Pengertian Perjanjian Bangun Guna Serah atau Perjanjian BOT?
Contoh Surat Perjanjian Bangun Guna Serah - Surat Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) adalah surat perjanjian (kontrak) pemanfaatan barang milik perorangan/badan/lembaga/pemerintah berupa tanah oleh pihak lain (investor) dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Dalam perjanjian bangun guna serah atau perjanjian BOT ini pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada pihak ketiga (investor) untuk mendirikan dan mengelola bangunan atau sarana prasarana lainnya selama masa perjanjian BOT dan menyerahkan kembali setelah masa BOT berakhir.
Artikel ini adalah penegasan dari artikel tentang Aset Desa sebelumnya. Jika Anda belum menyimak-nya, silahkan Lihat di: Apa Itu Bangun Guna Serah Aset Desa? Di dalam artikel itu Anda akan mengetahui penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan bangun guna serah aset desa (BOT Aset Desa).
Kali ini Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com akan mereview dan membagikan file doc (word) maupun pdf tentang contoh perjanjian bangun serah guna (build operate transfer/BOT) dan addendum-Nya. Namun sebelum Anda download/unduh format-nya, alangkah baiknya kita mengetahui bagaimana gambaran umum dari surat perjanjian BOT ini.
Karena ini berkaitan dengan format aset desa dan menjadi salah satu dokumen pendukung Aplikasi SIPADES, maka Kami perlu menjelaskan apa itu Surat Perjanjian Bangun Guna Serah Aset Desa?
Surat Perjanjian Bangun Guna Serah Aset Desa adalah surat perjanjian pemanfaatan barang milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Jika Anda bertanya pada Kami.
Apa guna format ini?
Mungkin Anda yang belum mengenal atau di Desa Anda belum menerapkan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) masih belum akrab dengan surat perjanjian beserta addendum-nya (perjanjian tambahan).
Namun percayalah, cepat atau lambat Aplikasi SIPADES akan diterapkan di seluruh Desa di Indonesia. Begitu juga dengan format yang Kami sajikan ini, akan Anda rasakan manfaatnya ketika saat itu tiba. Mungkin tidak sekarang, tapi nanti. Paling tidak, Anda sudah punya persiapan duluan bukan?
Dan kegunaan surat perjanjian bangun guna serah atau perjanjian BOT ini bukan hanya sebatas dalam aplikasi SIPADES, bisa juga digunakan dalam kaitan dengan barang/aset milik perorangan yang bisa dimanfaatkan.
Bagaimana Contoh Format Surat Perjanjian Bangun Guna Serah atau Contoh Perjanjian BOT?
Jika Anda memerlukan contoh format surat perjanjian bangun guna serah atau contoh perjanjian BOT dan addendum-Nya. Silahkan simak bentuk redaksi yang Kami sajikan ini. Anda dapat mengembangkan sesuai kebutuhan Anda.
KOP PEMERINTAH DESA
SURAT PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH
PEMERINTAH DESA ________
Nomor : 01.04 / PEMDES / 2018
Bahwa, Pada hari ini ______, tanggal _____ Bulan _____ Tahun _____________. Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : __________________________________
Jabatan : __________________________________
Alamat : __________________________________
No. KTP : __________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Desa ____________ yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : __________________________________
Pekerjaan : __________________________________
Alamat : __________________________________
No. KTP : __________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para pihak menerangkan terlebih dahulu:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer sertifikat tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomer gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam huruf —)] meter persegi, dengan batas-batas:
Utara : ( __________________________________________________ )
Selatan : ( __________________________________________________ )
Barat : ( __________________________________________________ )
Timur : ( __________________________________________________ )
Dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan memberikan Hak Pembangunan di atas TANAH tersebut kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk menggunakan Hak Pembangunan di atas TANAH dari PIHAK PERTAMA.
3. Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan Hak Bangun Guna Serah kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini memiliki kewajiban untuk mendirikan bangunan di atas TANAH dari PIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan materei cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
4. Bahwa PIHAK KEDUA akan mendirikan Bangunan di atas Tanah milik PIHAK PERTAMA, adapun bentuk dan fungsi bangunan akan dijelaskan selanjutnya dalam perjanjian ini.
5. Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MENDAPAT IJIN TERTULIS DARI BUPATI/WALIKOTA.
6. Perjanjian Bangun Guna Serah ini HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MENDAPAT IJIN TERTULIS DARI BUPATI/WALIKOTA.
7. Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa Bangun Guna Serah TANAH ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 8 (delapan) pasal, seperti berikut di bawah ini :
Pasal 1
Jangka Waktu
1. Bangun Guna Serah ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu __ (di isi dengan hurut) Tahun, terhitung sejak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir dan PIHAK KEDUA akan menyerahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya kepada PIHAK PERTAMA.
3. Syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan perihal perpanjangan sewa tanah tersebut akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri
Pasal 2
Tahapan Pembayaran
1. Tiap tahunnnya PIHAK KEDUA wajib membayar retribusi ke rekening kas desa sebesar Rp _______ (di isi dengan huruf)
2. Pembayaran dilakukan secara transfer dikirimkan ke rekening BRI an. (rekening desa)
Pasal 3
Kewajiban Pihak Pertama
1. Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk menyerahkan Tanah dimaksud kepada Pihak Kedua dalam keadaan Baik.
