Daftar Isi:
- Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes)
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
- Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa
- Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
- Penyusunan Rancangan RKP Desa
- Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
- Penyusunan Rancangan Akhir RKP Desa
- Penetapan RKP Desa
- Perubahan RKP Desa
- Pengajuan Daftar Usulan (DU) RKP Desa
Gambar : Penyusunan RKP Desa dan DU-RKP Desa |
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes)
Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) dengan mempersiapkan bahan pembahasan. Tahap penyiapan bahan Musdes dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis, substansi dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Musdes. Kepala Desa bertanggungjawab dalam proses fasilitasi pelaksanaan Musdes dalam rangka penyusunan RKP Desa.
Tujuan Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa
- Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
- Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan;
Apa saja bahan dan dokumen yang dipersiapkan untuk penyelenggaraan Musdes RKPDes, diantaranya:
- Dokumen RPJM Desa
- Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya
- Data dan Informasi Pendukung Lainnya
Dalam Musyawarah Desa RKPDes diikuti oleh peserta Musdes dan tamu undangan.
1. Peserta Musdes, antara lain :
- Pemerintah Desa
- Badan Permusyawaratan Desa
- Lembaga Kemasyarakatan Desa
- Kader Pemberdayaan Masyarakat
- Tokoh agama dan masyarakat
- Pemuka pendidikan
- Kelompok rentan (miskin, difabel, lansia)
- Perwakilan kelompok lainnya (nelayan, pengrajin, petani, perempuan).
- Camat
- Pendamping desa
- Dan/atau pihak ketiga lainnya.
Mekanisme atau Tahapan dalam Musyawarah Desa (Musdes) terdiri dari Persiapan Musdes, Pelaksanaan Musdes, dan Penutupan Musdes.
Berikut ini penjelasannya:
Persiapan Musdes
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk dan menetapkan Panitia Musyawarah Desa.
- Panitia Musyawarah Desa diketuai oleh Sekretaris BPD dibantu oleh anggota BPD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), unsur masyarakat, dan perangkat Desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua BPD. Keanggotaan panitia Musyawarah Desa bersifat sukarela. Susunan kepanitiaan Musyawarah Desa terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota, dengan jumlah personil paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
- Panitia Musdes mengumumkan pelaksanaan Musdes kepada masyarakat luas, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Musdes.
- Tugas panitia musyawarah desa, diantaranya :
- Mempersiapkan susunan acara dan media pembahasan berdasarkan dokumen bahan pembahasan yang dipersiapkan Pemerintah Desa dan dokumen pandangan resmi BPD.
- Menyiapkan media pembahasan (penggandaan dokumen, penyiapan ringkasan materi, pembuatan media tayang atau menuangkan materi pembahasan melalui media lainnya).
- Menyiapkan daftar peserta dan menyampaikan undangan kepada peserta Musdes dan tamu undangan, paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan Musdes.
- Melakukan registrasi peserta Musdes bagi peserta yang berkeinginan hadir, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan Musdes.
Gambar : Musdes RKP Desa |
1. Tata tertib musyawarah desa :
- Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD. Apabila Ketua BPD berhalangan hadir, posisi pimpinan Musdes dapat digantikan oleh wakil ketua atau anggota BPD lainnya.
- Musyawarah Desa dipandu oleh ketua Panitia Musyawarah Desa.
- Sekretaris Musdes adalah salah satu anggota BPD, atau unsur masyarakat dan/atau LPMD.
- Peserta yang hadir dalam kegiatan Musyawarah Desa harus menandatangani daftar hadir.
- Musdes dimulai dan dibuka apabila peserta yang hadir telah memenuhi 2/3 dari peserta yang diundang, dan/atau telah disepakati oleh para peserta Musdes.
- Sekretaris BPD selaku Ketua Panitia Musdes membacakan susunan acara sebelum Musyawarah Desa dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Desa.
- Sekretaris BPD meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir perihal susunan acara dan Peserta musyawarah berhak mengajukan keberatan dan usulan perbaikan.
- Jika susunan acara Musyawarah Desa telah disetujui oleh peserta Musdes, maka musyawarah dilanjutkan dengan dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Desa.
2.1. Dalam rangka penyampaian informasi tentang Musyawarah Desa Perencanaan secara lengkap kepada peserta Musyawarah Desa, dengan tahapan sebagai berikut :
- Pemaparan Pemerintah Desa tentang Rencana Prioritas Program/Kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJMDesa pada tahun rencana.
