#Buku Kasi Pemerintahan Desa atau Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah:
Apa-apa saja buku kerja yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada contoh format “Buku Administrasi Desa Kasi Pemerintahan Desa” yang dapat didownload gratis?
Penting untuk diketahui dalam artikel ini Kami tidak akan menjelaskan Buku Administrasi Desa versi lama berdasarkan Jabatan lama atau Tupoksi (Buku Kaur Pemerintahan, jika menggunakan nomenklatur lama - misalnya). Namun yang Kami uraikan dan bagikan kepada Anda adalah Buku Kasi Pemerintahan Desa menurut versi terbaru, yakni sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.
Buku-Buku Kasi Pemerintahan Desa
Berikut ini buku-buku Kasi Pemerintahan Desa berdasarkan Tupoksi-Nya Menurut Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diantaranya:
- Buku Induk Penduduk (B.1);
- Buku Mutasi Penduduk Desa (B.2);
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk (B.3);
- Buku Penduduk Sementara (B.4); dan
- Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga (B.5).
1. Buku Administrasi Umum (A);
2. Buku Administrasi Penduduk (B);
3. Buku Administrasi Keuangan (C);
4. Buku Administrasi Pembangunan (D); dan
5. Buku Administrasi Lainnya (E).
Kalau diperhatikan secara seksama, format buku-buku yang wajib dikerjakan oleh Kasi Pemerintahan Desa tersebut diatas adalah seluruh jenis format administrasi penduduk desa, mulai dari “B.1-B.5” yang diatur dalam Permendagri 47/2016.
Pertanyaan kemudian adalah, jika memang Kasie Pemerintahan Desa yang mengelola pembukuan tersebut, lalu mengapa yang bertanda tangan di Buku-buku kerja tersebut adalah Sekretaris Desa?
Siapa sebenarnya yang mengelola buku-buku administrasi tersebut?
Apakah Kasi Pemerintahan atau Sekdes?
Atau justru kedua-duanya, dalam arti sebagian buku administrasi desa tersebut dikerjakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa dan sebagian lain dikerjakan oleh Sekretaris Desa?
|
Infografis : Buku Kasi Pemerintahan
|
Dulu, Kami juga sempat bertanya-tanya persis dengan pertanyaan diatas. Setelah Kami coba membaca peraturan-peraturan terkait dan melakukan analisa. Alhasil, Kami menyimpulkan bahwa:
Seluruh Buku Administrasi Penduduk yang ada dalam Permendagri 47/2016 (yakni: B.1-B.5) secara langsung dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan Desa untuk membantu tugas dan fungsi (Tupoksi) dari Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (secara umum), dan secara khusus dalam urusan kependudukan maupun manajemen tata praja pemerintahan desa lainnya. Dan oleh karena Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan bidang administrasi pemerintahan, maka dapat dikatakan bahwa Kasi Pemerintahan secara tidak langsung juga membantu Kepala Desa melalui Sekretaris Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.
Jikalau Anda bertanya kepada Kami, mengapa Kami menerbitkan artikel ini? Apa pentingnya? Dan apa urgensi-nya? Bukankah dalam artikel lain terkait buku administrasi desa sesuai Permendagri 47 Tahun 2016 sudah Kami buat dan terbitkan juga?
Tentu bukan tanpa sebab dan alasan. Karena secara khusus Kami ingin mempertegas “Buku-Buku Administrasi Desa apa saja yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan Desa sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016”. Itulah yang kemudian menjadi sebab atau alasan Kami menerbitkan artikel ini.
Kami juga ingin memperjelas bahwa Buku Administrasi Desa Kasi Pemerintahan Desa yang terdapat dalam Permendagri 47/2016 menurut Tupoksi Kasi Pemerintahan Desa sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau disingkat SOTK Desa sebagaimana diatur Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Artinya secara logika, antara Buku yang wajib Kasi Pemerintahan kerjakan dengan Tupoksi-nya tidak boleh saling bertentangan.
Selain itu, percaya atau tidak bahwa tidak sedikit dari para Perangkat Desa, khususnya yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa relatif belum memahami apa-apa saja buku-buku administrasi desa yang harus Ia kelola secara rutin sesuai jabatan atau tupoksi-nya di Instansi Pemerintah Desa.
Hal itu diperkuat dengan fakta, ada banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang masuk kepada Kami (pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com), baik melalui Email, Whatsapp, facebook chat, maupun via seluler.
Fakta lainnya adalah sampai dengan artikel ini diterbitkan, berdasarkan hasil riset Kami menunjukkan bahwa topik ini belum banyak disajikan di website desa di Internet. Kalau pun ada, masih secara umum.
Itulah sekelumit apa yang melatarbelakangi sehingga kemudian artikel ini Kami terbitkan.
Kembali ke Laptop, apakah Anda mencari contoh buku administrasi Kasi Pemerintahan di Desa?
Perlu dicatat bahwa selain Kasi Pemerintahan Desa berkewajiban mengelola secara rutin buku administrasi tersebut, Ia juga wajib melaporkan hasil pengelolaan buku-buku tersebut kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa secara berkala.
Apa saja Contoh Program Kerja Kasi Pemerintahan?
Topik mengenai contoh “Program Kerja Kasi Pemerintahan Desa” atau “Rencana Kerja Kasi Pemerintahan Desa” akan Kami jelaskan pada kesempatan lain secara terpisah. Untuk itu agar tidak ketinggalan info-info terbaru dari Kami. Kami rekomendasikan agar Anda dapat “SUBSCRIBE” Blog Kami. Sehingga setiap kali format terbaru Kami terbitkan di Blog ini, Anda akan mendapatkan pemberitahuan (Notification) langsung di Handphone atau Komputer Anda.
Perbup tentang Administrasi Desa
Perbup Administrasi Desa (menurut Kami) sangat perlu ditetapkan oleh Kepala Daerah. Kami berharap kepada Pihak terkait, khususnya Pemerintah Daerah yang membaca artikel ini sehingga Kami dapat memberikan rekomendasi/saran berkenaan dengan format pembukuan desa sesuai Permendagri 47/2016 berdasarkan jabatan/tupoksi-nya masing-masing.
Ada beberapa pertimbangan sehingga Perda/Perwali/Perbup tentang Administrasi Desa perlu dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Dalam artikel-artikel lain yang sebelumnya terbit, Kami sudah menyampaikan bahwa:
"Siapa aparatur pelaksana yang mengelola/melaksanakan buku administrasi umum desa, buku administrasi penduduk desa, buku administrasi keuangan desa, buku administrasi pembangunan desa, dan administrasi lainnya” itu tidak secara tegas dan jelas disebutkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016. Oleh karena itu menurut Kami, untuk mempertegas dan memperjelas-nya, Bupati/Wali Kota perlu menindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang administrasi desa.
Penyusunan dan Penetapan Perda/Perwali/Perbup tentang Administrasi Desa dapat menjadi payung hukum dan pedoman teknis bagi aparatur pelaksana administrasi pemerintahan Desa yang secara khusus dan tegas mengatur tata kelola administrasi di Desa, bukan saja buku administrasi Kasi Pemerintahan Desa, tapi juga buku administrasi perangkat desa lainnya, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Apa dasar Perda/Perwali/Perbup tentang Administrasi Desa ini?
Perlu adanya Penyusunan dan penetapan peraturan (regulasi) yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa ini menurut Kami adalah wujud implementasi dari fungsi pembinaan dan pengawasan Bupati/Wali Kota. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 Ayat (3) Permendagri 47/2016 tentang administrasi pemerintahan desa yang berbunyi:
Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di wilayahnya.
Dan kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 47 Tahun 2016:
a. Menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
b. Memberikan pedoman teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
c. Melakukan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
d. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan
e. Melaksanakan sanksi kepada kepala desa yang tidak menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sekedar untuk diketahui, Format Buku Kasi Pemerintahan Desa tersebut diolah dari Buku Administrasi Penduduk Desa yang terdapat dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016.
Demikian anotasi Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Desa [Contoh Format]. Semoga dapat bermanfaat untuk Sobat Desa semua, khususnya para Kasi Pemerintahan Desa dimana pun Anda berada.
Apa artikel ini BERMANFAAT?
Jika menurut Anda bermanfaat, BAGIKAN (SHARE) ke Grup-Grup Social Media (Facebook, Whatsapp, Telegram, dan Social Media lainnya).