Daftar Isi Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan:
1. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan
- Lahan/Tanah
- Bangunan
- Kendaraan (Mobil/Motor)
- Barang/Aset-aset lainnya
Cek juga: Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Addendum-Nya
Apa-apa saja yang termuat dalam surat perjanjian ini? Berikut ini contoh draft perjanjian kerjasama tersebut:
KOP PEMERINTAH DESA
Bahwa, Pada hari ini ______, tanggal _____ Bulan _____ Tahun ________________. Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : __________________________________
Jabatan : __________________________________
Alamat : __________________________________
No. KTP : __________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : __________________________________
Pekerjaan : __________________________________
Alamat : __________________________________
No. KTP : __________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para pihak menerangkan terlebih dahulu:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah/bangunan Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer sertifikat tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomer gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam huruf —)] meter persegi, dengan batas-batas:
Utara : ( __________________________________________________ )
Selatan : ( __________________________________________________ )
Barat : ( __________________________________________________ )
Timur : ( __________________________________________________ )
Dan untuk selanjutnya disebut TANAH/BANGUNAN.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan melakukan Kerjasama Pemanfaatan TANAH/BANGUNAN tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk melakukan Kerjasama Pemanfaatan TANAH/BANGUNAN dari PIHAK PERTAMA.
3. Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MENDAPAT IJIN TERTULIS DARI BUPATI/WALIKOTA.
4. Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa Kerjasama Pemanfaatan TANAH/BANGUNAN ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 8 (delapan) pasal, seperti berikut di bawah ini :
(1) Kerjasama Pemanfaatan ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 15 (lima belas) Tahun, terhitung sejak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
(2) Setelah jangka waktu tersebut berakhir dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini.
(3) Syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan perihal perpanjangan sewa tanah tersebut akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri
(1) Biaya Kontribusi selama 15 (lima belas) tahun ditetapkan sebesar Rp ___________,- (besaran rupiah dalam huruf) yang dibayarkan oleh PIHAK KEDUA. Dengan besaran tiap tahunnya sebesar :
a. Tahun I sebesar Rp ____________
b. Tahun II sebesar RP _____________
c. Tahun III sebesar Rp _____________
d. dst.
(2) Pembagian keuntungan sebesar __(persentase) dari Laba bersih, dibayarkan tiap bulannya melalui rekening Desa no rek. ___________.
(3) Pembayaran kontribusi dilakukan tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian
(1) Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk menyerahkan Tanah/Bangunan dimaksud kepada Pihak Kedua dalam keadaan Baik.
(2) Pajak Bumi dan Bangunan atas Tanah/Bangunan dimaksud menjadi Kewajiban Pihak Pertama
(3) Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa Tanah/Bangunan yang disebutkan dalam perjanjian ini benar-benar milik Pihak Pertama, tidak digadaikan dengan cara apapun juga bebas dari sitaan, tidak tersangkut suatu perkara hokum dan belum pernah dijual atau dialihkan hak-haknya kepada siapapun juga.
(4) Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua selama perjanjian ini berlaku membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari siapapun juga berkenaan dengan Tanah/Bangunan tersebut sebelum di sewa oleh Pihak Kedua
(1) Pihak Kedua memiliki kewajiban membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerjasama Pemanfaatan melalui rekening kas desa.
(2) Pihak Kedua memiliki kewajiban membayar semua biaya yang timbul dalam persiapan dan pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan.
(3) Pihak Kedua dilarang menjamin/menggadaikan Tanah/Bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini.
(4) Pihak Kedua dilarang merubah bentuk, fungsi dan manfaat atas Aset Desa yang menjadi Objek Sewa dalam perjanjian ini.
(5) Segala biaya retribusi dan lainnya kecuali Pajak Bumi dan Bangunan, selama masa perjanjian ini menjadi kewajiban Pihak Kedua.
(1) Tujuan Perjanjian telah tercapai.
(2) Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dari Perjanjian ini.
(3) Terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan Perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan.
(4) Dibuat Perjanjian baru atau perjanjian lain yang menggantikan perjanjian ini.
(5) Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan
(6) Terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, daerah atau nasional.
(7) Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini.
(1) Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian ini adalah peristiwa yang terjadi diluar kendali Pihak Pertama dan Pihak Kedua, termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, huru-hara, perang, kerusuhan massa, pemogokan, dan keputusan Pemerintah baik pusat maupun daerah, yang mempengaruhi Tanah/Bangunan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini.
(2) Apabila Tanah/Bangunan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam Perjanjian ini mengalami kerugian dalam bentuk apapun karena peristiwa force majeure, maka segala kerugian yang timbul akan sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak
(3) Dalam hal peristiwa force majeure tersebut di atas mengakibatkan kegiatan usaha Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini ditutup dan/atau tidak dapat beroperasi maka para pihak sepakata untuk mengakhiri Perjanjian ini dan untuk selanjutnya masing-masing pihak saling melepaskan haknya untuk menuntut pihak lainnya.
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian, akan diatur sebagai perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini.
(2) Semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini akan diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam hal ini perlu penyelesaian hukum masing-masing pihak sepakat menunjuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) guna penyelesaian hukum selanjutnya.
(3) Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan bermeterai cukup, masing-masing pihak memegang satu diantaranya sebagai asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Jelas Tanpa Gelar) (Nama Jelas Tanpa Gelar)
(Jabatan) (Jabatan)
SAKSI PIHAK I : SAKSI PIHAK II :
- __________ (SEKDES) - _____________ (jabatan)
- __________ (BPD) - _____________ (jabatan)
- __________ (TOKOH MASYARAKAT) - _____________ (jabatan)
2. Addendum Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan
1. Nama :___________________________________
Jabatan :___________________________________ Selaku Pemerintah Desa ___ Selanjutnya di sebut PIHAK KESATU
2. Nama :___________________________________
Jabatan :___________________________________,Selaku Penyewa Tanah/Bangunan Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya telah saling mengikatkan diri dalam suatu hubungan hukum Sewa-Menyewa berdasarkan Perjanjian Sewa Nomor: ____________ tanggal tanggal bulan tahun (“Perjanjian”), dimana PIHAK PERTAMA telah menyewakan kepada PIHAK KEDUA sah sebidang tanah/bangunan Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer sertifikat tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomor gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam huruf —)] meter persegi, dengan batas-batas:
Utara : ( __________________________________________________ )
Selatan : ( __________________________________________________ )
Barat : ( __________________________________________________ )
Timur : ( __________________________________________________ )
2. Bahwa, dalam Perjanjian tersebut PIHAK KEDUA akan menyewa sebidang Tanah Milik PIHAK PERTAMA dengan jangka waktu sejak tanggal tanggal (huruf) bulan tahun sampai dengan tanggal tanggal (huruf) bulan tahun.
3. Bahwa, oleh karena satu dan lain hal maka PIHAK KEDUA telah mengajukan kepada PIHAK PERTAMA perpanjangan jangka waktu sewa Tanah/Bangunan sebagaimana dimaksud Butir 2 diatas selama _ (huruf) Tahun, dan terhadap pengajuan perpanjangan waktu Sewa Tanah/Bangunan itu PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk melakukan Addendum terhadap Perjanjian yang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:
3. Melakukan perubahan Pasal __ Perjanjian tentang _________________ sebagai berikut:
Semula:
Jangka waktu sewa PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk jangka waktu … (Huruf) Tahun (Maksimal 3 Tahun), terhitung sejak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
Berubah Menjadi:
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu … (Huruf) Tahun (Maksimal 3 Tahun), terhitung sejak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
4. Addendum ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal sebagaimana disebutkan dalam bagian awal Addendum ini.
3. Hal-hal lain yang telah diatur dalam Perjanjian yang tidak dilakukan perubahan dalam Addendum ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.
Demikian Addendum ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing pihak memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum dan pembuktian yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Jelas tanpa gelar) (Nama Jelas tanpa gelar)
(jabatan) (jabatan)
Cek juga: Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa dan Addendum-Nya