- Pemaparan Pemerintah Desa atas evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Tanggapan resmi BPD terhadap pemaparan Pemerintah Desa tentang Rencana Prioritas Program/Kegiatan tahun berkenaan serta evaluasi atas pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.
- Pandangan masyarakat peserta Musdes terhadap pemaparan Pemerintah Desa tentang Rencana Prioritas Program/Kegiatan tahun berkenaan serta evaluasi atas pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.
- Tanggapan Pemerintah Desa atas pandangan resmi dari berbagai pihak terhadap pemaparan Pemerintah Desa tentang Rencana Prioritas Program/Kegiatan tahun berkenaan dan evaluasi atas pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.
- Pimpinan siding menjelaskan tugas, kriteria dan keanggotaan dari Tim Verifikasi.
- Pandangan peserta musyawarah serta usulan calon untuk dapat ditetapkan menjadi Tim Verifikasi.
3.1. Berdasarkan hasil pembahasan, Pimpinan Musdes merumuskan rancangan keputusan Musdes.
3.2. Rancangan keputusan Musdes disampaikan/dibacakan dan ditawarkan kepada peserta Musdes untuk disepakati.
3.3. Keputusan Musdes dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan Musdes dan Perwakilan Peserta Musdes dengan memperhatikan keterwakilan unsur peserta Musdes.
3.4. Berita Acara Musdes dilampiri risalah yang memuat catatan seluruh jalannya Musyawarah Desa, serta dilengkapi dengan catatan tentang:
- hal-hal strategis yang dibahas tentang hasil evaluasi atas pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, rencana prioritas kegiatan pembangunan masyarakat yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan, pembinaan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJM Desa tahun berkenaan serta Tim Verifikasi.
- hari dan tanggal Musyawarah Desa;
- tempat Musyawarah Desa;
- susunan acara Musyawarah Desa;
- waktu pembukaan dan penutupan Musyawarah Desa;
- pimpinan dan sekretaris Musyawarah Desa;
- jumlah dan nama peserta Musyawarah Desa yang menandatangani daftar hadir;
- undangan yang hadir.
- Pelaksanaan Musdes diselenggarakan selambat-lambatnya bulan Juni tahun berjalan.
- Lebih lanjut mengenai Pembentukan, Tugas, Unsur Keanggotaan (Kriteria/Syarat), Jumlah Anggota, Contoh SK, dan Dokumen-Dokumen yang diperiksa Tim Verifikasi RKP Desa. Anda bisa cek di artikel “Tim Verifikasi RKP Desa”.
Apabila sudah tercapai keputusan Musyawarah Desa, dilakukan penandatanganan Berita Acara Musdes. Selanjutnya pimpinan Musyawarah Desa menutup secara resmi acara Musyawarah Desa.
Hasil Musyawarah Desa
Hasil/Keluaran (output) dari kegiatan musyawarah Desa dituangkan kedalam:
- Berita Acara Musdes penyusunan RKP Desa memuat kesepakatan Hasil Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa untuk prioritas program/ kegiatan tahun rencana.
- Risalah Musyawarah Desa dipublikasikan melalui media komunikasi yang ada di desa agar diketahui oleh seluruh masyarakat desa. Proses dan hasil kesepakatan Musdes penyusunan RKP Desa dituangkan dalam Berita Acara Musdes Penyusunan RKP Desa (sesuai Lampiran Permendagri114/2014).
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Gambar : Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa |
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa adalah salah satu tahapan penyusunan RKP Desa. Untuk selengkapnya mengenai pengertian, tugas, metode, contoh SK dan lain-lain terkait proses pembentukan Tim Penyusun RKP Desa. Lihat artikel Utama: Tim Penyusun RKP Desa.
Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa
Tujuan Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa
- Mengidentifikasi komponen dan besaran dana yang akan masuk ke desa;
- Mengidentifikasi program yang akan masuk ke desa;
- Merumuskan rencana program pembangunan desa;
Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Potensi Pendapatan Desa lainnya adalah proses mencermati potensi pendapatan desa yang diproyeksikan dari Pendapatan Asli Desa (PADesa), pagu indikatif kelompok transfer (Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi dan/Pemerintah Kabupaten), serta pendapatan lain-lain (hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga ke desa) untuk mengetahui kemampuan keuangan desa dalam membiayai program kegiatan prioritas pada tahun rencana.
Tujuan Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Potensi Pendapatan Desa lainnya
Berikut ini Tujuan Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Potensi Pendapatan Desa lainnya:
- Mengidentifikasi potensi pendapatan desa yang bersumber dari PADesa
- Kelompok transfer
- Pendapatan lain-lain.
- Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan : (1) Potensi Pendapatan Asli Desa, yang meliputi hasil usaha desa, hasil pengelolaan aset desa, swadaya, partisipasi, dan gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa.
- Pagu Indikatif kelompok transfer yang meliputi Rencana Dana Desa yang bersumber dari APBN, Rencana Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima pemerintah kabupaten. Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten, Rencana bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD.
- Pendapatan lain-lain, meliputi Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, dan Lain-lain pendapatan desa yang sah
Hasil/Keluaran (output) dari kegiatan Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Potensi Pendapatan Desa dituangkan kedalam:
- Dokumen Potensi PADesa,
- Dokumen Pagu Indikatif Kelompok Transfer dan pendapatan lain lain. (sesuai Lampiran Permendagri 114/2014)
- Apabila terjadi keterlambatan penyampaian informasi Pagu Indikatif Desa, maka Pemerintah Kabupaten akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa.
- Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi Pagu Indikatif Desa.
Apa itu Penyelarasan Rencana Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa? Penyelarasan Rencana Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa adalah proses mencermati dan menyelaraskan program/kegiatan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kabupaten kedalam rencana kerja tahunan desa.
Tujuan Penyelarasan Rencana Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa
- Mengidentifikasi program/kegiatan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten yang akan masuk desa.
- Menyelaraskan program kegiatan di desa dengan program pemerintah, provinsi dan pemerintah kabupaten.
Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke desa meliputi rencana program/kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
Hasil Kegiatan Penyelarasan Rencana Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa
Hasil/Keluaran (output) dari kegiatan Rencana Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa kemudian dituangkan kedalam: Daftar Program/Kegiatan Pembangunan yang Masuk Desa (sesuai Lampiran Permendagri 114 Tahun 2014 : Daftar Rencana Program/Kegiatan Pembangunan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten yang masuk ke Desa).
Catatan Tambahan :
- Pencermatan Pagu Indikatif dan Penyelarasan Program ke Desa dilaksanakan selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan.
- Rencana program/kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten yang masuk ke desa dan hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
Apa itu Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa? Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa adalah kegiatan pencermatan atas dokumen RPJM Desa pada tahun perencanaan yang bersangkutan dan melihat kesesuaian dengan kondisi terkini serta konteks kebijakan/regulasi.Tujuan Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
- Menemukan kesesuaian RPJM Desa dengan kondisi desa;
- Memastikan prioritas program/kegiatan RPJM Desa pada tahun rencana sesuai dengan kondisi faktual desa dan masyarakat.
- Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 tahun perencanaan sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
- Hasil pencermatan selanjutnya menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
Hasil/Keluaran (output) dari Kegiatan Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa dituangkan ke dalam:
- Dokumen RPJM Desa untuk tahun ke-n yang telah dicermati ulang dengan adanya perubahan.
- Daftar Prioritas Program/Kegiatan tahun rencana (n) yang sesuai hasil pencermatan RPJM Desa. (Format Rancangan RKP Desa), Lampiran Permendagri 114/2014.
- Metode yang digunakan dalam Kegiatan Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa adalah Analisa Dokumen.
- Pelaksana Kegiatan Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa adalah Tim Penyusun RKP Desa.
- Waktu pelaksanaan Kegiatan Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa Paling lambat bulan Juli tahun berjalan
Penyusunan Rancangan RKP Desa
- Proses penyusunan Rancangan RKP Desa yang sesuai dengan kebijakan yang terkait dengan desa, konteks lokal, kebutuhan desa maupun kapasitas sumber daya yang dimiliki.
- Proses menyusun rencana program/kegiatan yang sesuai dengan kebijakan yang terkait Desa, konteks lokal, kebutuhan desa maupun kapasitas sumber daya yang dimiliki.
Tujuan Umum:
Secara umum penyusunan rancangan RKP Desa bertujuan untuk menjabarkan RPJM Desa ke dalam perencanaan program kegiatan tahunan desa.
Tujuan Khusus:
- Menyusun rencana prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
- Menyusun rencana prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar desa dan pihak ketiga;
- Menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten;
- Menyusun usulan Tim Pengelola Kegiatan atau Tim Pengadaan Barang dan Jasa yang terdiri atas unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan/atau unsur masyarakat desa.
- Menyusun usulan Tim Verifikasi program kegiatan RKPDes.
- Hasil kesepakatan musyawarah desa
- Pagu Indikatif Desa;
- Pendapatan Asli Desa;
- Rencana kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten;
- Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten;
- Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Hasil kesepakatan kerjasama antar desa;
- Hasil kesepakatan kerjasama desa dengan pihak ketiga;
- Menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan anggaran desa sesuai dengan jenis rencana kegiatan;
- Menyusun rancangan RKP Desa beserta RAB;
- Menyusun Daftar Usulan (DU) program dan kegiatan pembangunan desa dan kawasan pedesaan.
Hasil/Keluaran (output) dari Kegiatan Penyusunan Rancangan RKP Desa dituangkan ke dalam dokumen:
- Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.
- Daftar pelaksana kegiatan desa.
- Rancangan RKP Desa (Format sesuai Lampiran Permendagri 114/2014).
- Gambar Rencana Prasarana dan Rencana Anggaran (Format sesuai Lampiran Permendagri 114/2014).
- Pemeriksaan dokumen Proposal Teknis dan RAB (Format sesuai Lampiran Permendagri 114/2014).
- Daftar Usulan RKP Desa (Format sesuai Lampiran Permendagri 114/2014).
- Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa (Format sesuai Lampiran Permendagri 114/2014).
- Metode yang digunakan dalam penyusunan rancangan RKP Desa adalah Musyawarah terbatas internal Tim Penyusun RKP Desa
- Pelaksana Kegiatan Penyusunan Rancangan RKP Desa adalah Tim Penyusun RKP Desa.
- Waktu Pelaksanaan Penyusunan Rancangan RKP Desa adalah Bulan Juli tahun berjalan.
- Susunan Keanggotaan TPK/TPBJ sesuai dengan format Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Keanggotaan TPK/TPBJ mengikutsertakan perempuan.
- Kepala Desa berhak dan wajib memeriksa rancangan RKP Desa. Apabila Kepala Desa sudah menyetujui rancangan RKP Desa, maka selanjutnya Kepala Desa dapat menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbangdes).
Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
Cek juga: APBDes 2019 [Format sesuai Permendagri 20 Tahun 2018]
Tujuan Musrenbangdes Penyusunan RKP Desa
Tujuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah membahas dan menyepakati Rancangan RKP Desa yang berisi program prioritas tahunan Desa.
Kelengkapan Dokumen yang perlu dipersiapkan dalam Musrenbangdes RKP Desa
Apa saja bahan dan dokumen (instrumen) yang dipersiapkan untuk penyelenggaraan Musrenbangdes RKP Desa? Diantaranya:
- Rancangan RKP Desa yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Rancangan DU-RKP Desa;
- Daftar prioritas program/kegiatan serta sumber pendanaan
Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) diikuti oleh peserta Musrenbangdes dan tamu undangan.
Peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
Musrenbangdes diikuti oleh peserta Musrenbangdes, tamu undangan, dan pendamping.
1. Peserta Musrenbangdes, antara lain:
- Pemerintah Desa
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Lembaga Kemasyarakatan Desa
- Kader Pemberdayaan Masyarakat
- Pemuka agama
- kelompok marginal (miskin, disabilitas, lansia)
- perwakilan kelompok (nelayan, petani, perempuan)
- Unsur masyarakat diutamakan yang berkepentingan langsung dengan materi Musrenbangdes dengan memperhatikan keterwakilan dari kelompok marginal/rentan.
- Camat
- Tenaga pendamping
- dan/atau pihak ketiga.
Mekanisme/Tahapan/Alur/Prosedur dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) terdiri dari Persiapan Musrenbangdes, Pelaksanaan Musrenbangdes, dan Penutupan Musrenbangdes.
Berikut ini penjelasannya:
Persiapan Musrenbangdes
- Kepala Desa membentuk panitia Musrenbangdes dari unsur perangkat desa dan unsur lain diluar pemerintah desa.
- Panitia Musrenbangdes mengumumkan pelaksanaan Musrenbangdes kepada masyarakat luas, paling lambat 12 (dua belas) hari sebelum pelaksanaan Musrenbangdes.
- Tugas panitia Musrenbangdes:
- Mempersiapkan susunan acara dan media pembahasan berdasarkan dokumen bahan pembahasan yang dipersiapkan Pemerintah Desa;
- Menyiapkan media pembahasan (penggandaan dokumen, penyiapan ringkasan materi, pembuatan media tayang atau menuangkan materi pembahasan melalui media lainnya);
- Menyiapkan daftar peserta dan menyampaikan undangan kepada peserta Musrenbangdes dan tamu undangan, paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan Musrenbangdes;
- Melakukan registrasi peserta Musrenbangdes bagi peserta yang berkeinginan hadir.
Tahap pelaksanaan Musrenbangdes sebagai berikut :
1. Tata tertib Musrenbangdes:
- Musyawarah dipimpin oleh Kepala Desa. Apabila Kepala Desa berhalangan hadir, posisi pimpinan Musrenbangdes dapat digantikan oleh sekretaris desa. Musrenbangdes dipandu oleh Ketua Panitia;
- Sekretaris adalah salah satu anggota LKMD, atau unsur masyarakat dan/atau KPMD;
- Narasumber adalah Ketua Tim Penyusun RKP Desa;
- Panitia melakukan pendaftaran peserta. Peserta yang hadir dalam kegiatan Musrenbangdes harus menandatangani daftar hadir;
- Musrenbangdes dimulai dan dibuka apabila peserta yang hadir telah memenuhi 2/3 dari peserta yang diundang, dan atau telah disepakati oleh para peserta Musrenbangdes;
- Sekretaris Desa selaku ketua panitia musrenbangdes membacakan susunan acara sebelum Musrenbangdes;
- Sekretaris Desa meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir perihal susunan acara dan peserta musyawarah berhak mengajukan keberatan dan usulan perbaikan;
- Jika susunan acara Musrenbangdes telah disetujui oleh peserta, maka musyawarah dilanjutkan dipimpin oleh pimpinan Musrenbangdes.
- Pemaparan Pemerintah Desa tentang Rancangan RKP Desa;
- Penyampaian hasil verifikasi kegiatan rancangan RKP Desa oleh Tim Verifikasi;
- Tanggapan peserta Musrenbangdes terhadap Rancangan RKP Desa;
- Tanggapan dan jawaban Pemerintah Desa atas pandangan peserta musrenbangdes;
3.1. Berdasarkan hasil pembahasan, Pimpinan Musrenbangdes merumuskan rancangan keputusan Musrenbangdes;
3.2. Rancangan keputusan disampaikan / dibacakan dan ditawarkan kepada peserta Musrenbangdes untuk disepakati;
3.3. Keputusan Musrenbangdes dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pimpinan dan perwakilan peserta Musrenbangdes dengan memperhatikan keterwakilan unsur peserta;
3.4. Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa melalui Musrenbangdes dilampiri risalah yang memuat catatan seluruh jalannya Musrenbangdes, serta dilengkapi dengan catatan tentang :
- Hal-hal strategis yang dibahas tentang Rencana Prioritas Kegiatan Pembangunan Masyarakat yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJMDes hari dan tanggal Musrenbangdes;
- Tempat Musrenbangdes;
- Acara Musrenbangdes;
- Waktu pembukaan dan penutupan Musrenbangdes;
- Pimpinan dan Sekretaris Musrenbangdes;
- Jumlah dan nama peserta Musrenbangdes yang menandatangani daftar hadir; dan
- Undangan yang hadir.
Apabila sudah tercapai keputusan Musrenbangdes, pimpinan menutup secara resmi acara Musrenbangdes.
Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Hasil/Keluaran (output) dari kegiatan Musrenbangdes berupa:
1. Berita Acara Musrenbangdes Penyusunan RKP Desa (Format sesuai Lampiran Permendagri No. 114/2014) yang meliputi :
- Daftar program dan kegiatan pembangunan yang disepakati untuk direncanakan dalam RKP Desa;
- Daftar program dan kegiatan pembangunan tidak disepakati untuk direncanakan dalam RKP Desaa beserta alasannya;
- Hasil pembahasan DU-RKP Desa.
