Contoh RAB Musyawarah Perencanaan Desa (Musdus, Musdes, dan Musrenbangdes)
#RAB Musyawarah Desa - Salah satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang wajib disusun atau dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah Rencana Anggaran Biaya, atau disingkat RAB. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyusunan RAB tahun mengacu pada format Permendagri 20 Tahun 2018. Tapi tenang saja, artikel ini akan membantu Sobat Desa menyajikan Contoh RAB Musyawarah Desa berbasis aplikasi microsoft excel (xls) dan PDF yang telah disinkronkan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Siskeudes terbaru.
Apakah Anda sedang mencari contoh format RAB Musyawarah Perencanaan Desa terbaru, baik Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)? Wah, kebetulan sekali!
Apakah Anda sedang mencari contoh format RAB Musyawarah Perencanaan Desa terbaru, baik Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)? Wah, kebetulan sekali!
Seperti biasa, artikel "Aplikasi Excel+PDF RAB Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa" ini adalah jawaban Blog format-administrasi-desa.blogspot.com kepada Sobat Desa yang sudah request. Jadi, jika Sobat memiliki usulan, saran, masukan, atau kritikan yang konstruktif lainnya terkait administrasi desa. Silahkan sampaikan kepada Kami. Tentu itu sangat Kami apresiasi.
Artikel ini mencoba memberikan highlight atau gambaran umum mengenai:
Apa itu RAB Musyawarah Perencanaan Desa? Bagaimana Prosedur/Mekanisme Penyusunan-nya atau Pembuatan-Nya? Siapa PKA yang ditugaskan untuk menyusun RAB ini sesuai Peraturan Perundang-undangan? Apa saja contoh jenis, rincian, dan uraian rincian RAB Kegiatan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Desa? Dan bagaimana contoh format-Nya?
Apa itu RAB Musyawarah Perencanaan Desa? Dan Bagaimana Prosedur Penyusunan-nya?
RAB Musyawarah Perencanaan Desa adalah rencana anggaran biaya yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan Penyelenggaraan/Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Desa, baik reguler maupun non reguler. Musyawarah Perencanaan Desa terdiri dari:
- Musyawarah Perencanaan Desa Reguler
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa Reguler seperti Musyawarah Desa (Musdes), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Pra Musrenbangdes, dan lain-lain yang bersifat reguler. Contohnya adalah Musdes RKPDes, Musrebangdes RKPDes, dan lain-lain. Terkait susunan acara musrenbangdes maupun Musdes RKPDes, serta ha-hal yang berkaitan dengan proses dan panduan penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan desa, Anda bisa cek pada artikel: Penyusunan RKP Desa dan DU RKP Desa. Kegiatan ini termasuk sub bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Dalam struktur APBDes, kode rekening kegiatan ini adalah 1.4.01.
- Musyawarah Perencanaan Desa Non Reguler