2. Pajak Bumi dan Bangunan atas Tanah dimaksud menjadi Kewajiban Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa Tanah yang disebutkan dalam perjanjian ini benar-benar milik Pihak Pertama, tidak digadaikan dengan cara apapun juga bebas dari sitaan, tidak tersangkut suatu perkara hokum dan belum pernah dijual atau dialihkan hak-haknya kepada siapapun juga.
4. Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua selama perjanjian ini berlaku membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari siapapun juga berkenaan dengan Tanah tersebut sebelum di sewa oleh Pihak Kedua
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
1. Pihak Kedua memiliki kewajiban menjaga dengan baik atas Aset Desa yang menjadi Objek Bangun Guna Serah,segala kerusakan ataupun kehilangan yang timbul selama masa Bangun Guna Serah menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua memiliki Hak untuk mengelola Bangunan dan Fasilitas yang didirikan di atas Tanah milik Pihak Pertama selama jangka waktu yang telah di sepakati.
3. Pihak Kedua memiliki kewajiban membayar semua biaya yang timbul dalam persiapan dan pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan.
4. Pihak Kedua dilarang menjamin/menggadaikan Tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini.
5. Segala biaya retribusi dan lainnya kecuali Pajak Bumi dan Bangunan, selama masa perjanjian ini menjadi kewajiban Pihak Kedua
Pasal 5
Bangunan & Fasilitas Bangun Serah Guna
1. Pihak Kedua akan mendirikan bangunan dan/atau fasilitas di atas Tanah milik Pihak Pertama, dengan rincian sebagai berikut :
a. Jenis Bangunan :
b. Fungsi Bangunan :
2. Izin Mendirikan Bangunan atas Tanah Milik Pihak Pertama harus Atas nama Pemerintah Desa.
Pasal 6
Berakhirnya Perjanjian
(1) Tujuan Perjanjian telah tercapai.
(2) Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dari Perjanjian ini.
(3) Terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan Perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan.
(4) Dibuat Perjanjian baru atau perjanjian lain yang menggantikan perjanjian ini.
(5) Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan
(6) Terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, daerah atau nasional.
(7) Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 7
Force Majeure
1. Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian ini adalah peristiwa yang terjadi diluar kendali Pihak Pertama dan Pihak Kedua, termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, huru-hara, perang, kerusuhan massa, pemogokan, dan keputusan Pemerintah baik pusat maupun daerah, yang mempengaruhi Tanah/Bangunan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini.
2. Apabila Tanah/Bangunan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam Perjanjian ini mengalami kerugian dalam bentuk apapun karena peristiwa force majeure, maka segala kerugian yang timbul akan sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak
3. Dalam hal peristiwa force majeure tersebut di atas mengakibatkan kegiatan usaha Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini ditutup dan/atau tidak dapat beroperasi maka para pihak sepakata untuk mengakhiri Perjanjian ini dan untuk selanjutnya masing-masing pihak saling melepaskan haknya untuk menuntut pihak lainnya.
Pasal 8
Lain-Lain
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian, akan diatur sebagai perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini.
2. Semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini akan diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam hal ini perlu penyelesaian hukum masing-masing pihak sepakat menunjuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) guna penyelesaian hukum selanjutnya.
3. Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan bermeterai cukup, masing-masing pihak memegang satu diantaranya sebagai asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pasal 9
Penutup
Demikian Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menyepakatinya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Jelas Tanpa Gelar) (Nama Jelas Tanpa Gelar)
(Jabatan) (Jabatan)
SAKSI PIHAK I : SAKSI PIHAK II :
- __________ (SEKDES) - _____________ (jabatan)
- __________ (BPD) - _____________ (jabatan)
- __________ (TOKOH MASYARAKAT) - _____________ (jabatan)
Cek juga: Perjanjian Pinjam Meminjam
Mungkin kalau dilihat contoh tersebut kurang begitu elok dan tertata dengan baik. Jika Anda ingin file yang sudah cukup rapi. Silahkan download/unduh gratis (free) contoh perjanjian BOT dalam bentuk format doc dan pdf melalui link download berikut ini:
atau:
Untuk contoh perjanjian (kontrak) pinjam meminjam, perjanjian kerjasama dan lain-lain. Anda dapat cek di Blog ini.
Cek juga: Addendum Perjanjian Sewa Menyewa
Silahkan Anda download (unduh) gratis file doc (word) dan PDF tersebut. Jika ada kendala atau pertanyaan, sampaikan melalui kolom komentar ya.
Demikian ulasan mengenai Contoh Surat Perjanjian Bangun Guna Serah atau Contoh Perjanjian BOT dan Addendum. Semoga berguna untuk Anda semua yang membutuhkan ulasan dan contoh format-Nya. (Artikel ini adalah tanggapan atas Pertanyaan dari Pak Rusdi di Kabupaten Bandung Barat).
Jangan lupa "LANGGANAN GRATIS" ya, dengan cara memasukkan email aktif Anda di Kolom Berlangganan yang sudah Kami sediakan di Blog format-administrasi-desa.blogpot.com ini. Jika Anda sudah memasukkan email Anda. Selanjutnya, Anda hanya perlu mengecek email Anda untuk melakukan konfirmasi link yang Kami kirimkan ke Email Anda. Jika sudah, maka email Anda sudah bisa terhubung dengan Website Desa ini setiap saat.
Dengan berlangganan, Anda akan menerima pemberitahuan langsung dari Kami melalui email Anda, setiap kali artikel-artikel Kami diterbitkan.