adalah tanggapan atas pertanyaan dari Ibu Mila dari Medan, “Apa itu SPJ dan LPJ? Dan apa perbedaan-nya?”)

Penulis: La Ode Muhamad Fiil Mudawat
(Founder Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA)
Topik:
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: SPJ dan LPJ: Mau Tahu Apa Pengertian dan Perbedaan-Nya?. Konten tersebut mengulas tentang Apa itu SPJ? Apa itu LPJ? Apa perbedaan SPJ dan LPJ? Simak selengkapnya dan pelajari perbedaan serta fungsi masing-masing secara jelas..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget