Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum

#Buku Kaur Tata Usaha dan Umum, atau Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum adalah buku administrasi desa atau format pembukuan desa yang dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa. Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan: Apa-apa saja buku yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kaur Tata Usaha dan Umum sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lain beserta contoh format-Nya yang dapat didownload gratis?

Dalam artikel ini Kami tidak akan menguraikan Buku Administrasi Pemerintahan Desa versi lama berdasarkan Jabatan lama atau Tupoksi (Buku Kaur Umum, jika menggunakan nomenklatur lama). Namun yang Kami jelaskan dan bagikan kepada Anda adalah menurut versi terbaru, yakni sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Buku-Buku Kaur Tata Usaha dan Umum

Berikut ini buku-buku Kaur Tata Usaha dan Umum Desa berdasarkan Tupoksi-Nya sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diantaranya:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCeu6jQvEi7F2kspSERiokSNSkRDPxX59oQu77pD3JGwWiZPCz9F7Qu7cajpb7wZtzxze89Vi3lc22zDrr-NyPbd6TPiGVWsSVzNujdfxpG3DY8t42Ht6vyRuCNegtwGbepCl7WI_6u64/s320/buku-kaur-tata-usaha-dan-umum.jpg" alt="buku administrasi kaur tata usaha dan umum desa"/>
Info Grafis: Buku Kaur Tata Usaha dan Umum
  • Buku Peraturan di Desa (A.1)
  • Buku Keputusan Kepala Desa (A.2)
  • Buku Inventaris dan Kekayaan Desa (A.3)
  • Buku Aparat Pemerintah Desa (A.4)
  • Buku Tanah Kas Desa (A.5)
  • Buku Tanah di Desa (A.6)
  • Buku Agenda (A.7)
  • Buku Ekspedisi (A.8)
  • Buku Lembaran Desa dan Berita Desa (A.9)

Secara umum, sebagaimana telah Kami tegaskan dalam artikel “Buku Administrasi Desa”, bahwa ada 5 jenis buku administrasi pemerintahan desa, yakni:
  1. Buku Administrasi Umum Desa;
  2. Buku Administrasi Penduduk Desa;
  3. Buku Administrasi Keuangan Desa;
  4. Buku Administrasi Pembangunan Desa; dan
  5. Buku Administrasi Lainnya.
Jika dilihat secara seksama, buku-buku yang wajib dikerjakan oleh Kaur Tata Usaha dan Umum tersebut diatas adalah seluruh jenis buku administrasi umum desa menurut Permendagri 47/2016.

Terkait perta
nyaan dari Sobat Desa, jika memang Kaur Tata Usaha dan Umum yang mengelola pembukuan tersebut, lalu mengapa yang bertanda tangan di Buku-buku tersebut adalah Sekretaris Desa? Sebagai contoh sebut saja, Buku Lembaran Desa dan Berita Desa, jika memang buku-buku ini dikerjakan oleh Kaur Tata Usaha dan Umum, lalu mengapa biasanya dalam setiap Perdes atau Perkades menyebut:
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
Atau:
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Itulah adalah salah satu pertanyaan Sobat Desa yang mempertanyakan Siapa sebenarnya yang mengelola Buku Administrasi Umum di Desa? 

Apakah Kaur Tata Usaha dan Umum atau Sekretaris Desa? 

Atau kedua-duanya, dalam arti sebagian buku tersebut dikerjakan oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dan sebagian lain dikerjakan oleh Sekdes?

Dulu, Kami juga sempat bertanya-tanya persis dengan pertanyaan diatas. Setelah Kami coba pelajari dengan membaca peraturan-peraturan terkait, serta Kami juga sempat berkonsultasi kepada Mas Nur Rozuqi (Owner Padepokan Desa). Alhasil, Kami meyakini bahwa:
Seluruh Buku-buku Administrasi Umum Desa (dari A.1-A.9) secara langsung dilaksanakan oleh Kaur Tata Usaha dan Umum untuk membantu tugas dan fungsi dari Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (secara umum), dan secara khusus dalam urusan ketatausahaan dan umum. Secara tidak langsung juga membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa

Jika Anda bertanya kepada Kami, mengapa Kami menerbitkan artikel ini? Bukankah dalam artikel lain terkait buku administrasi desa sesuai Permendagri 47 Tahun 2016 sudah diterbitkan juga? Tentu bukan tanpa sebab dan alasan. Sebetulnya, secara khusus Kami ingin mempertegas “Buku Administrasi apa saja yang dikerjakan oleh Kaur Tata Usaha dan Umum sesuai Permendagri 47 Tahun 2016”. Itulah yang kemudian menjadi alasan Kami menerbitkan artikel ini.

Kami ingin juga memperjelas Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum yang terdapat dalam Permendagri 47/2016 menurut tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau disingkat SOTK Desa sebagaimana diatur Permendagri 84/2015.


Selain itu, diakui atau tidak bahwa tidak sedikit dari para Perangkat Desa, khususnya Kaur Tata Usaha dan Umum Desa relatif belum memahami apa-apa saja buku-buku administrasi desa yang harus Ia kerjakan secara rutin sesuai jabatan atau tupoksi-nya. 

Hal itu diperkuat dengan fakta banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang masuk kepada Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com, baik via Email, Whatsapp, Facebook Chat, maupun via seluler.