Penyusunan Rancangan Akhir RKP Desa
Tujuan Penyusunan Rancangan Akhir RKP Desa
Tujuan dari penyusunan rancangan akhir RKP Desa adalah menyiapkan dokumen Rancangan Akhir RKP Desa untuk ditetapkan menjadi RKP Desa melalui Peraturan Desa (Perdes).
Cek juga: SK Tim RPJMDes TERBARU
Instrumen-Instrumen Penyusunan Rancangan Akhir RKP Desa:
- Hasil Musrenbang RKP Desa;
- Dokumen Rancangan RKP Desa.
Menyempurnakan Rancangan RKP Desa menjadi Rancangan Akhir RKP Desa.
Hasil Rancangan Akhir RKP Desa
Hasil/Keluaran (output) dari Rancangan Akhir RKP Desa dilengkapi/dilampiri:
- Daftar Usulan Pelaksana Kegiatan;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- DU RKP Desa;
- Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
- Waktu pelaksanaan kegiatan penyusunan rancangan akhir RKP Desa adalah Minggu ke 2 bulan September tahun berjalan.
Penetapan RKP Desa
Tujuan Penetapan RKP Desa
Tujuan dari penetapan RKP Desa adalah Legitimasi/Legalisasi dokumen perencanaan desa.
Instrumen Penetapan RKP Desa
Instrumen yang dibutuhkan dalam penetapan RKP Desa adalah Dokumen Rancangan Akhir RKP Desa yang telah disepakati.
Kegiatan Penetapan RKP Desa
- Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa;
- Penetapan Perdes tentang RKP Desa.
Hasil/Keluaran (output) dari Kegiatan Penetapan RKP Desa adalah Peraturan Desa tentang RKP Desa.
Catatan Tambahan:
- Metode yang digunakan dalam penetapan RKP Desa ini adalah Penulisan Draft Peraturan Desa dan rapat bersama.
- Waktu Pelaksanaan Penetapan RKP Desa adalah September tahun berjalan.
Perubahan RKP Desa
- Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, atau
- Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten.
Penyesuaian RKP Desa sesuai dengan kondisi terkini desa atau penyesuaian terhadap kebijakan baru.
Instrumen-Instrumen Perubahan RKP Desa
- RKP Desa;
- Dokumen lain yang dibutuhkan terkait dengan alasan dilakukannya perubahan RKP Desa.
Dalam hal terjadi peristiwa khusus, kegiatan yang dilakukan dalam perubahan RKP Desa meliputi:
- Berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
- Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus;
- Menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan
- Menyusun rancangan RKP Desa Perubahan.
- Mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten;
- Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten;
- Menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB;
- Menyusun rancangan RKP Desa Perubahan.
Hasil/Keluaran (output) dari Perubahan RKP Desa adalah Peraturan Desa tentang RKP Desa Perubahan.
Catatan Tambahan:
- Metode yang digunakan dalam Kegiatan Perubahan RKPDes adalah melalu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus (Musrenbangdes Khusus)
- Waktu pelaksanaan perubahan RKP Desa disesuaikan dengan kejadian khusus atau kondisional/opsional.
Pengajuan Daftar Usulan (DU) RKP Desa
Tujuan Pengajuan DU RKP Desa
Mengajukan/menyampaikan usulan prioritas program/kegiatan pembangunan desa dan kawasan perdesaan kepada Bupati melalui Camat.
Instrumen Pengajuan DU RKP Desa
Instrumen yang dibutuhkan dalam pengajuan DU RKP Desa adalah Daftar Usulan RKP Desa (sesuai format dalam lampiran Permendagri 114 Tahun 2014).
Catatan Tambahan:
- Pemerintah Desa menyampaikan DU RKPDes kepada Bupati melalui Camat
- Waktu pelaksanaan pengajuan DU-RKP Desa paling lambat 31 Desember tahun berjalan
- Setelah DU RKP Desa sampai ke tangan Bupati, selanjutnya dijadikan materi bahan Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten, kemudian diinformasikan kepada pemerintah desa paling lambat Juli tahun anggaran berikutnya.
Demikian ulasan mengenai Penyusunan RKP Desa dan DU RKP Desa. Semoga bermanfaat untuk Anda semua.