Fakta lainnya adalah sampai dengan artikel ini diterbitkan, hasil pantauan Kami membuktikan bahwa topik ini belum banyak disajikan secara online di website desa di Internet. 

Itulah sekelumit apa yang melatarbelakangi sehingga artikel ini Kami terbitkan. 

Kembali ke Laptop, apakah Anda mencari contoh buku administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum di Desa?

Untuk Anda yang ingin download/unduh contoh format-nya, silahkan Anda download file-nya melalui link berikut ini: Download Contoh Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum Excel.

Harus dicatat bahwa selain Kaur Tata Usaha dan Umum berkewajiban melaksanakan tugas pengisian secara rutin pada buku administrasi tersebut, Ia juga wajib melaporkan buku administrasi umum desa tersebut kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa secara berkala. 

Apa saja Program Kerja Kaur Tata Usaha dan Umum di Desa? 

Untuk contoh program atau rencana kerja Kaur Tata Usaha dan Umum Desa akan Kami ulas nanti secara terpisah. Untuk itu Kami sarankan agar Anda dapat “SUBSCRIBE” Blog Kami. Sehingga setiap kali format terbaru Kami terbitkan di Blog ini, Anda akan mendapatkan pemberitahuan (Notification) langsung di Handphone atau Komputer Anda.

Baca juga: Buku Kaur Keuangan

Perbup tentang Administrasi Desa

Harapan Kami kepada Pihak terkait, khususnya Pemerintah Daerah yang membaca artikel ini sehingga Kami dapat mengusulkan beberapa rekomendasi/saran terkait penatausahaan/format pembukuan desa berdasarkan jabatan/tupoksi perangkat desa sesuai Permendagri 47/2016. 

Sebagaimana sudah Kami sampaikan sebelumnya bahwa menyangkut:
"Siapa aparatur pelaksana yang mengelola/melaksanakan pengisian buku administrasi umum desa, buku administrasi penduduk desa, buku administrasi keuangan desa, buku administrasi pembangunan desa, dan administrasi lainnya” itu tidak secara tegas dan jelas disebutkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016. Karena itu menurut Kami, untuk mempertegas dan memperjelas-nya, Bupati/Wali Kota perlu menindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) tentang administrasi desa
Kehadiran Perda/Perwali/Perbup tentang Administrasi Desa dapat menjadi payung hukum dan pedoman teknis bagi aparatur pelaksana administrasi pemerintahan Desa yang secara khusus dan tegas mengatur tata kelola administrasi di Desa berdasarkan tupoksi atau jabatan masing-masing, bukan saja buku administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum, tapi juga buku administrasi perangkat desa lainnya, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. 


Apa dasar Perda/Perwali/Perbup tentang Administrasi Desa ini?

Secara umum, penetapan pengaturan (regulasi) yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa ini perlu ditindaklanjuti sebagai wujud implementasi dari fungsi pembinaan dan pengawasan Bupati/Walikota. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 Ayat (3) Permendagri 47/2016 tentang administrasi pemerintahan desa yang berbunyi:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgudYnzd2d8wcLdamaX5lP4-9Q7gz3bLVrMaSgbLB_rTAogQiCRvwBtSWdUojSC_NHNbH-m-8j1gI4K4OiyMYSfLz7QS79TcNW5lmUnJ1-B3PWh1FmC3zIxH_jYu4-94W4lCVr9QJzjKxc/s320/pembinaan-dan-pengawasan-administrasi-pemerintahan-desa-pasal-11-ayat-3-permendagri-47-tahun-2016.jpg" alt="pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa pasal 11 ayat 3 permendagri 47 tahun 2016"/>
Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di wilayahnya.
Dan kemudian dipertegas dalam Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 47 Tahun 2016:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihABu8O8SKDmVYHGLvyRVt_jCeZVcGv8P-2rxzpKsxtPp0JuFOLLanGedm-3bb24sfMdmYyWmaSfOC7d_nwbKdj4us-xhG9RdR_sBwYVEimJONzKnqVtxrGs_K4jAAUKmLWJTTbWwwLXc/s320/pembinaan-dan-pengawasan-terhadap-pelaksanaan-administrasi-pemerintahan-desa-pasal-12-permendagri-nomor-47-tahun-2016.jpg" alt="pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan desa pasal 12 permendagri 47 tahun 2016"/>
Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) meliputi: 
a. Menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;   
b. Memberikan pedoman teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;   
c. Melakukan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;   
d. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan  
e. Melaksanakan sanksi kepada kepala desa yang tidak menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sekedar untuk diketahui, Format Buku Kaur Tata Usaha dan Umum tersebut diolah dari Buku-Buku Administrasi Umum Desa yang terdapat dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.

Demikian anotasi Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum. Semoga dapat berguna untuk Anda semua, khususnya bagi para Kaur Tata Usaha dan Umum dimana pun Anda berada.

Apa artikel ini BERMANFAAT?
Jika menurut Anda bermanfaat, BAGIKAN (SHARE) ke Grup-Grup Social Media (Facebook, Whatsapp, Telegram, dan Social Media lainnya).
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum. Konten tersebut mengulas tentang Inilah Contoh Format Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum Desa sesuai Tupoksi-Nya beserta Penjelasan-Nya.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget